Korupsi Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang Diminta diusut Tuntas
Foto: Adik Dwi Putranto, Pemasok Incinerator di Lumajang
HP/WA: 081330003490
PANU - Perkumpulan Mahameru, lembaga swadaya masyarakat kabupaten Lumajang meminta agar dugaan korupsi pengadaan Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang diusut secara tuntas, jangan sampai ada kesan bahwa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan, melindungi koruptor.
Hal ini disampaikan oleh Waton Wibisono, koordinator lapangan PANU, dalam suratnya yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan tembusannya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, beberapa lembaga tinggi negara dan media massa.
Apalagi kasus ini sudah ramai dan beberapa kali dimuat dimedia massa yang kliping berita dari beberapa koran dan media tersebut juga dilampirkan dalam pengaduan mereka.
Panu berharap bahwa tindakan tegas dari aparat hukum, bisa membuat koruptor jera dan menimbulkan efek agar orang tidak dengan seenaknya melakukan korupsi, karena merasa kebal hukum.
"Apalagi dugaan korupsi incinerator ini, bukan saja membuat uang negara yang sangat besar dihamburkan secara sia2, akrena tidak berfungsi. Tapi juga membuat terjadinya polusi yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat", kata Wibisono
"Sangat aneh, jika sudah diberitakan begitu rame dan ada akibat polusi udara yang tampak jelas seperti itu, sampai sekarang sama sekali belum tampak adanya upaya pengusutan pada pihak2 yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut", sambungnya.
"Untuk itu, dalam pengaduan kali ini, kami juga tembuskan pada Kejati Jatim, Kejakgung dan beberapa lembaga tinggi negara di Jakarta, agar kasus ini tidak dimasukkan dalam peti es", pungkasnya
beberapa pemberitaan media tentang kasus ini yang dilampirkan dalam laporan Panu, diantaranya adalah:
-----------------------------------
Surabaya Post
Incinerator di RSUD dr Haryoto Tak Berfungsi
CV Udan Mas adalah penyedia barang dalam pengadaaan peralatan dan mesin (mesin incinerator) di RSUD dr Haryoto Kab Lumajang, Jawa Timur (Jatim), melalui Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1.575.200.000.
Namun, incinerator dengan kapasitas 2 m3/jam-150 kg/jam tersebut kini tidak berfungsi dengan optimal, bahkan mengeluarkan asap yang mengganggu lingkungan sekitar. Pantauan Surabayapost.net, incinerator ini mengeluarkan asap pekat.
Idealnya keberadaan incinerator tersebut mampu mengatasi sampah medis yang dihasilkan RSUD setempat. Tapi, keberadaan incinerator itu tidak bisa difungsikan secara optimal lantaran spesifikasi alat tersebut jauh dari yang diharapkan.
"Semestinya incinerator yang digunakan di RSUD Dr Haryoto dengan anggaran Rp 1.575.200.000 sudah beroperasi dengan optimal. Nyatanya incinerator dengan temperatur 800 derajat celcius sampai 1.200 derajat celcius ini tidak berfungsi," kata Arifik Subekti, anggota DPP LIRA.
Kondisi itu, kata Arifin, bisa dipastikan menjadi masalah serius bila tidak menjadi perhatian RSUD Dr Haryoto. Sebab, limbah medis berbentuk padat itu mengandung sisa-sisa antibiotik, jarum suntik bekas pakai maupun buangan laboratorium yang sangat membahayakan.
Kandungan mikroorganisme patogen dalam limbah medis dapat mengakibatkan infeksi, zat kimia beracun, dan zat radioaktif. "Ini lebih berbahaya dibandingkan jenis limbah lainnya," lanjutnya.
Dia pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini RSUD dr Haryoto, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada CV Udan Mas selaku penyedia barang seperti incinerator.
Lalu apa sanksinya ? Menurut Arifin, sanksi itu berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana apabila kabar suap yang selama ini berhembus dalam pengadaan ini terbukti.
"Sanksi pidana bisa diterapkan bila terbukti suap. Atau melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RSUD dr Haryoto Kab Lumajang melayangkan surat teguran kepada CV Udan Mas selaku penyedia incinerator di rumah sakit tersebut. Teguran itu karena incinerator yang digunakan CV Udan Mas menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan lingkungan.
Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dihubungi secara terpisah di nomornya 08135892xxxx, Direktur RSUD dr Haryoto, Triworo Setyowati enggan berkomentar. Hal yang sama juga diambil Direktur CV Udan Mas, Adik Dwi Putranto. Saat dihubungi nomornya 081330003490 tak menjawab
-----------------------------------
Surabaya Post
Incineratornya Keluarkan Asap Tebal, RSUD Dr Haryoto Tegur CV Udan Mas
Memprihatinkan. pemenang lelang Pengadaan Peralatan dan Mesin (Incinerator) di RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang, yakni CV Udan Mas menyalahi kontrak.
Dari dokumen yang diterima Surabayapost.net, setelah dinyatakan menang tender di tahun anggaran 2015 dalam pengadaan incinerator tersebut, CV Udan Mas, Jl Jemur Andayani 52-53 No 50 Surabaya tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengolah limbah rumah sakit dengan baik.
Yang lebih memprihatinkan, incinerator yang dipasang CV Udan Mas mengeluarkan asap hitam pekat yang menggangu lingkungan. Diketahui, incinerator tersebut merupakan produk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), pabrikan asal Jakarta dengan pimpinan Rendi.
Tak ayal, jika CV Udan Mas mendapatkan surat teguran dari pihak RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang. Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa berdasarkan hasil uji emisi yang dilakukan pada saat uji fungsi menyatakan bahwa emisi hasil pembakaran menunjukkan dalam kondisi baik.
"Akan tetapi sampai saat ini pada saat proses pembakaran yang kami lakukan menimbulkan emisi asap yang sangat mengganggu bagi lingkungan," sebutnya.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit meminta secepatnya agar CV Udan Mas menjelaskan perihal tersebut, juga terkait dengan incinerator yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. "Sampai dengan 16 Mei 2016 kemarin," sebutnya lagi.
Dari informasi yang diterima Surabayapost.net, bahwa dalam pengadaan incinerator ini ada isu suap dari 15-30 persen. Pengadaan ini sendiri dilakukan memakai Tahun Anggaran 2015 dengan nilai HPS Rp 1,6 miliar. Dalam pengadaan ini dimenangkan CV Udan Mas dengan penawaran Rp 1.575.200.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar