Kamis, 19 Desember 2019

Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Seragam Siswa di Badung Bali

Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Seragam Siswa di Badung Bali

Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sebagaimana ramai diberitakan media, DPRD kabupaten Badung propinsi Bali merasa geram, karena pembelian seragam gratis untuk para siswa sekolah dikabupaten tersebut yang dengan anggaran yang sangat besar akan tetapi kain yang dikirim kualitasnya buruk.

Untuk itu BARAK - Barisan Anti Korupsi Bali meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kejadian tersebut, serta menyelidiki adanya indikasi korupsi pada pembelian kain seragam untuk siswa tersebut.

Pembelian kain seragam siswa yang memakai dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) senilai Rp. 1,3 milyar tersebut dilakukan oleh dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kabupaten Badung, dimana penyedia barang adalah CV Artha Kawi Putri  dengan NPWP: 82.380.973.6-654.000 yang beralamat di dusun Sumbersari RT 01 RW 08 Wonosari kabupaten Malang, propinsi Jawa Timur.

Menurut BARAK, jika memang terindikasi dengan harga yang sangat mahal, akan tetapi kain yang dikirim itu kualitasnya buruk, maka ada 2 (dua) kemungkinan.

Pertama, jika kain yang dikirim oleh penyedia barang itu sesuai dengan dokumen pengadaan, maka ada dugaan persekongkolan antara dinas pendidikan dengan penyedia barang. Dimana dinas pendidikan dalam menyusun dokumen pengadaan terindikasi sengaja menyusun reencana pembelian dengan menentukan spesifikasi kain yang buruk untuk dibeli, tetapi kain yang buruk itu dibandrol dengan harga yang tinggi atau terjadi dugaan mark up harga.

Untuk perlu diusut, benarkah harga kain dengan kualitas yang buruk itu jauh lebih mahal dibanding dengan harga kain seragam dengan kualitas yang sangat bagus di pasaran.

"Jika ini terjadi, maka patut dipertanyakan bagaimana dinas pendidikan membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Kok bisa ada dugaan memilih dan menentukan spesifikasi kain yang jelek, tapi mematok harga pembeliannya jauh lebih mahal dibanding harga kain kualitas bagus yang ada dipasaran", kata Made Sukarta, ketua BARAK Bali.

Kedua, bisa saja terjadi bahwa penyedia barang yakni CV Artha Kawi Putri diduga mengirim kain yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam dokumen pengadaan.

Untuk itu menurut BARAK, perlu diperiksa spesifikasi kain yang dikirim oleh penyedia barang, serta dilakukan uji laboratorium dari lembaga independen/pemerintah yang berwenang, agar tidak terjadi rekayasa terhadap hasil dari uji laboratorium pada kain tersebut.

Made Sukarta berharap agar aparat hukum mengusut tuntas masalah ini, agar dana untuk pendidikan tidak terbuang sia-sia karena dipakai oleh para oknum secara sembarangan untuk bisa melakukan korupsi.



Minggu, 15 Desember 2019

Penyidikan Kasus YKP Surabaya, Ada Dugaan Pelanggaran UU & HAM

Minggu, 01 Desember 2019

Amdal Lalu-lintas Dinas Perhubungan Surabaya Dipertanyakan

Rabu, 27 November 2019

La Nyalla Mattalitti Dukung Dendi Setiawan Sebagai Ketua DPP GMNI

La Nyalla Mattalitti Dukung Dendi Setiawan Sebagai Ketua DPP GMNI



Ageng Dendi Setiawan adalah kader terbaik dari GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Jatim (Jawa Timur), maka sangatlah pantas jika dicalonkan sebagai pengurus malah bahkan sebagai ketua umum DPP GMNI dalam kongres di Ambon tahun 2019 ini.

Apalagi pengalaman berorganisasi dan kiprahnya cukup bagus dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Seperti saat ini saja Dendi Setiawan sudah bisa menunjukkan banyak prestasi dalam menjalankan aktivitasnya sebagai pengurus di salah satu pengurus pada  biro atau departemen Pemuda Pancasila cabang kota Surabaya yang diketuai oleh Andi Mattalitti, putra dari La Nyalla Mattalitti ketua DPD (dewan Perwakilan Daerah) RI.

Selain aktif sebagai pengurus pada salah satu biro atau departemen Pemuda Pancasila cabang kota Surabaya, Dendi Setiawan juga sering diminta untuk membantu kegiatan Andi Mattalitti di organisasi KADIN (Kamar Dagang dan Industri) kota Surabaya. Dukungan Andi Mattalitti dalam kegiatan2 Dendi Setiawan ini menunjukkan dukungan dari La Nyalla Mattalitti ketua DPD RI

Maka bisa dilihat di tingkat propinsi Jatim, dukungan pada Dendi Setiawan sangat solid, bahkan para relasi dan anak buah La Nyalla Mattalitti yang ada di jajaran birokrasi pemprop Jatim yang sekarang menjadi pengurus Alumni GMNI Jatim seperti Anom, Himawan, Nur Wiyatno dll bahkan banyak anggota DPRD Jatim  telah total membantu dan mendisiplinkan GMNI se Jatim agar Dendi Setiawan terpilih sebagai ketua DPP GMNI

Di luar propinsi Jatim, relasi yang ada juga telah banyak membantu dan berkampanye melalui berbagai sarana, misalnya melalui DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) dll, dan hasilnya Dendi Setiawan banyak juga diterima oleh berbagai propinsi yang ada di Indonesia.

Jika Dendi Setiawan, menjadi ketua DPP GMNI, tentunya komunikasi organisasi GMNI dengan lembaga lembaga tinggi negara akan bisa berjalan dengan baik. Ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi GMNI.



Selasa, 26 November 2019

Dukungan dan Polemik Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim

Sabtu, 23 November 2019

Rapimcab GMNI Surabaya Diserbu Preman

Selasa, 19 November 2019

Ada Apa Dalam Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim ?

Kamis, 10 Oktober 2019

Benarkah Ada Potensi Pemalsuan Kain Seragam Batik KORPRI ?

Senin, 30 September 2019

Pembelian Laptop Dinas di Blitar Belum Tuntas, Berpotensi Menghambat Kinerja & Pelayanan Masyarakat

Rabu, 26 Juni 2019

Penyidikan Kasus YKP Oleh Kejati Jatim Mendapat Apresiasi Positif Masyarakat

Penyidikan Kasus YKP Oleh Kejati Jatim Mendapat Apresiasi Positif Masyarakat

Foto: Legal Opinion Kejati Jatim Dalam Masalah YKP

FORSA - Forum Masyarakat Surabaya mendukung dan memberi apresiasi positif atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang telah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi  YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Surabaya.

Ponco Hariadji, ketua FORSA menguraikan, sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2012 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota Surabaya melakukan hak angket yang intinya menyatakan bahwa YKP adalah milik pemerintah kota (pemkot) Surabaya. 

Dimana karena  ada peraturan bahwa yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan keuntungan,  maka untuk menghidupi jalannya yayasan, maka yayasan boleh membentuk atau mempunyai saham pada badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dll. Berdasar itulah YKP mendirikan dan atau memiliki saham dalam pendirian PT Yekape. Maka PT Yekape yang didalamnya ada saham dari YKP, otomatis seharusnya menjadi milik pemkot Surabaya.

Dalam hak angket tersebut DPRD kota Surabaya juga merekomendasikan agar pemkot Surabaya harus segera mengambil langkah-langkah penyelesaian tentang keberadaan aset-aset dan kekayaan YKP dan PT Yekape dan untuk mengambil alih YKP dan PT Yekape.

Berdasarkan rekomendasi pansus hak angket DPRD kota Surabaya itu, maka pemkot Surabaya mencari landasan hukum. Selain itu pemkot Surabaya melalui surat nomor 640/2789/436.6.2/2015 tertanggal  3 Juni 2015, meminta pendapat hukum pada  Kejati Jatim agar bisa mengambil-alih YKP dan PT Yekape, supaya  bisa menguasai aset-aset YKP dan PT Yekape untuk menjadi milik pemkot Surabaya.

Sayangnya, Kejati Jatim , sebagai kantor pengacara negara pada waktu tahun 2015 itu melalui surat nomor B.3890/O.5/Gs/08/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 (terlampir) yang ditujukan kepada pemkot Surabaya, memberikan Legal Opinion atau pendapat hukum yang tidak menguntungkan posisi pemkot Surabaya dalam rangka mengambil-alih YKP dan PT Yekape.

Dalam Legal Opinion dari Kejati Jatim sebagai pengacara negara  tersebut dengan berbagai uraian kronologis, posisi kasus dan uraian peraturan yang ada, intinya menyatakan bahwa:

1.    Terhadap uang Rp. 1000, dari pemkot Surabaya pada tahun 1954 yang digunakan untuk mendirikan yayasan yang bernama YKP,berdasar pasal 26 undang undang yayasan, dapat diartikan sebagai sumbangan, donasi atau hibah kepada YKP, sehingga pemkot Surabaya tidak bisa meminta kembali uang itu atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari YKP. Karena berdasar peraturan perundangan, konstruksi hukum  yayasan itu berbeda dengan konstruksi hukum Perseroan Terbatas (PT).

Dimana dalam PT jika modal awal menghasilkan keuntungan atau deviden, maka menurut hukum deviden ini menjadi milik dan hak dari para pendiri.

Sedangkan untuk yayasan, setoran awal dari pendiri adalah uang donasi, sekali uang donasi telah disetorkan kedalam yayasan, maka sepenuhnya putus hubungannya dengan pendiri dan menjadi hak dan harta kekayaan yayasan sepenuhnya. 

Selain itu, UU nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan, jelas melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan dalam bentuk apapun kepada pendiri, pembina atau pengurus, kecuali dalam batas tertentu kepada pengurus dalam bentuk gaji, upah atau honor manakala pengurus menjalankan pengurusan yayasan.

2.    Pemkot Surabaya tidak bisa mengambil alih YKP dan PT Yekape karena dalam undang undang yayasan dengan tegas telah membedakan antara konstruksi hukum yayasan dengan Perseroan Terbatas.

Berdasarkan surat Legal Opinion dari Kejati Jatim tahun 2015 itulah, maka YKP punya alasan untuk menolak permintaan pemkot Surabaya untuk menyerahkan YKP dan PT Yekape beserta seluruh aset-asetnya kepada pemkot Surabaya.

"Padahal jika dahulu pada tahun 1954 tidak mendapat donasi dari pemkot Surabaya untuk biaya pendirian yayasan, tentulah tidak mungkin akan bisa berdiri YKP", kata Ponco.

"Dan sekarang setelah sekian tahun YKP beroperasional yang kemudian dalam perkembangannya mendirikan dan atau memiliki saham pada PT Yekape itu terus berkembang menjadi sangat besar dan memiliki aset yang sangat banyak, kok YKP dan PT Yekape  tidak mau menyerahkan pengelolaan dan aset-asetnya, untuk dijadikan milik pemkot Surabaya?", sambungnya.

Maka Forsa memberikan apresiasi kepada para pimpinan Kejati Jatim saat ini, yakni Kepala Kejati Jatim bapak Sunarta dan Adpidsus (Asisten Pidana Khusus) bapak Didik Farhan yang membongkar kasus korupsi ini, karena negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar karena pemkot Surabaya tidak bisa menguasai aset dari YKP dan PT Yekape yang berkembang sangat pesat dan banyak itu. Padahal jika dalam pendiriannya tidak diberi donasi oleh pemkot Surabaya, tentu YKP dan PT Yekape tidak akan pernah ada dan tidak mempunyai aset yang sangat besar seperti saat ini.

Hal ini bisa jadi akan juga membongkar dugaan korupsi dan persekongkolan yang mengakibatkan pemkot Surabaya kehilangan peluang untuk menguasai aset YKP dan PT Yekape, karena dengan adanya surat Legal Opinion dari Kejati Jatim sebelumnya itulah yang dijadikan dasar oleh YKP dan PT Yekape untuk menolak permintaan pemkot Surabaya agar YKP dan PT Yekape menyerahkan pengelolaan dan seluruh asetnya kepada pemkot Surabaya.

Padahal lembaga Kejati jatim sebagai lembaga yang juga  merupakan kantor pengacara negara, seharusnya mengeluarkan pendapat hukum yang menguntungkan pemkot Surabaya, kenapa malah seolah bersikap netral, dengan memberikan uraian dan analisa hukum secara mendetail tentang peraturan perundangan dalam persoalan YKP dan PT Yekape, yang malah bisa berakibat merugikan kepentingan pemkot Surabaya?

Oleh karenanya, masyarakat sangat salut pada petinggi Kejati Jatim saat ini, yang mengusut kenapa hal yang demikian ini bisa terjadi. Dengan melakukan penyidikan terhadap YKP dan PT Yekape yang tidak mau menyerahkan pengelolaan dan aset-asetnya kepada pemkot Surabaya, otomatis Kejati Jatim juga mengusut sekaligus melawan terbitnya surat Legal Opinion dari lembaga Kejati Jatim sebagai kantor pengacara negara nomor B.3890/O.5/Gs/08/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut.

"Selain itu kami memberi apresiasi terhadap kesigapan dan  kecerdasan langkah dari pimpinan Kejati Jatim saat ini, yang membantu pemkot Surabaya agar bisa menguasai YKP dan PT Yekape beserta seluruh asetnya, dengan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan, melakukan penggeledahan, penyitaan dan memblokir seluruh rekening dari YKP dan PT Yekape", tutur Ponco

Dan dengan langkah penyidikan dan pemeriksaan dengan langkah cerdas dan penuh terobosan hukum tersebut,  tampaknya berpeluang bisa memaksa agar  para pengurus YKP dan PT Yekape mau membuat surat pernyataan secara sukarela yang intinya bahwa mereka secara sukarela  bersedia menyerahkan pengelolaan YKP dan PT Yekape kepada pemkot Surabaya, serta  secara sukarela  bersedia mundur dari pembina dan kepengurusan yayasan YKP dan PT Yekape untuk digantikan orang lain.

Jika pengurus YKP dan PT Yekape tidak mau membuat surat pernyataan dan penyerahan secara sukarela itu, maka bisa terancam tindak pidana korupsi. Tapi jika mereka bersedia, maka penyidikan berpeluang bisa dihentikan dan tidak berlanjut menjadi kasus tindak pidana korupsi, karena sudah menjadi persoalan hukum perdata

Dan untuk pihak pemkot Surabaya, karena berdasar peraturan perundangan yang ada, tidak dimungkinkan untuk menerima penyerahan YKP dan PT Yekape beserta seluruh asetnya  itu secara langsung, maka bisa menunjuk pihak swasta untuk menerima penyerahan YKP dan PT Yekape dan menunjuk atau meminta  pihak swasta tersebut sebagai pengurus YKP dan PT Yekape serta menguasai seluruh aset YKP dan PT Yekape.

Tentunya pihak swasta yang diminta pemkot Surabaya untuk mengelola YKP dan PT Yekape tersebut dalam operasionalnya ada bagi hasil atau joint operation dengan pemkot Surabaya. Dengan ini pemkot Surabaya bisa mendapat keuntungan, daripada seperti kondisi YKP dan PT Yekape selama ini pemkot Surabaya, sama sekali tidak mendapat keuntungan dari keberadaan YKP dan PT Yekape.

Berikut dokumen yang berisi uraian dan analisa secara lengkap dari Legal Opinion Kejati Jatim sebagai kantor pengacara negara dalam masalah YKP