Rabu, 29 Juli 2020

Sekda Bondowoso Diminta Dinon-aktifkan Agar Konsentrasi Masalah Hukum Yang Membelitnya

Sekda Bondowoso Diminta Dinon-aktifkan Agar Konsentrasi Masalah Hukum Yang Membelitnya

Sekda Bondowoso (Foto: Muhlis/ JatimTIMES)

Kepada Yth.
Gubernur Jawa Timur
Di Surabaya

Dengan Hormat,

Terkait dengan permasalahan, dimana bapak Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bondowoso, dalam kasus pengancaman kekerasan dan atau pengancaman pembunuhan kepada bawahannya, untuk itu kami mohon agar bapak Syaifullah di non-aktifkan dahulu dalam jabatannya sebagai Sekda, sampai masalah ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Hal ini agar bapak Syaifullah bisa berkonsentrasi menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

Selain itu agar tidak terjadi pemanfatan jabatan dan atau memakai wewenangnya untuk menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

Misalnya dengan kewenangan dalam jabatannya bisa memerintahkan para pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso untuk harus  ikut membantu dengan berbagai cara agar beliau (pribadi) bisa lolos dari permasalahan hukum.

Atau sebagai salah satu contoh, misalnya seperti yang telah terjadi sebagaimana diberitakan oleh media (terlampir), beliau karena jabatan dan wewenangnya punya potensi bisa mengancam atau memaksa atau memberi sanksi atau mutasi  para pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso, jika tidak mau membantu beliau agar bisa lolos dari permasalahan hukum.

Hal ini tentunya selain bisa menimbulkan keresahan pada seluruh pegawai negeri di pemkab Bondowoso, juga membuka peluang terjadinya korupsi untuk membiayai dana taktis baik yang formal maupun dana taktis yang dibawah tangan, agar beliau bisa lolos dari permasalahan hukum.

Agar para pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso tidak resah karena diminta untuk harus membantu menghadapi masalah hukum beliau pribadi itu, yang bisa saja akan membuat terlibat masalah hukum baru misalnya memberikan kesaksian sesuai yang diperintahkan bapak Sekda sebagai atasan seluruh pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso dan atau malah terjerat korupsi karena harus membantu dana taktis untuk membiayai pengacara, LSM-LSM dan organisasi serta warga yang dikerahkan untuk membela bapak Syaifullah, jajaran forkompimda terkait, media massa dll, maka sebaiknya bapak Syaifullah di non-aktifkan dahulu jabatannya sebagai Sekda kabupaten Bondowoso.

Jika nantinya beliau bebas atau dinyatakan tidak bersalah, tentunya bapak Syaifullah bisa kembali menduduki jabatannya sebagai Sekda kembali

Demikian aspirasi kami, SMB - Suara Masyarakat Bondowoso

Amir Faisal

Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Koordinator Polhukam
3. Dll

NB: Untuk Konfirmasi dan Klarifikasi Bisa Menghubungi Sekda Kabupaten Bondowoso,
Syaifullah, HP: 085232999566 ; 082330303191
-----------------------
Lampiran

IJENPOST
Tersangka Kasus Ancaman Pembunuhan, Ancam Laporkan Saksi

BONDOWOSO – Kabar mengejutkan dari perkembangan kasus ancaman pembunuhan oleh Oknum Pejabat Bondowoso. Saksi mengaku, dirinya menerima telepon dari tersangka dan diancam akan dilaporkan balik terkait kesaksiannya yang dianggap bohong. Kabar tersebut diutarakan oleh Rida'i, salah satu saksi yang mengetahui peristiwa kasus ancaman tersebut, 12/7.

Menurut pengakuan Rida'i, dirinya menerima telepon dari Nomor 085232999xxx, yang mengaku sebagai oknum pejabat yang saat ini menjadi tersangka kasus ancaman pembunuhan. Sesuai histori pada telepon selulernya tanggal 10 Juli 2020, panggilan masuk pada pukul 14.38 WIB dengan durasi percakapan yang tertera di histori HP selama 3 menit 03 detik.

Rida'i menceritakan kejadiannya, sebelumnya sekitar pukul 14.30, Rida'i ditelpon Munir (Kasubbid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah Bondowoso), yang menyampaikan bahwa Pak Sekda minta nomer Handphone (HP) Rida'i. Munir juga menyampaikan bahwa Pak Sekda akan menelpon Pak Rida'i.

Pukul 14.38 WIB, Rida'i benar-benar menerima telepon yang mengaku sebagai Sekda Bondowoso. Dalam percakapan dengan Oknum Pejabat tersebut, menyatakan, "Ini Pak Rida'i, saya Sekda, kenapa Pak Rida'i menyampaikan kesaksian bahwa saya (Sekda) marah-marah dan menggenggam saat masuk ke ruangan Pak Alun (Alun Taufana Sulistyadi, pelapor kasus ancaman pembenuhan. Red)", Kata Oknum Pejabat tersebut dalam saluran telepon seluler.

Menurut Rida'i, dia hanya memberikan kesaksian yang sebenarnya, sesuai dengan yang dihat pada saat kejadian. " itulah yang saya saksikan", kata Rida'i singkat.

Lebih lanjut, oknum pejabat tersebut menyatakan, "Saksi yang lain tidak meihat saya menggenggam dan marah-marah. Artinya kesaksian Pak Rida'i bohong, dan saya akan menuntut Pak Rida'i atas kesaksian bohongnya. Pada saat kejadian itu saya sedang puasa syuro", katanya.

Rida'i dengan reflek menjawab, "meskipun puasa, tetapi bapak tidak menjawab salam yang diucapkan oleh Pak Alun saat itu".

Mendengar kejadian ini, Pengacara Alun Taufana Sulistyadi, Eko Saputro, SH, MH., menyayangkan kejadian tersebut. "Sekarang bukan zamannya lagi ancam-mengancam saksi karena tindakan itu bisa dipidanakan. Saksi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bisa memberikan keterangan tanpa tekanan seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengancam saksi atau keluarga mereka terkait keterangan yang akan diberikan kepada penegak hukum karena hak-hak saksi sudah sangat jelas diatur dalam UU. Bahkan, UU juga mengatur hukuman pidana bagi mereka yang berani menghalangi-halangi saksi dan keluarganya untuk memberikan kesaksian yang benar di persidangan," kata Eko Saputro.

Kita akan proaktif berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk mencari tahu tentang hal ini. Jika benar ancaman itu nyata, kita imbau saksi untuk dapat kita lindungi. Begitu pula dengan pihak keluarganya, sehingga potensi ancaman bisa diminimalisir dan saksi dapat memberikan keterangan dengan kepada penegak hukum tanpa takut terjadi apa-apa dengan keluarganya.



Senin, 27 Juli 2020

Dukungan Pada Sekda Bondowoso Laporkan Balik Pihak2 Yang Jadikan Sekda Sebagai Tersangka

Dukungan Pada Sekda Bondowoso Laporkan Balik Pihak2 Yang Jadikan Sekda Sebagai Tersangka

Kepada Yth
Gubernur Jawa Timur
Di Surabaya

Dengan Hormat,

FPDB - Front Putra Daerah Bondowoso sangat mendukung langkah bapak Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso yang melaporkan balik pelapor ancaman kekerasan (yang melaporkan bapak Sekda ke Polres Bondowoso) dan pihak lain yang menjadikan beliau yang putra daerah Bondowoso sebagai tersangka, pada Polda Jatim sebagaimana dimuat media yang mendukung langkah bapak Syaifulah https://surabaya.kompas.com/read/2020/07/27/21322731/sekda-bondowoso-bakal-melaporkan-balik-yang-menuduhnya-melakukan-ancaman?page=all#page3

Dan sangat tepat alasan bapak Sekda yang tidak melaporkan mereka pada Polres Bondowoso, tapi melaporkannya pada Polda Jatim, karena Polda Jatim akan lebih profesional sebagaimana pernyataan beliau pada media. Ini sekaligus juga bisa menyeret Polres Bondowoso yang tidak profesional karena terus melanjutkan kasus ini, padahal sebelumnya dengan surat telegram Kapolda Jatim nomor ST/1173/VII/Res.1.24/2020/Ditreskrimnum tanggal 6 Juli 2020, dimana tim Polda Jatim turun tangan untuk memeriksa Kapolres dan Alun, dan gelar perkara khusus dilakukan pada hari Jumat 10 Juli 2020 diruang gelar perkara Pratisawirya Polda Jatim.

Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh ahli hukum terpercaya yang bersedia menjadi pengacara atau penasehat hukum bapak Sekda, bahwa kasus ini tidak layak untuk diproses oleh Polres Bondowoso, karena meskipun ini kasus pidana pengancaman kekerasan atau pengancaman pembunuhan, tapi ini merupakan masalah internal di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bondowoso sebagaimana dimuat media https://surabaya.kompas.com/read/2020/07/27/20344551/status-tersangka-sekda-bondowoso-disebut-dipaksakan?page=all

Jadi, seperti yang disampaikan sebagaimana pernyataan yang dimuat pada media tersebut diatas bahwa ancaman pada Alun (pelapor) yang membuat Alun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang karena BKD lambat pekerjaannya untuk melantik bapak Syaifullah sebagai Sekda dan mengancam akan memindahkan seluruh pegawai BKD serta memenjarakan mereka semua, itu adalah masalah intern pemkab Bondowoso. Sehingga Polres Bondowoso dan Kejaksaan Bondowoso tidak punya wewenang untuk ikut campur.

Inspektorat Pemerintah Provinsi (Jatim) Jatim saja tidak berani mememeriksa bapak Sekda dalam masalah pernyataan Sekda yang menyatakan tidak mau lagi  konsentrasi mengurus corona karena covid-19 itu hanya opini yang dibangun dan masalah pengancaman terhadap Alun dan para pegawai BKD, karena memang bapak Sekda benar dan itu adalah masalah intern pemkab Bondowoso. Kok Polres Bondowoso dan Kejaksaan yang hanya merupakan pejabat/lembaga tingkat kabupaten berani ikut campur.

Untuk itu diharapkan Polda Jatim dengan segera mengusutnya, dan segera memenjarakan serta memberi sanksi pada mereka semua yang menjadikan bapak Sekda sebagai tersangka, demi kelanjutan pembangunan kabupaten Bondowoso.

Demikian terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

FPDB - Front Putra Daerah Bondowoso

M. Lutfi

Untuk koordinasi para relawan pendukung bapak Syaifullah
HP bapak Sekda sebagai call center masalah ini: 085232999566 ; 082330303191 (WA)

Tembusan:

1. Menteri Dalam Negeri
2. Kapolri
3. Kejaksaan Agung
4. MenkoPolhukam
5. dll


Kamis, 23 Juli 2020

Harusnya Bupati Bondowoso Melindungi Sekretaris Daerah & Kasus Tidak Masuk Ranah Hukum

Harusnya Bupati Bondowoso Melindungi Sekretaris Daerah & Kasus Tidak Masuk Ranah Hukum


Kepada Yth
Gubernur Jawa Timur

Di Tempat

Dengan Hormat,

Sebagaimana hasil diskusi dan wawancara oleh para ahli hukum yang diselenggarakan atas inisiatif para  Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso yang dimuat oleh banyak media, diantaranya https://jatimtimes.com/baca/218715/20200715/163100/kasus-sekda-pengamat-nilai-bupati-bondowoso-lemah-atasi-masalah-birokrasi dan media media yang lain.

Berdasar diskusi dan wawancara para ahli hukum yang akhirnya dimuat berbagai media tersebut intinya  menyatakan bahwa Kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) bapak Saifullah hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap Alun, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi salah satu bukti ketidakmampuan Bupati Salwa mengelola pemerintahan. 

Semestinya, bupati harus mampu melindungi Sekda dan bahkan semestinya kasus tersebut dapat diselesaikan di meja bupati tanpa harus masuk ke dalam ranah hukum. Apalagi keduanya (Alun dan bapak Syaifullah) adalah sama-sama anak buah bupati.

Ini bukti bahwa bupati itu lemah. Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Dan ketika masalah ini masuk ke ranah hukum sebenarnya bupati juga masih bisa melakukan upaya untuk melindungi Sekda dan memerintahkan Alun untuk mencabut laporannya atau Bupati sebagai pimpinan daerah bisa minta Polisi untuk menghentikan proses hukum, karena ini masalah intern terkait para birokrasi di lingkungan pemkab Bondowoso.

Sebab bagaimana pun Sekda ini adalah pembantu utama bupati.  Sekda adalah wajah birokrasi. Para ASN dilingkungan pemkab Bondowoso  khawatir bahwa karena hubungan antara bupati dengan Forkopimda kurang baik. Mungkin juga bupati mau cuci tangan ketika Sekda terjerat hukum yang sebenarnya tidak perlu, karena sebenarnya ini bukan masalah hukum, tapi masalah internal pemkab Bondowoso.

Untuk itu kami berpandangan, sebaiknya pihak Polisi dan Kejaksaan menghentikan kasus ini, karena Sekda adalah urat nadi birokrasi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di kabupaten Bondowoso.

Dan Gubernur Jawa Timur sebagai pimpinan yang lebih tinggi seharusnya wajib memberikan bimbingan teknis, saran ataupun keputusan kepada kepala daerah yakni kota dan kabupaten di provinsi yang dipimpin, agar bisa memimpin birokrasi dengan baik, agar pembangunan bisa berjalan.

Hormat kami,
Forum Keluarga Besar Masyarakat Bondowoso

Yudi Setyawan

Tembusan:
1. Lembaga Negara Terkait di Jakarta (Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkopolhukam dll)
2. Arsip



Selasa, 21 Juli 2020

Sekda Bondowoso Harusnya Dibebaskan Dari Jerat Hukum & Harus Dicari Siapa Yang Bocorkan Rahasia

Sekda Bondowoso Harusnya Dibebaskan Dari Jerat Hukum & Harus Dicari Siapa Yang Bocorkan Rahasia

Sekda Bondowoso (Foto: Muhlis/ JatimTIMES)

Kepada Yth.
1. Gubernur Jawa Timur
2. Instansi, Organisasi dan Lembaga Terkait di Bondowoso

Dengan Hormat,

Terkait dengan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bondowoso bapak Syaifullah  sebagai tersangka karena fitnah dengan tuduhan melakukan pengancaman pada Alun Taufana sat Alun masih menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Maka kami memberi pandangan sebagai berikut:

Pertama:
Bahwa tidak tepat jika bapak Sekda dijadikan tersangka oleh polres Bondowoso, karena sebenarnya kasus ini bisa dibilang sudah kedaluwarsa, karena jeda waktu antara peristiwa yang dituduhkan dan laporan pada polisi dari Alun sebagai orang yang mencoba mencemarkan nama baik pak Sekda itu sudah lama.

Kedua:
Alun baru melaporkan peristiwa yang sebenarnya direkayasanya karena melihat ada peluang untuk mencemarkan nama baik bapak Sekda, yakni setelah ada berita media, yang memfitnah bapak Sekda menyatakan bahwa akan meninggalkan persoalan covid-19 (tidak mau mengurusi corona) karena menurut beliau bahwa covid-19 adalah opini yang dibangun.

Berita ini dibuat berdasarkan rekaman video pada sebuah diskusi terbatas. Oleh karenanya media yang awal2 memberitakan hal ini (yakni media2 lokal yang kecil) akan dilaporkan agar harus  ditindak dan diusut oleh dewan pers ataupun pihak yang berwajib, karena pemberitaan yang bersumber dari video itu ditayangkan tanpa sepersetujuan dari bapak Sekda.

Sebab mengutip ucapan bapak Sekda pada video itu kemudian dijadikan berita seharusnya mendapat ijin terlebih dahulu dari bapak Sekda sebagai sumber berita.

Berita itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik bapak Sekda dan bisa membuat masyarakat resah.

Jika media yang memuat fitnah dan pencemaran nama baik itu ditindak dan diusut oleh dewan pers dan pihak berwajib, tentu akan bisa diketahui, siapa yang menyebarkan rekaman video itu pada  wartawan dan masyarakat.

Pihak yang menyebarkan video itu harus dihukum karena menyebarkan hal pribadi pada forum terbatas kepada umum dan bisa juga dianggap melakukan penyadapan secara illegal dan menyebarkan sadapan illegal kepada masyarakat untuk membuat resah.

Ketiga:
Oleh karenanya, sangat disayangkan bahwa Polres Bondowoso tetap memproses kasus ini. Padahal sebelumnya sudah diberitahu, bahwa pembangunan di Bondowoso ini penggerak utamanya adalah bapak Sekda, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati hanyalah seremonial saja, karena yang mengerti persoalan pembangunan adalah bapak Sekda yang berpengalaman dibidang birokrasi dan pembangunan.

Selain itu Bondowoso itu adalah daerah yang punya karakter unik tersendiri, yang mungkin tidak diketahui oleh Kapolres yang baru beserta jajarannya. Dan pejabat di Bondowoso, termasuk bapak Sekda mempunyai hubungan baik yang luas dengan para pejabat penting.

Maka tindakan Polres Bondowoso yang terus memproses kasus yang dilaporkan Alun ini sama saja dengan menabrak karakteristik Bondowoso dan menabrak kewibawaan berbagai hubungan baik tersebut, yang bisa juga menghambat pembangunan di Bondowoso.

Padahal Polres Bondowoso sudah diingatkan bahwa jika terus memproses kasus yang dilaporkan Alun ini, maka sama saja Polres Bondowoso menantang banyak pejabat penting, apalagi juga sudah tahu bahwa kasus ini akan berhenti, karena bapak Sekda dan beberapa pejabat sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso dan sudah berkomitmen bahwa kasus ini nantinya tidak akan diproses karena tidak layak untuk diteruskan.

Maka perlu dipertanyakan, apakah motif dari Kapolres Bondowoso dan jajarannya terus memproses kasus ini? Apakah mencari sensasi atau bagaimana kok mengganggu ketentraman Bondowoso?

Keempat:
Bahkan secara halus sebenarnya Polres Bondowoso sudah diingatkan oleh pengacara bapak Sekda, bahwa jika saat terjadinya kasus yang dilaporkan oleh Alun ini, bapak Sekda marah bahkan melontarkan pengancaman pembunuhan, itu mungkin karena didorong ungkapan emosional, sebagaimana wawancara pengacara pada salah satu stasiun teve yang bisa disaksikan pada  https://youtu.be/TJEU_gZ5flg

Dan wajar saja jika bapak Sekda marah kepada salah satu kepala dinas yang merupakan bawahannya yang tidak becus bekerja

Bahkan juga disampaikan oleh pengacara, bahwa bahwa bisa saja bapak Sekda tidak akan mengakui bahwa itu suaranya, maka perlu diuji forensik atas rekaman suara bapak Sekda, apalagi rekaman pembicaraan itu sudah terjadi beberapa bulan sebelumnya, maka bisa saja itu itu bukan suara bapak Sekda. Dan yang merekam pembicaraan itu seharusnya ditindak karena telah melakukan penyadapan, sebagaimana wawancara pengacara pada salah satu stasiun teve yang bisa disimak pada https://www.youtube.com/watch?v=51-R6SXiEns

Menunjukkan kecintaan warga Bondowoso kepada bapak Syaifullah selaku Sekda, saat pengacara mendampingi kasus ini ke kantor Polres, warga juga turut mengawal serta mendampingi  para penasehat hukum tersebut. Juga anggota organisasi pendukung bapak Syaifullah turut mengawal ke kantor polisi dengan berseragam.

Dukungan tersebut bisa dilihat dari tayangan video stasiun Teve diatas  ataupun foto2 (terlampir)

Maka jika kasus ini dipaksakan berlanjut oleh Polres, bisa memancing turunnya massa dari warga maupun organisasi dalam jumlah yang lebih besar untuk membela bapak Syaifullah.

Kelima:
Bahkan untuk mengingatkan Polres dan para pejabat di Bondowoso, bapak Syaifullah sebagai Sekda mengajak orang penting atau orang yang merupakan kepercayaan dari para pejabat penting dari pemerintah pusat, berupaya agar kasus ini selesai dengan damai, dimana agar Alun mencabut saja laporan pengaduannya. Dengan itu diharapkan situasi kabupaten Bondowoso jadi kondusif. Apalagi bisa dipastikan kasus tidak akan mungkin bisa berlanjut

Seperti misalnya bapak Sekda menghantarkan bapak Maryadi atau mbah Mar, untuk bertemu dengan Bupati, Alun dan beberapa pejabat di Bondowoso.

Dan Mbah Mar sudah merendah dengan hanya mengaku sebagai staff dari pejabat Kemenkopolhukam (Padahal sebenarnya mbah Mar adalah penasehat dari banyak pejabat penting Indonesia diantaranya pejabat di Kemenkopolhukam, Mabes Polri , Kejaksaan Agung, Pemprov Jatim dll)

Akan tetapi maksud baik dari bapak Sekda dan Mbah Mar agar Alun mencabut saja laporannya, sehingga Bondowoso bisa tenang, malah ada pihak yang merekam serta membocorkan foto2  dan pembicaraan itu pada wartawan dan masyarakat.

Ini sama saja dengan melakukan penyadapan illegal, dan menyebarkan foto dan isi pembicaraan tanpa ijin dari bapak Sekda dan Mbah Mar. Dan ini menimbulkan keresahan bagi warga Bondowoso.

Oleh Karenanya bapak Sekda, dan para pengacara , serta pendukung bapak Sekda merancang langkah agar Mbah Mar melaporkan media2 yang berani memuat foto dan berita mengenai Mbah Mar sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. (foto terlampir)

Karena maksud Mbah Mar adalah baik, yakni agar Alum mencabut laporannya agar situasi Bondowoso tidak bergejolak. Kok malah dinyatakan sebagai intervensi hukum.

Jika nanti media2 itu ditindak dan diusut, tentunya akan diketahui siapa yang membocorkan kedatangan dan pembicaraan bapak Sekda yang menghantarkan Mbah Mar untuk bertemu dengan pejabat2 di Bondowoso untuk maksud baik. Karena jika Alun mencabut laporan, bisa dipastikan situasi Bondowoso akan jadi tentram, tidak meresahkan.

Untuk itu mendampingi Mbah Mar melaporkan pada dewan pers dan aparat hukum sebagaimana berita  https://www.deliknews.com/2020/07/09/wow-ketum-bpi-kpnpa-dan-mbah-mar-gugat-dua-media-di-dewan-pers/

Dari berita tersebut bisa dilihat penjelasan ahli  yang mendampingi mbah Mar, bahwa bapak Maryadi yang nama lengkapnya adalah Maryadi Botukal atau akrab dipanggil sebagai mbah Mar adalah sosok penasehat spritual yang sering dimintai tolong para pejabat negara karena Mbah Maryadi adalah tokoh spritual nasional yang cinta damai memiliki nama besar sampai ke manca negara.

Sosok mbah Mar menjadi panutan dimintai nasehat dan pandangan terkait bagaimana hidup itu harus guyup, rukun, rendah diri dan tidak boleh ojo dumeh adigang ,adigung.

Oleh karenanya sebagai warga Bondowoso pendukung bapak Sekda, meminta dewan pers dan aparat hukum agar mengusut tuntas otak pelaku dibalik beredarnya berita tentang Mbah Mar di Bondowoso.

Kita mau lihat nanti siapa yang akan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri .

Bisa saja otak pencemartan nama baik itu Alun atau Bupati Bondowoso atau oknum pejabat di Bondowoso yang lain, karena foto2 dan pembicaraan antara bapak Sekda yang menghantar Mbah Mar pada Bupati dan Alun kenapa bisa bocor pada masyarakat dan wartawan.

Karena bisa jadi bocornya ini dari pihak Bupati atau Alun atau ada oknum pejabat Bondowoso lainnya yang mengambil foto dan merekam pembicaraan secara ilegal. (Foto2 yang diambil secara illegal dan dimuat pada media2 kecil lokal terlampir)

Ini sama saja membocorkan identitas mbah Mar yang merupakan penasehat dari banyak pejabat tinggi negara. Dan tindakan membocorkan identitas mbah Mar ini sama saja dengan membocorkan identitas pejabat2 tinggi negara dan rahasia negara yang bisa membuat keresahan.

Keenam:
Karena dengan cara baik2 tidak bisa, maka bapak Sekda, pengacara, pendukung dan masyarakat yang ingin Bondowoso maju, dengan ini terpaksa melakukan langkah dan cara yang tegas dibantu oleh para para pejabat tinggi negara yang berwenang dengan tujuan agar masyarakat Bondowoso bisa membangun dengan baik, tnpa diganggu oknum2 yang ingin membuat masyarakat Bondowoso resah.

Maka sikap keras kepala Kapolres Bondowoso, akhirnya dengan relasi yang dimiliki oleh bapak Syaifullah, mbah Mar, pengacara dan barisan pendukung lainnya, maka hasilnya sudah bisa dilihat, dimana berdasar penjelasan bapak Syaifullah pada masyarakat, bahwa  dengan terbitnya surat telegram Kapolda Jatim nomor ST/1173/VII/Res.1.24/2020/Ditreskrimnum tanggal 6 Juli 2020, dimana tim Polda Jatim turun tangan untuk memeriksa Kapolres dan Alun, dan gelar perkara khusus dilakukan pada hari Jumat 10 Juli 2020 diruang gelar perkara Pratisawirya Polda Jatim, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.

Berdasar proses yang sedang berjalan, informasi dari bapak Syaifullah bahwa kasus akan berakhir dan bapak Sekda tidak akan berstatus tersangka lagi.

Jika Kapolres masih nekat, maka kapolres Bondowoso akan dimutasi kedaerah terpencil, karena tidak patuh pada atasannya yang merupakan relasi dari bapak Syaifullah. Dan apa yang disampaikan oleh bapak Syaifullah, sudah bisa dibuktikan bahwa salah satu jajarannya yakni kasatreskrim Polres Bondowoso yang memproses kasus ini sehingga menjadikan bapak Syaifullah sebagai tersangka,  sudah akan dipindah ke Atambua atau daerah terpencil lainnya, meskipun baru saja menjabat di Bondowoso.

Meski kasus sudah akan dihentikan karena sudah koordinasi dengan  Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bondowoso, kami masyarakat Bondowoso meminta dengan segera agar mutasi Kapolres Bondowoso ini bisa segera dilaksanakan, karena Kapolres yang sekarang ini tidak paham aturan dan sopan santun, karena jabatan Sekda yang mengangkat adalah Gubernur dan tidak bertanggungjawab pada Bupati, berarti seharusnya yang berhak memeriksa adalah kepolisian tingkat propinsi yakni Polda jatim.

Bersamaan dengan akan berakhirnya kasus yang dilaporkan Alun pada Polres Bondowoso (dan dari kronologi diatas tampaknya hal itu atas restu Bupati), maka pihak2 dan oknum dan organisasi atau LSM serta media2,  yang sejak awal mengangkat isu hasil penyadapan illegal mulai dari pernyataan bapak Syaifullah tentang Covid-19 sampai kasus yang dilaporkan Alun akan diproses dan diusut oleh pihak yang berwenang. Karena tindakan mereka sudah meresahkan masyarakat Bondowoso.

Bahkan beberapa LSM, media dan oknum tersebut sudah didatangi dan diultimatum oleh beberapa organisasi dan warga masyarakat umum agar tidak lagi membuat gaduh, jika tidak ingin merasakan kemarahan dan amukan warga.

Hal ini selain agar jadi pembelajaran, juga untuk selanjutnya agar tidak ada anggota masyarakat dan oknum yang mencoba mengganggu pembangunan di Bondowoso.

Salam Hormat

BP KPNPRahmad

Tembusan Kepada Yth:
1.      Kemenko Polhukam
2.      Kementerian Dalam Negeri
3.      Kapolri
4.      Kejaksaan Agung
5.      Lainnya.


Lampiran

Foto dan Video siaran teve:
Turut mendampingi bapak Sekda , bapak Syaifullah ke kantor Polres Bondowoso, para pengacara beserta warga dan organisasi2 pendukung dengan berseragam tertib
-----------------------------------

Para pengacara dan organisasi pendukung dengan berseragam tertib. Sedangkan yang tidak berseragam adalah warga pendukung yang tidak tergabung pada organisasi tertentu, juga datang dengan tertib mendukung bapak Syaifullah
--------------------------------

Pengacara bapak Syaifullah dan organisasi pendukung memberikan keterangan pada Media
--------------------------------

Pengacara bapak Sekda dan organisasi pendukung dengan berseragam tertib yang sama dengan saat mendampingi bapak Syaifullah saat di kantor Polres Bondowoso, sedang bersama Mbah Maryadi merancang dan melaporkan media ke dewan pers dan aparat yang berwenang dan akan segera ditindak sebagaimana diberitakan deliknews.com
-----------------------------

Foto dan rekaman video saat diskusi terbatas secara online via zoom, yang diambil dan disebarkan secara illegal dan isi diskusi dijadikan bahan berita oleh media tanpa seijin dari bapak Syaifullah

-------------------------------


Foto: Alun, bapak Maryadi dan bapak Syaifullah seusai pemberian nasehat pada Alun agar mencabut laporannya. Foto kemudian disebar pada publik dan menjadi foto di media tanpa seijin bapak Syaifullah
---------------------------------

Foto yang diambil secara illegal, saat bapak Sekda menghantarkan bapak Maryadi atau Mbah Mar bertemu dengan Bupati Bondowoso, agar Alun mencabut laporannya supaya Bondowoso tetap kondusif. Foto dan isi pembicaraan bisa bocor ke masyarakat dan wartawan, berarti ada penyadapan illegal, dan wartawan memuat foto menjadi berita tanpa ijin bapak Sekda dan Mbah Mar, berarti telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik


Minggu, 05 Juli 2020

Paguyuban Supporter Sesalkan sikap DPP GMNI Yang Sebut Aksi Sujud Risma Sebagai Drama Pencitraan

Paguyuban Supporter Sesalkan sikap DPP GMNI Yang Sebut Aksi Sujud Risma Sebagai Drama Pencitraan


PSS - Paguyuban Supporter Surabaya menyayangkan sikap Sekjen DPP GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Ageng Dendy Setiawan yang menuduh Walikota Surabaya Tri Rismaharini melakukan pencitraan dengan melakukan drama saat melakukan sujud pada tim dokter yang menangani virus corona di balai kota Surabaya (29/6/2020) lalu.

"Sayang sekali, mengaku sebagai pimpinan tingkat nasional sebuah organisasi mahasiswa mengeluarkan pernyataan yang demikian. Apalagi beberapa waktu sebelumnya mengeluarkan pernyataan mendukung seseorang sebagai calon walikota Surabaya", kata Wasis Ismudiarto koordinator PSS.

"Ini bisa menimbulkan kesan bahwa mereka mengkritik bu Risma adalah dalam rangka untuk mempromosikan seseorang yang mereka dukung sebagai calon walikota Surabaya", ujarnya.

"Tentu akan tampak kurang elok, kok,pimpinan tingkat nasional sebuah organisasi mahasiswa terlihat begitu menggebu-gebu hanya berkonsentrasi mengurusi masalah pencalonan seseorang di sebuah kotamadya", tuturnya.

Terkait kemudian pimpinan nasional organisasi mahasiswa itu membantah bahwa mereka tidak pernah mengkritik Risma dan tidak pernah mendukung seseorang menjadi calon walikota Surabaya, Wasis menyatakan bahwa rekam jejak tidak gampang untuk dihapus begitu saja.


"Mau membantah boleh boleh saja, tapi yang bersangkutan pernah membuat unggahan tentang risma dengan menambahkah berbagai ungkapan seperti, pencitraan atau memang wes (sudah) benar benar gak mampu dan seterusnya", jelas wasis sambil menunjukkan beberapa print out dari screenshoot pernyataan pimpinan nasional organisasi mahasiswa itu melalui akun media sosialnya.


Menurut Wasis, jika kemudian pimpinan nasional organisasi mahasiswa itu membantah dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendukung ketua umum Pemuda Demokrat, Fandi Utomo sebagai calon walikota Surabaya, Tentunya akan bisa menimbulkan kesan bahwa pimpinan tingkat nasional sebuah organisasi mahasiswa kok tidak konsisten atau plin plan.

"Pernyataan mereka mendukung Fandi Utomo sebagai calon walikota surabaya itu diungkapkan pada belasan media massa, bahkan diantaranya ada beberapa media mainstream", terangnya sambil menunjukkan print out pernyataan pimpinan nasional GMNI pada belasan media massa tersebut.


NB:
inilah pernyataan pimpinan nasional GMNI mendukung Fandi Utomo sebagai walikota Surabaya

GMNI: Fandi Utomo Tokoh Yang Cocok Untuk Pimpin Surabaya
Ketum GMNI: Fandi Utomo Sosok Visioner

Ketum GMNI: Fandi Utomo Sosok Visioner Bagi Surabaya

Ketum GMNI: FU Cocok Untuk Surabaya

Ketum GMNI: FU memiliki sosok Visioner Untuk Surabaya

Ketum GMNI:  Fandi Utomo Cocok Untuk Walikota Surabaya

Ketua Umum GMNI Sebut Fandi Utomo Solusi Untuk Surabaya

Ketum GMNI: Fandi Utomo Sosok Visioner

Ketum GMNI: Fandi Utomo Sosok Visioner Untuk Surabaya

Ketum GMNI: Optimistis Fandi Utomo Sosok Visioner Untuk Surabaya

Ketum GMNI: Fandi Utomo Cocok Menjadi Walikota Surabaya



Sabtu, 04 Juli 2020

Heboh "Pejabat Kemenkopolhukam" Intimidasi Agar Kasus Yang Jadikan Sekda Bondowoso Sebagai Tersangka Dicabut dan Dihentikan Prosesnya

Heboh "Pejabat Kemenkopolhukam" Intimidasi Agar Kasus Yang Jadikan Sekda Bondowoso Sebagai Tersangka Dicabut dan Dihentikan Prosesnya

Jika Kasus Tidak Dihentikan Kapolres Akan Ditarik ke Polda dan Berimbas Pada Bupati Karena Presiden Jokowi Marah Besar Jika Kasus Ini Berlanjut

alt

Kedatangan oknum yang infonya merupakan pejabat penting dari Jakarta mengejutkan para pejabat di kabupaten Bondowoso.

Berdasar informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Perpustakaan, Alun Taufana Sulistiyadi didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI), Bidang Perselisihan, pada Kamis, (2/7/2020). Orang tersebut bernama Maryadi

Kedatangan Maryadi tersebut didampingi oknum Pejabat teras Pemkab Bondowoso yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bondowoso dalam kasus ancaman pembunuhan.

Tujuan mereka mendatangi Kepala Dinas Perpustakaan adalah bahwa Maryadi meminta agar laporan kasus pengancaman yang sudah bergulir di Polres Bondowoso itu dicabut.

Sebagaimana diketahui, Polres Bondowoso telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, sebagai tersangka atas kasus pengancaman dengan pembunuhan terhadap Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.

Bahkan, sebagaimana dilansir Teropong Timur, Maryadi mengaku asisten dari Brigjen Erin Sahara.

Dan sebelum Maryadi berangkat ke Bondowoso, dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Intel Polda Jatim bernama Toni, yang tujuannya agar Alun Taufana Sulistyadi mencabut laporannya.

Saat sumber berita mengkonfirmasi via telepon seluler milik Maryadi kepada seseorang bernama Toni, yang bersangkutan memberikan klarifikasi.

"Saya (Toni) bukan Intel Polda Jatim, tetapi Intel Brimob Jatim. Dan saya sudah mengingatkan Maryadi, agar hati-hati dan tidak macam-macam di Bondowoso. Saya tidak ada maksud untuk intervensi hukum, semua terserah pelapor. Kok sekarang jadi rame seperti ini, lalu saya di suruh datang ke Bondowoso juga untuk apa", kata Toni yang merasa bersalah namanya dibawa-bawa oleh Maryadi.

Tidak hanya itu, Maryadi juga mengatakan, apabila kasus ini diteruskan maka Kapolres akan ditarik oleh Polda Jatim, dan jika kasus ancaman pembunuhan ini tetap berlanjut, akibatnya kasus ini juga akan berimbas kepada Bupati, bahkan kata Maryadi, Presiden Jokowi akan marah kalau sampai persoalan ini tidak selesai.

Beruntung saja Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., langsung bertindak ketika mendengar informasi tersebut. Kemudian, Maryadi langsung dibawa ke Kodim untuk dimintai keterangan.

Merasa terpojok, Maryadi, meminta tolong kepada sumber berita untuk dibantu klarifikasi bahwa kedatangan atas nama pribadi dan meminta pertanggungjawaban oknum pejabat yang menjemput dan menyuruhnya datang ke Bondowoso untuk meminta Alun Taufana Sulistiyadi mencabut laporannya.

Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., membenarkan, jika pihaknya sedang kedatangan tamu yang katanya mengaku pejabat dari Kementerian Polhukam.

Namun, Kata Dandim, setelah ditanya Maryadi tidak mengakui bahwa dirinya berasal dari Kemenko Polhukam RI, dia datang ke Bondowoso secara pribadi.

"Karena saya bertanggungjawab diwilayah, maka saya harus tahu itu, tapi sejauh ini belum ada yang dirugikan,"kata Dandim.

Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, menyayangkan adanya upaya intervensi hukum oleh oknum yang mengaku dari Kemenkopolhukam, juga membawa-bawa Presiden RI yang akan marah jika kasus ini berlanjut, karena dianggap Bupati tidak dapat menyelesaikan masalah pejabatnya.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini, semua pasti sudah diskenario oleh seseorang, sampai Maryadi mau mengaku sebagai orang dari Kemenkopolhukam", katanya.

"Memang dari kejadian ini belum ada orang yang dirugikan, tetapi langkah seorang tersangka, mendatangkan orang dan mengaku-ngaku dari lembaga penting di pemerintah pusat untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti pelapor, dapat dikatagorikan tindak pidana, walaupun belum terjadi apa-apa", kata H. Nawiryanto.

Sementara Sekda Bondowoso, Syaifullah ketika dihubungi melalui HP/WA: 082330303191 belum ada respon