Minggu, 16 Februari 2020

Wanita Indonesia Jadi Budak Seks Orang Arab

Wanita Indonesia Jadi Budak Seks Orang Arab
Dijadikan Alat Pemuas Nafsu Syahwat Bagi Para Tuan Dari Arab

Setelah bertahun-tahun tak tersentuh penindakan hukum, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) akhirnya membongkar jaringan penjualan perempuan dengan modus praktek "Wisata Seks Halal" di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Para gadis Indonesia itu "dijual" ke turis Arab untuk menjadi pelampiasan nafsu bejat orang Arab. Ironisnya, kehormatan wanita itu hanya dijual murah. Untuk melayani orang Arab selama seminggu hingga tiga minggu dikencani, para wanita Indonesia itu hanya menerima uang Rp 2 juta. Sungguh miris!!!

Agar wisata seks ini tidak terusik persekusi warga setempat maka harus dilabeli dengan sebutan Wisata Seks Halal. Karena untuk mengencani para wanita itu, turis Arab harus menggelar nikah jadi-jadian. Yakni menggunakan penghulu abal-abal. Akad nikah cuma dilakukan dengan salaman dan membayar biaya akad nikah Rp 200 ribu.

Setelah terbongkar, kasus ini diarahkan Bareskrim Polri sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Karena para pelaku "menjual" wanita obyek seks kepada turis Arab dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial atau PSK.

Brigjen Pol Ferdy Sambo, Dir Tipidum Bareskrim Polri mengatakan Wisata Seks 'Halal' di Puncak ini sudah menjadi isu internasional. Sehingga Bareskrim Polri mencoba menyelidiki di Puncak.

"Dan terungkaplah jaringan di mana kita menangkap dua pelaku wanita penyedia perempuan, kemudian ada yang mengkoordinir seluruh kegiatan prostitusi ini yang mencari perempuan dan mencari warga negara asing," ujar Brigjen Sambo Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta.

Setidaknya ada 4 tersangka yang ditangkap. Mereka adalah mucikari yakni Nunung Nurhayati, Oom Komariah alias Rahma (penyedia perempuan), Saleh (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab) dan Devi Octa Renaldi (yang membawa korban untuk di booking).

Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Sementara satu tersangka lainnya bernama Almasoud Abdul Azis yang merupakan turis Arab berperan sebagai pemesan perempuan yang ia booking menjadi budak seks (istri kontrak), telah dideportasi ke negara asal.

Dalam pengungkapan ini, modus yang dilakukan para pelaku adalah penyedia ataupun penjual perempuan untuk dijadikan PSK. Mereka juga berperan sebagai penghulu dan perantara.

Adapun keuntungan yang didapat oleh Mucikari yaitu 40 persen dari harga yang ditentukan. Satu kali kencan, pelaku meminta harga Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.

Sedangkan, untuk kawin kontrak dengan jangka waktu tiga hingga satu minggu, para pelaku ini mematok Rp 2 juta hingga Rp 10 juta

Menurut Brigjen Sambo, praktik kawin kontrak atau Wisata Seks "Halal" yang ada di Kawasan Puncak Bogor ini sudah dijalankan oleh para tersangka sejak tahun 2015. Target utama mereka adalah warga negara asing yang sedang berlibur ke Puncak, Bogor.

Dalam pengungkapan ini, modus yang dilakukan para pelaku adalah penyedia ataupun penjual perempuan untuk dijadikan PSK, Penghulu dan perantara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.

"Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.

Dari kelima tersangka, lanjut Ferdi Sambo, pihaknya menyita barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Karo Penmas Masbes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan bahwa kasus perdagangan manusia ini terbongkar setelah ada video testimoni viral di media sosial.

Menurut Argo video tersebut beredar di Youtube dengan Bahasa Inggris.

Dalam video, lanjut Argo, seseorang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak Bogor.

Bahkan dikatakannya, video tersebut telah menjadi perbincangan dunia internasional. "Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, kini ada lima orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka," tutur Argo Yuwono.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan bahwa video testimoni tersebut sebenarnya sudah dibuat sejak 8 tahun lalu Video berdurasi 3,33 menit tersebut diproduksi oleh media asing dan pertama kali diunggah pada 2011 silam.

Setelahnya, video tersebut kembali diunggah pada 2013 hingga kemudian kembali menjadi perbincangan beberapa bulan lalu.

Bupati Bogor Ade Yasin menduga bahwa isu kawin kontrak yang bertajuk 'halal sex' yang kembali tersebar ini merupakan upaya oknum tertentu yang ingin menjelek-jelekkan Bumi Tegar Beriman.

Di kawasan Puncak, Jawa Barat, ada perkampungan yang lazim dan lumrah disebut sebagai Kampung Arab. Banyak warga keturunan Arab yang pindah ke Puncak untuk menetap, berbisnis, menikah, dan berbagai tujuan lainnya.

Lokasi Cipanas-Cianjur

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan, jaringan prostitusi di kawasan Puncak selama ini beroperasi di wilayah Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

Mereka mencari pelanggan dengan cara berkeliling di kawasan villa menggunakan mobil sambil menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung.

"Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara," kata Juang belum lama ini.

Tersangka mucikari kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menuturkan proses ijab kabul yang dilakukan dengan pelanggannya yang merupakan turis Arab.

Rupanya, ada beberapa kriteria yang disampaikan oleh turis Arab dan calon istri kontraknya. Kebanyakan turis Arab meminta wanita janda, sedangkan calon istri kontrak meminta pria yang tidak kasar. Kemudian juga terungkap kalau kebanyakan turis Arab meminta wanita yang pernah menikah

Video wisata seks halal di Bogor itu jadi viral dan bahkan tersebar ke internasional. Dalam video itu sejumlah pelanggan bahkan memberikan testimoni setelah terlibat di dalamnya.

Berdasarkan video tersebut, kepolisian langsung bertindak tegas dan menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar