Rabu, 26 Juni 2019

Penyidikan Kasus YKP Oleh Kejati Jatim Mendapat Apresiasi Positif Masyarakat

Penyidikan Kasus YKP Oleh Kejati Jatim Mendapat Apresiasi Positif Masyarakat

Foto: Legal Opinion Kejati Jatim Dalam Masalah YKP

FORSA - Forum Masyarakat Surabaya mendukung dan memberi apresiasi positif atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang telah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi  YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Surabaya.

Ponco Hariadji, ketua FORSA menguraikan, sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2012 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota Surabaya melakukan hak angket yang intinya menyatakan bahwa YKP adalah milik pemerintah kota (pemkot) Surabaya. 

Dimana karena  ada peraturan bahwa yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan keuntungan,  maka untuk menghidupi jalannya yayasan, maka yayasan boleh membentuk atau mempunyai saham pada badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dll. Berdasar itulah YKP mendirikan dan atau memiliki saham dalam pendirian PT Yekape. Maka PT Yekape yang didalamnya ada saham dari YKP, otomatis seharusnya menjadi milik pemkot Surabaya.

Dalam hak angket tersebut DPRD kota Surabaya juga merekomendasikan agar pemkot Surabaya harus segera mengambil langkah-langkah penyelesaian tentang keberadaan aset-aset dan kekayaan YKP dan PT Yekape dan untuk mengambil alih YKP dan PT Yekape.

Berdasarkan rekomendasi pansus hak angket DPRD kota Surabaya itu, maka pemkot Surabaya mencari landasan hukum. Selain itu pemkot Surabaya melalui surat nomor 640/2789/436.6.2/2015 tertanggal  3 Juni 2015, meminta pendapat hukum pada  Kejati Jatim agar bisa mengambil-alih YKP dan PT Yekape, supaya  bisa menguasai aset-aset YKP dan PT Yekape untuk menjadi milik pemkot Surabaya.

Sayangnya, Kejati Jatim , sebagai kantor pengacara negara pada waktu tahun 2015 itu melalui surat nomor B.3890/O.5/Gs/08/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 (terlampir) yang ditujukan kepada pemkot Surabaya, memberikan Legal Opinion atau pendapat hukum yang tidak menguntungkan posisi pemkot Surabaya dalam rangka mengambil-alih YKP dan PT Yekape.

Dalam Legal Opinion dari Kejati Jatim sebagai pengacara negara  tersebut dengan berbagai uraian kronologis, posisi kasus dan uraian peraturan yang ada, intinya menyatakan bahwa:

1.    Terhadap uang Rp. 1000, dari pemkot Surabaya pada tahun 1954 yang digunakan untuk mendirikan yayasan yang bernama YKP,berdasar pasal 26 undang undang yayasan, dapat diartikan sebagai sumbangan, donasi atau hibah kepada YKP, sehingga pemkot Surabaya tidak bisa meminta kembali uang itu atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari YKP. Karena berdasar peraturan perundangan, konstruksi hukum  yayasan itu berbeda dengan konstruksi hukum Perseroan Terbatas (PT).

Dimana dalam PT jika modal awal menghasilkan keuntungan atau deviden, maka menurut hukum deviden ini menjadi milik dan hak dari para pendiri.

Sedangkan untuk yayasan, setoran awal dari pendiri adalah uang donasi, sekali uang donasi telah disetorkan kedalam yayasan, maka sepenuhnya putus hubungannya dengan pendiri dan menjadi hak dan harta kekayaan yayasan sepenuhnya. 

Selain itu, UU nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan, jelas melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan dalam bentuk apapun kepada pendiri, pembina atau pengurus, kecuali dalam batas tertentu kepada pengurus dalam bentuk gaji, upah atau honor manakala pengurus menjalankan pengurusan yayasan.

2.    Pemkot Surabaya tidak bisa mengambil alih YKP dan PT Yekape karena dalam undang undang yayasan dengan tegas telah membedakan antara konstruksi hukum yayasan dengan Perseroan Terbatas.

Berdasarkan surat Legal Opinion dari Kejati Jatim tahun 2015 itulah, maka YKP punya alasan untuk menolak permintaan pemkot Surabaya untuk menyerahkan YKP dan PT Yekape beserta seluruh aset-asetnya kepada pemkot Surabaya.

"Padahal jika dahulu pada tahun 1954 tidak mendapat donasi dari pemkot Surabaya untuk biaya pendirian yayasan, tentulah tidak mungkin akan bisa berdiri YKP", kata Ponco.

"Dan sekarang setelah sekian tahun YKP beroperasional yang kemudian dalam perkembangannya mendirikan dan atau memiliki saham pada PT Yekape itu terus berkembang menjadi sangat besar dan memiliki aset yang sangat banyak, kok YKP dan PT Yekape  tidak mau menyerahkan pengelolaan dan aset-asetnya, untuk dijadikan milik pemkot Surabaya?", sambungnya.

Maka Forsa memberikan apresiasi kepada para pimpinan Kejati Jatim saat ini, yakni Kepala Kejati Jatim bapak Sunarta dan Adpidsus (Asisten Pidana Khusus) bapak Didik Farhan yang membongkar kasus korupsi ini, karena negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar karena pemkot Surabaya tidak bisa menguasai aset dari YKP dan PT Yekape yang berkembang sangat pesat dan banyak itu. Padahal jika dalam pendiriannya tidak diberi donasi oleh pemkot Surabaya, tentu YKP dan PT Yekape tidak akan pernah ada dan tidak mempunyai aset yang sangat besar seperti saat ini.

Hal ini bisa jadi akan juga membongkar dugaan korupsi dan persekongkolan yang mengakibatkan pemkot Surabaya kehilangan peluang untuk menguasai aset YKP dan PT Yekape, karena dengan adanya surat Legal Opinion dari Kejati Jatim sebelumnya itulah yang dijadikan dasar oleh YKP dan PT Yekape untuk menolak permintaan pemkot Surabaya agar YKP dan PT Yekape menyerahkan pengelolaan dan seluruh asetnya kepada pemkot Surabaya.

Padahal lembaga Kejati jatim sebagai lembaga yang juga  merupakan kantor pengacara negara, seharusnya mengeluarkan pendapat hukum yang menguntungkan pemkot Surabaya, kenapa malah seolah bersikap netral, dengan memberikan uraian dan analisa hukum secara mendetail tentang peraturan perundangan dalam persoalan YKP dan PT Yekape, yang malah bisa berakibat merugikan kepentingan pemkot Surabaya?

Oleh karenanya, masyarakat sangat salut pada petinggi Kejati Jatim saat ini, yang mengusut kenapa hal yang demikian ini bisa terjadi. Dengan melakukan penyidikan terhadap YKP dan PT Yekape yang tidak mau menyerahkan pengelolaan dan aset-asetnya kepada pemkot Surabaya, otomatis Kejati Jatim juga mengusut sekaligus melawan terbitnya surat Legal Opinion dari lembaga Kejati Jatim sebagai kantor pengacara negara nomor B.3890/O.5/Gs/08/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut.

"Selain itu kami memberi apresiasi terhadap kesigapan dan  kecerdasan langkah dari pimpinan Kejati Jatim saat ini, yang membantu pemkot Surabaya agar bisa menguasai YKP dan PT Yekape beserta seluruh asetnya, dengan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan, melakukan penggeledahan, penyitaan dan memblokir seluruh rekening dari YKP dan PT Yekape", tutur Ponco

Dan dengan langkah penyidikan dan pemeriksaan dengan langkah cerdas dan penuh terobosan hukum tersebut,  tampaknya berpeluang bisa memaksa agar  para pengurus YKP dan PT Yekape mau membuat surat pernyataan secara sukarela yang intinya bahwa mereka secara sukarela  bersedia menyerahkan pengelolaan YKP dan PT Yekape kepada pemkot Surabaya, serta  secara sukarela  bersedia mundur dari pembina dan kepengurusan yayasan YKP dan PT Yekape untuk digantikan orang lain.

Jika pengurus YKP dan PT Yekape tidak mau membuat surat pernyataan dan penyerahan secara sukarela itu, maka bisa terancam tindak pidana korupsi. Tapi jika mereka bersedia, maka penyidikan berpeluang bisa dihentikan dan tidak berlanjut menjadi kasus tindak pidana korupsi, karena sudah menjadi persoalan hukum perdata

Dan untuk pihak pemkot Surabaya, karena berdasar peraturan perundangan yang ada, tidak dimungkinkan untuk menerima penyerahan YKP dan PT Yekape beserta seluruh asetnya  itu secara langsung, maka bisa menunjuk pihak swasta untuk menerima penyerahan YKP dan PT Yekape dan menunjuk atau meminta  pihak swasta tersebut sebagai pengurus YKP dan PT Yekape serta menguasai seluruh aset YKP dan PT Yekape.

Tentunya pihak swasta yang diminta pemkot Surabaya untuk mengelola YKP dan PT Yekape tersebut dalam operasionalnya ada bagi hasil atau joint operation dengan pemkot Surabaya. Dengan ini pemkot Surabaya bisa mendapat keuntungan, daripada seperti kondisi YKP dan PT Yekape selama ini pemkot Surabaya, sama sekali tidak mendapat keuntungan dari keberadaan YKP dan PT Yekape.

Berikut dokumen yang berisi uraian dan analisa secara lengkap dari Legal Opinion Kejati Jatim sebagai kantor pengacara negara dalam masalah YKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar