Senin, 19 Maret 2018

Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim

Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsodi Jakarta Selatan sebesar Rp 72,832 miliar.
 
Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin mengungkapkan,Benar, sudah ada (tersangka), dengan total lima orang."

Menurut Turin, kelima tersangka itu berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Namun, mantan Kajari Jakarta Selatan itu belum membeberkan nama kelima tersangka tersebut. 

"Nanti saya cek nama-namanya. Intinya, dua tersangka merupakan kepala cabang dan analis kredit Bank Jatim dan tiga tersangka lainnya dari koordinator debitur," terangnya singkat. 

Lebih lanjut, dia juga mengaku masih menunggu pertimbangan dari penyidik untuk menahan para tersangka. Sebelum menetapkan tersangka dilakukan, diketahui, mantan Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu memimpin penggeladahan di kantor Bank Jatim cabang Jakarta berlokasi di Jalan Thamrin Boulevard dan di cabang pembantu di Wolter Mongonsidi. 

Turin menyebutkan penggeladahan tersebut dimaksudkan untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat penetapan tersangka. "Dari penggeledahan dan pemeriksaan didapat fakta hukum kuat."

Dalam kasus ini sendiri penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk saksi ahli dari kalangan Akademisi dan Ditjen Keuangan. Sementara enam orang saksi merupakan Kepala Cabang dan Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi dan empat orang debitur. 
 
Kasus ini terbongkar setelah adanya pencairan kredit (pinjaman) BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan. Pinjaman itu dilakukan oleh empat orang,  namun mengatasnamakan 172 orang debitur. Namun para debitur tersebut diduga fiktif
 
Padahal pencairan pinjaman kredit mencapai Rp500 juta. Dengan perhitungan debitur (penerima kredit)  sebanyak 172 orang, maka total adalah Rp72, 832 miliar. Kredit itu juga diasuransikan kepada PT Jamkrindo,  namun pada bulan kedua pembayaran terhenti



Tidak ada komentar:

Posting Komentar