Jumat, 17 Maret 2017

PT Bintang Ilmu, PT SPKN dll, Korupsi Tapi Yang Kena Hukuman Hanya Pejabat & Pegawai di Daerah ?

PT Bintang Ilmu, PT SPKN dll, Korupsi Tapi Yang Kena Hukuman Hanya Pejabat & Pegawai di Daerah ?

ck.. ck.. ck.. PT Bintang Ilmu , PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) , PT Mapan (Mitra Aksara Panaitan) , PT Albama (Aliansi Belajar Mandiri) & beberapa perusahaan penerbit lagi adalah milik orang atau keluarga yang sama, yakni keluarga Wimpy Ibrahim  ???

Tampaknya dari berita2 & kasus2 dibawah ini...

Kabar Investigasi
Pengadaan Buku Perpustakaan SD Rp. 2,5 Milyar Terindikasi Fiktif

Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017 - red) realisasinya pengadaan buku itu masih buram.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. 

Menurut Didik Cahyono dari KPPS - Komite Pemerhati Pendidikan Sampang, jika dilihat secara jeli, dari sisi proses & prosedur pengadaan buku perpustakaan dengan distributor dari PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Bandung dengan rekanan atau pemenang lelang adalah CV Dua Putri ini memang janggal.

"Bagaimana mungkin, pemberian penjelasan tentang pekerjaan dilakukan tanggal 14 Desember 2016, lalu dokumen penawaran dilakukan 14 Desember 2016 sampai 15 Desember 2016 jam 23.59 (satu menit sebelum jam 24.00 dan berganti hari menuju tanggal 16 Desember 2016). Tapi pemenang lelang ditentukan pada tanggal 15 Desember, kok bisa pengumunan pemenang lelang mendahului waktu upload dokumen penawaran, aneh kan"? tutur Didik.

"Selain itu, waktu pelaksanaan pekerjaan, dimana kas daerah menerima surat dari dinas2 terkait (SKPD), untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2016. Bagaimana mungkin pengumuman pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran dilakukan pada 1 hari yang sama yakni pada 15 Desember 2016, apalagi waktunya mendahului waktu upload dokumen penawaran" ujarnya

"Tapi ya sudahlah, karena ngakunya pekerjaan ini dibeking oleh kejaksaan negeri setempat, jadi meskipun janggal mungkin tidak akan diusut oleh aparat hukum. Meski CV Dua Putri adalah perusahaan yang terlibat kasus korupsi pendidikan puluhan milyar dalam pengadaan komputer & printer merk HP palsu di kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat vonis hakim tipikor (tindak pidana korupsi). Dan dikabarkan ada indikasi bahwa PT SPKN pemiliknya adalah sama dengan PT Bintang Ilmu, yang sering diberitakan tersangkut kasus dalam pengadaan buku di beberapa daerah", kata Didik.

"Untuk itu masyarakat hanya berharap, meski hukum tidak dijalankan, hendaknya PT SPKN & CV Dua Putri segera mengirim dan melengkapi buku untuk perpustakaan SD yang diadakan sesuai dengan jumlah dan harganya, dan jangan sampai terlalu mencolok dalam mark-up harga apalagi terlalu mencolok fiktifnya. Selain itu untuk perpustakaan SD, hendaknya jangan sampai terjadi seperti yang dilakukan dibeberapa daerah, oleh distributor tersebut diberi buku2 yang tidak sesuai untuk anak2 SD, atau bahkan sebagaimana diberitakan  dibanyak daerah ternyata diberi buku dengan kontens untuk dewasa", pungkasnya.

=======================
Tribun News
KPK Periksa Direktur PT Bintang Ilmu Terkait Korupsi Bupati Sabu Raijua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bintang Ilmu, Basa Halim Tualeka.

Tualeka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tersangka Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDT (Marthen Dira Tome)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Sekadar informasi, KPK pada bulan sebelumnya menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di Nusa Tenggara Timur (NTT)

PLS merupakan dekonsentrasi APBN senilai RP 77.675.000.000. Program tersebut terdiri dari Program non formal dan formal, Pendidikan Anak Usia Dini, Program Budaya Baca dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

Pada kasus tersebut KPK sebenarnya menetapkan dua tersangka, yakni bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga. Namun Malangga telah meninggal dunia.

=======================
Obsession News
Dirut PT Bintang Ilmu Penuhi Panggilan KPK

Direktur Utama PT Bintang Ilmu Basya Alim Tualeka memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.

"Iya benar diperiksa hari ini," ujar Plh, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Ishak, saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).

Basa Alim tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 11.30 WIB. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MDT atau Marthen Dira Thome, Bupati Sabu Raijua. "Diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Dalam perkara ini selain MDT, KPK juga telah menjerat mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, John Manulangga sebagai tersangka. Namun lantaran Manulangga sudah meninggal dunia maka tersangka dalam kasus ini tinggal satu orang yakni Marthen Dira Tome.

Pihak KPK, menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.

Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.‎

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi (korsup) untuk mendorong penanganan perkara. Namun, dari hasil korsup penindakan yang dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih penanganan perkara.

Pengambilalihan perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK.

Sejak kasus ini ditangani Kejati, Dirut PT Bintang Ilmu Basya Alim Tualeka pernah diperiksa di Surabaya bersama dengan Konsultan PT Bintang Ilmu, Mansyur Tualeka (yang juga pernah dipasang sebagai direktur PT MAPAN). Pemeriksaan dua saksi di Surabaya itu langsung dilakukan oleh Ketua Tim penyidik Dugaaan Korupsi PLS 2007 Agus Budi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan buku PLS yang dicetak oleh perusahaan tersebut untuk kemudian disalurkan kepada kelompok belajar PLS di seluruh wilayah provinsi kepulauan itu.

Selain itu, juga penyidik yang diketuai Agus Budi yang adalah Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT itu, ingin mendapatkan penjelasan soal bukti surat berupa kwitansi pembayaran terhadap pemesanan buku PLS, oleh kelompok PLS yang ditandatangani Konsultan PT Bintang Ilmu Mansyur Tualeka, karena hal tersebut dilakukan secara swakelola.

=======================
KMG
Bos PT Bintang Ilmu Masuk Bidikan Kejaksaan Negeri Masohi

Direktur Utama PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka, kini masuk dalam daftar bidikan Kejaksaan Negeri Masohi. Tualeka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga pada proyek dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2007 lalu.

Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri Masohi melakukan gelar perkara atau ekspos kasus, dua pekan lalu di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Soedibyo, Wakajati Maluku Babul Khoir Harahap, para Asisten di Kejati, Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Rustam, dan tim jaksa penyelidik DAK pendidikan Malteng.

Hasil gelar perkara pada proyek senilai Rp 18 miliar itu, diputuskan penanganan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Iya kasusnya sekarang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Rustam.

Alasannya, kata Kajari, tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada realisasi proyek yang diperuntukan bagi sekolah dasar di Kabupaten Malteng. "Ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan kasus tersebut di tingkatkan ke penyidikan," tegasnya.

======================
D-OneNews
Ungkap Korupsi Pendidikan Yang Melibatkan PT Bintang Ilmu, Wangi Acungi Jempol POLRI

Warga Anti Korupsi Banyuwangi (Wangi) memberikan penghargaan pada jajaran kepolisian, khususnya pihak Polres Banyuwangi yang telah serius bekerja untuk mengungkap kasus dugaan korupsi buku senilai miliaran rupiah sebagaimana pemberitaan. Meskipun semula banyak pihak meragukan kerja keras pihak Polri, karena kasus ini sudah dilakukan penyelidikan & ditetapkan adanya tersangka sejak tahun 2008.

Dengan seriusnya pihak polisi mengusut kasus dugaan korupsi buku ini, Wangi berharap agar para pelaku korupsi pendidikan jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena Korupsi dibidang pendidikan akan berpengaruh besar pada kemajuan generasi penerus bangsa.

Wangi berharap, agar yang dijadikan tersangka jangan hanya pegawai/petugas dari perusahaan (dalam kasus ini yang jadi tersangka & telah ditahan adalah Ahmad Taufiq pegawai/petugas dari PT Bumi Asri yang bertugas berhubungan dengan sekolah-sekolah). Karena pegawai/petugas dari sebuah perusahaan hanyalah merupakan pelaksana dari pemilik perusahaan, sedangkan uang dari sekolah-sekolah diduga mengalir pada perusahaan atau distributor yang mensuplai buku pada perusahaan itu. Untuk itu diharapkan polisi bisa mengungkap kasus ini dengan tuntas dengan menyeret aktor utama pelaku dugaan korupsi ini.

Berdasar berita di media, yang mengirim buku ke sekolah-sekolah adalah PT Bumi Asri, yang berdomisili di Sidoarjo, dimana menurut kepolisian kualitas buku yang buruk atau dibawah standard inilah yang ditindaklanjuti oleh bagian Tipikor Polres Banyuwangi.

Sebaiknya pihak polisi juga menyelidiki sampai tuntas agar otak pelaku dugaan korupsi ini. Karena jika yang diperiksa berkaitan dengan kualitas buku yang dikirim oleh PT Bumi Asri ke sekolah-sekolah yang diduga kualitasnya buruk itu, maka tentu perlu pula diperiksa PT Bintang Ilmu yang mensuplai buku pada PT Bumi Asri untuk dikirim ke sekolah-sekolah di Banyuwangi.

Jadi jangan sampai muncul anggapan masyarakat, bahwa hanya petugas/pegawai rendahan dari perusahaan saja yang dijadikan tersangka dan perusahaan. Tetapi perusahaan/pemilik perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, atau bahkan aktor utama pelaku dugaan tindak pidana korupsi menjadi tak tersentuh hukum. Ini bisa menjadi opini di masyarakat bahwa hukum hanya tegas pada rakyat kecil, tapi tumpul pada mereka yang besar dan berduit.

====================
Inilah Com
Menteri Agama Diminta Segera Black List Penerbit PT Bintang Ilmu

Terkait kasus suap proyek pengadaan buku agama Islam untuk tingkat Madrasah Aliyah (MA) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Menteri Agama Suryadharma Ali diminta memasukan usaha Penerbit Bintang Ilmu sebagai daftar hitam atau black list.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Suap (GEMPAS), Muhammad Zein. "Kami meminta Kementerian Agama RI memasukkan pengusaha Wimpy Ibrahim (Penerbit Bintang Ilmu) dalam daftar hitam (black-list) dalam setiap proyek pengadaan buku di lingkungan Kemenag," katanya, Senin (16/10/2012)..

Apalagi dalam banyak pemberitaan di berbagai media nasional, terutama seperti yang disebutkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin yang menyebutkan bahwa ada indikasi Wimpy juga diduga terlibat dalam banyak kasus proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dalam pengadaan buku-buku sekolah dan alat peraga pendidikan.
Sementara terkait adanya penyalahgunaan wewenang tersebut, Zein juga meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan pengawasan secara ketat proses penentuan perusahaan yang diputuskan melakukan pekerjaan proyek pengadaan buku-buku pelajaran dan bacaan agama Islam.
"Tak hanya itu, kita juga meminta Kementerian Agama RI untuk menindak tegas oknum pejabat atas dugaan kongkalikong suap, kolusi dan nepotisme dalam proyek pengadaan buku-buku pelajaran dan bacaan agama Islam untuk tingkat Madrasah Aliyah (MA) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," tegas M Zein.

===================
PT Bintang Ilmu Kirim Buku Porno Untuk Perpustakaan Sekolah Dasar

Bintang Ilmu Group Lagi2 Diduga Bagikan Buku Porno Untuk Anak2 SD???

Tahun 2009 kota pekalongan, Jawa Tengah, dihebohkan oleh pembagian buku porno pada perpustakaan SD (sekolah dasar) yang diduga dilakukan oleh PT. Bintang Ilmu Group milik Wimpy Ibrahim. Dananya adalah berasal dari uang negara. Dan diduga penyebaran bukunya sebenarnya hampir merata di seluruh tanah air

Bulan Mei 2012 Kebumen Jawa Tengah, kembali dihebohkan oleh pembagian buku porno untuk perpustakaan SD, yang juga dibiayai oleh uang negara.

-------------------------------------
Media Indonesia
Berbau Pornografi, Tiga Judul Buku SD Ditarik.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dinpora) Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), menarik sejumlah buku bacaan untuk sekolah dasar (SD) di kabupaten setempat. Penarikan sejumlah buku itu dilakukan karena isinya ada yang menjurus pornografi.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinpora Kebumen Bambang Sardjono menyatakan ada buku yang ditarik dari perpustakaan di SD seluruh Kebumen. Buku tersebut tidak diperbolehkan lagi ada di perpustakaan-perpustakaan SD. Isinya tidak pantas dibaca siswa SD," kata Bambang, Kamis (31/5).

Dari kajian yang dilakukan tim Dinpora, pada bacaan yang ada di dalam buku tersebut, ada kata-kata yang cenderung vulgar. Bahkan, kalau dibaca sepotong-sepotong menjurus ke pornografi.

-------------------------------------
Berita dari Radio Kota Batik Pekalongan dibawah ini menunjukkan betapa Bintang Ilmu Group yang sering kali mengaku sebagai satu satunya perusahaan yang mendapat tugas resmi dari Departemen Pendidikan untuk mengadakan produk untuk peningkatan mutu pendidikan melalui Program Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan,

RADIO KOTA BATIK PEKALONGAN
Rabu, 2009 Januari 21
Buku Bantuan SD Bergambar Porno Akan Di Tarik

PEKALONGAN – Walikota Pekalongan Basyir Ahmad telah meminta kepada kepada penerbit maupun dinas pendidikan untuk mencabut buku ajar untuk perpustakaan SD yang di nilai bisa
merusak moral anak SD.

Hal ini di lakukan menyusul temuan Komisi III DPRD Kota Pekalongan setelah mendapat laporan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia), yang kemudian menemukan buku
dengan gambar seronok tersebut di SD Tirto III.

Menurut Walikota buku tersebut merupakan proyek pengadaan Sarana Prasarana (Sarpras)
melalui Program DAK Pendidikan tahun anggaran 2008 lewat penerbit/agen dengan initial PT. A yang merupakan anggota konsorsium Bintang Ilmu.

Pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan untuk segera mengecek dan
melaporkan temuan ini kesejumlah sekolah dasar yang telah menerima buku
ini.

Walikota Basyir Ahmad menambahkan pihaknya meminta semua sekolah SD, SMP dan SMA untuk melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang ada di perpustakaan maupun buku paket bantuan pemerintah.

(Tim Reporter RKB)
Diposkan oleh infopekalongan di 18:39
Label: kabar baru

kepala sekolah yang melaporkan masalah penyebaran buku porno oleh Bintang Ilmu Group
ini sekarang malah akan dituntut secara hukum, karena dianggap mencemarkan nama baik dari pihak2 yang memaksa agar kepala sekolah hanya memakai produk dari Bintang Ilmu Group, untuk peningkatan mutu pendidikan

Kok sekarang bukannya polisi menyita buku dan memproses hukum para pelaku, tapi malah masalah berbelok menjadi pencemaran baik, Dimana yang dituntut secara hukum, malahan kepala sekolah yang melaporkan masalah penyebaran buku porno.

Radio Kota Batik 30 Januari 2009
Kepala SD Tirto III DiPolisikan

PEKALONGAN– Anggota DPRD Kota Pekalongan M.Bowo Leksono akan melaporkan Kepala SD
Tirto III Adiningsih Ke Polisi. Setelah Adiningsih dinilai telah mencemarkan nama baiknya pada pemberitaan di media dan sebuah surat pengakuan dari Adiningsih saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat Komisi III, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta ke 11
Kepala Sekolah penerima bantuan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah.

Sementara itu, Arahman Arifin perwakilan rekanan dari ketiga CV yang merupakan agen dari PT.
Bintang Ilmu, PT. Albama PT. MAPAN (Bintang Ilmu Group), tidak bersedia memberikan komentar atas permasalahan ini. " Saya no comment dulu mas, nanti yang akan memberikan keterangan adalah Jamal lutfi Pemilik CV Semangat Bangun Mandiri," paparnya.(Tim reporter RKB)
Diposkan oleh
infopekalongan
di
20:24
Label:
kabar baru

=====================
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

Inti dari putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ambon, dalam nomor perkara 02/PID.TIPIKOR/2013/PN AB ini adalah pejabat & pegawai di daerah (kabupaten Maluku Tenggara Barat) dijatuhi hukuman penjara dan denda karena korupsi pengadaan buku yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu.

=====================
Kraxan Online
KPP: Jangan Hanya Koruptor Kecil, Aktor Intelektualnya (PT Bintang Ilmu) Juga Harus Ditindak

Pada kasus dugaan korupsi buku senilai milyaran rupiah di Kupang - NTT, menurut KPP - Komite Peduli Pendidikan, patut diduga bahwa penegakan hukum hanya tajam pada mereka yang tak berdaya.

Menurut Rony Nasrullah, salah seorang pengurus KPP, jika dianggap bahwa pada pengadaan buku di Kupang diduga ada rekayasa yang menimbulkan adanya tindak pidana korupsi, seharusnya bukan hanya kontraktor pelaksana yang dijadikan tersangka. Karena dalam pemeriksaan terungkap bahwa sebelum pengadaan dilakukan, ada pertemuan antara pejabat di Kupang dengan pemilik PT Bintang Ilmu Group, sebuah perusahaan yang mengaku sebagai distributor tunggal buku & sekaligus merupakan penerbit. Sedangkan kontaktor pelaksana hanya mengantarkan para pejabat Kupang untuk menghadap Bassa Alim Tualeka, pemilik PT Bintang Ilmu Group itu, dimana pertemuan diduga untuk mengatur/merekayasa pelaksanaan pengadaan buku di Kupang, yang dibiayai dana APBN.

Sedangkan jika dianggap bahwa buku yang dikirim pada pengadaan di Kupang tersebut, dalam jumlah & kualitasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sebagaimana diatur dalam peraturan Kementrian Pendidikan Nasional, tentunya bukan hanya kontraktor pelaksana & pejabat setempat yang disalahkan. Karena dalam hal jumlah & kualitas dari buku adalah tanggungjawab dari PT Bintang Ilmu Group, selaku pemilik buku. karena kontraktor pelaksana hanya merupakan agen atau hanya menjualkan produk dari PT Bintang Ilmu Group.

Lebih lanjut Rony menyampaikan bahwa dalam pemberantasan korupsi jangan hanya menindak para pelaksana, tetapi aktor utama korupsinya dibiarkan. Karena patut diduga produk buku dari PT Bintang Ilmu Group yang sekarang diperiksa dalam kasus korupsi di Kupang NTT, juga tersebar diseluruh Indonesia. Hal ini bisa memakan korban baik dari pejabat di daerah & para pengusaha di daerah, tapi aktor utamanya bisa jadi akan tetap terus beroperasi dan tak tersentuh.

===============
...
...
file too long
...
...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar