Ada Apa Kok Pengadilan Mempersulit Penyitaan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi La Nyalla Mattalitti ?
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jatim Maruli Hutagalung menyambangi Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kedatangan dua petingggi kejaksaan itu selain koordinasi antar aparat penegak hukum, juga membahas soal penanganan perkara Ketua Umum PSSI non aktif La Nyalla Mattalitti.
"Koordinasi secara umum. Kami bersama KPK berkoordinasi menangani perkara, termasuk La Nyalla," kata Jampidsus Arminsyah di Kantor KPK, Senin (20/6/2016).
Dia memaparkan, kejaksaan saat ini sedang mengalami kesulitan terkait penerbitan persetujuan penyitaan barang bukti milik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu. Berdasarkan hasil laporan yang dia terima, persetujuan penyitaan belum diberikan oleh pengadilan.
"Sudah disurati dua kali, nah ini makanya kita koordinasikan juga dengan KPK," imbuhnya.
Padahal, penanganan perkara tersebut sudah hampir selesai, tinggal menunggu surat penyitaan dari pengadilan tersebut. Karena itu koordinasi dengan KPK itu diharapkan mempermudah penyitaan.
Apakah langkah pengadilan yang dipandang berupaya mempersulit penyitaan barang bukti ini karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari Prof. Hatta Ali ketua Mahkamah Agung (MA)?, dimana MA adalah lembaga yang membawahi pengadilan dan para hakim. Karir dari para hakim dan pimpinan pengadilan didaerah (pengadilan negeri & pengadilan tinggi) yang menilai & menentukan adalah pimpinan MA.
Dimana diberitakan sebelumnya bahwa ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya. "Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".
Hatta enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan. Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam PP Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.
Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.
Bagus Muslimin koordinator Perkumpulan Pemuda (PP) Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri. "Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.
Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.
Sedangkan lembaga yang bertugas mengontrol para hakim, yakni Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak mempunyai wewenang untuk menindak hakim yang nakal atau hakim yang memutuskan perkara dengan tidak berdasar pada keadilan & peraturan yang ada.
Dimana rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi bagi hakim nakal selama ini tidak bertaji. Mahkamah Agung (MA) sering mengabaikan usulan sanksi.
Terkait dengan sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik, selama ini KY sebatas memberikan rekomendasi kepada MA.
"Hanya usulan saja. Pemberian sanksi menjadi kewenangan MA," terang Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi.
Karena sifatnya tidak mengikat, MA mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan sanksi. Dampaknya, banyak hakim nakal yang lolos dari jerat hukum.
Misalnya, pada tahun lalu, banyak rekomendasi sanksi yang tidak dilaksanakan MA. Dari 116 hakim terlapor, hanya 45 di antaranya yang ditindaklanjuti. Sebanyak 71 hakim bebas dari sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar