Jumat, 30 Juli 2021

Ada Permintaan Khofifah Diusung Bersama Anies Pada Pilpres 2024

Ada Permintaan Khofifah Diusung Bersama Anies Pada Pilpres 2024

Indonesia akan menggelar pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024 mendatang. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim ada permintaan agar PPP mengusung Khofifah Indar Prawansa dan Anies Baswedan.

"Sebagai partai politik PPP tentu tidak menutup aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang meminta PPP untuk mempertimbangkan sejumlah nama, termasuk Anies dan Khofifah," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, Jumat (30/7/2021).

Arsul Sani tidak merinci siapa elemen masyarakat yang ingin PPP mengusung Anies dan Khofifah. Dia hanya mengatakan Pilpres 2024 masih lama.

"Karena itu PPP memandang saat ini belum pas untuk secara intensif membahas soal sosok yang akan diusung dalam Pilpres 2024," lanjutnya.

Politisi PPP ini sebagaimana dilansir IdnTimes melanjutkan bahwa tidak ada larangan bila ada elemen masyarakat yang mulai menyuarakan sosok potensial untuk Pilpres 2024. Sebab, Indonesia ini adalah negara demokrasi.

Sebelumnya, ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan PKS berkomunikasi dengan semua kalangan untuk berkoalisi saat Pemilu 2024. Bahkan PKS tidak hanya berkomunikasi dengan partai politik saja. Namun Mardani tidak merinci sudah berkomunikasi dengan partai mana saja.

"Hingga PKS membuka komunikasi dengan semua pihak, termasuk tokoh dan partai politik karena pemilik tiket adalah partai politik. Lalu dari komunikasi tersebut kita mulai membangun kerangka," terangnya.

Di Masalembu Ada Penerima Hibah 1,5 Miliar Dari Pemprov Jatim Diduga Fiktif

Di Masalembu Ada Penerima Hibah 1,5 Miliar Dari Pemprov Jatim Diduga Fiktif

KPK Membidik Aliran Dana Hibah Pemprov Jatim – Suara Surabaya

Ponpes DDI Labusadak di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, selaku penerima dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 miliaran rupiah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, keberadaan lembaga Ponpes DDI Labusadak yang tertera sebagai penerima hibah provinsi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan pekerjaan/kegiatan Pengadaan kapal nelayan dengan kucuran dana Rp 1.500.000.000 dipertanyakan.

Benarkah Ada Lembaga Ponpes DDI Labusadak?

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber pada masyarakat di Kecamatan Masalembu, mereka tidak mengetahui keberadaan Ponpes DDI Labusadak itu.

Menurut warga setempat, untuk di Labusadak itu cuma ada Madrasah Ibtidaiyah DDI Labusadak.

Usut punya usut, untuk MI Labusadak itu sendiri juga tertera sebagai penerima dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 dengan kegiatan/pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan nominal dana Rp. 200.000.000.

Untuk mengetahui kejelasan yang seakan menjadi misteri pada dana hibah Provinsi Jatim ini, PELAKOR (Perkumpulan Anti Korupsi) mencoba menghubungi Dr. Bakri yang tertera sebagai Ketua Lembaga Ponpes DDI Labusadak. Dan Abd. Basit yang tertera sebagai Ketua Lembaga MI Labusadak.

Namun keduanya (Dr Bakri dan Abd. Basit) kompak enggan merespon bersikap bungkam saat dikonfirmasi.

Pelakor berharap agar aparat hukum melakukan penelusuran terkait hal tersebut untuk mengungkap fakta-fakta baru lain yang ditengarai jadi lahan basah para koruptor.

Jangan sampai terjadi adanya lembaga fiktif yang tercatat sebagai penerima hibah atau ditengarai adanya dana hibah yang  tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dituangkan dalam NPHD dan pakta integritas bersama oleh oleh Pemprov atau Gubernur dan penerima hibah.

Sementara itu Gubernur Jatimk Khofifah Indar Parawansa ketika dihubungi melalui HP/WAnya 08118788888 belum memberikan jawaban

Kamis, 29 Juli 2021

MATI CORONA ALA MADURA

MATI CORONA ALA MADURA
Oleh : Firman Syah Ali


Update Corona RI 29 Juli: Pasien Sembuh 45.494, Kasus Baru 43.479

Akhir-akhir ini banyak sekali orang meninggal dunia di Madura, diantara mereka ada saudara, tetangga, teman sekolah bahkan mantan saya. Berita-berita kematian itu sebagian saya dengar sendiri secara langsung melalui pengeras suara Masjid, sebagian melalui cerita tamu selama saya menjalani Isolasi Mandiri, namun sebagian besar saya baca di media sosial.

Selama saya menjalani isolasi mandiri, saya sama sekali tidak keluar rumah, saya berada di kompleks tanean lanjang Bani Hasyim Dusun Seccang, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kab Pamekasan. Begitu saya selesai Isolasi Mandiri barulah saya keluar rumah.

Begitu keluar rumah saya kaget melihat aktivitas warga normal seperti biasa, padahal berita duka terus bertalu-talu dari ujung ke ujung. Pasar Blumbungan tetap ramai bahkan macet, orang-orang santai ceria tanpa masker, tukang amal masjid teriak-teriak dengan kalimat-kalimat yang lucu. Belok kiri ke arah Aeng Pennay saya jumpai banyak rombongan mantenan tanpa masker, sebagian diantaranya naik pick up bak terbuka penuh sesak juga tanpa masker, bergembira ria dalam rombongan mantenan sanak saudaranya itu.

Saya main ke rumah sepupu, dia baru datang dari tahlilan. Saya bertanya "sakit apa yang kamu tahlili itu?", dengan santai dia jawab "yaa sakit yang sekarang ini". Buahahaha istilahnya bukan corona kalau di Madura, tapi "penyakit yang sekarang ini". Mereka ya tidak dilaporkan ke puskesmas, dimandikan biasa, disholati dan ditahlili biasa, sehingga tidak masuk data resmi korban Corona di Kabupaten setempat. Begitu usai tahlilan biasanya beberapa tetangga dan keluarga almarhum menyusul meninggal dunia, namun tetap saja tidak disebut corona, mereka disebut mati kena penyakit yang sekarang ini. Bahkan ada yang lebih ekstrim lagi, disebut mati sesak nafas, mati capo' cap (influenza)  dan banyak lagi istilah lainnya, yang intinya orang madura menghindari istilah Corona yang dengan sendirinya menghindari protokol Covid-19 terhadap jenazah keluarga/tetangganya.

Bahkan yang terbaru di Pamekasan muncul tradisi baru, yaitu menghentikan siaran berita duka melalui pengeras suara. Bahkan di beberapa grup WA masyarakat Madura saya dimusuhi dan dimarahi ramai-ramai gara-gara selalu posting berita duka, padahal orang yang saya posting berita dukanya itu merupakan orang-orang yang mereka kenal juga.

Akhirnya saya berpikiran jangan-jangan ini cara orang madura untuk melindungi dirinya dari serangan pembunuh imun. Mereka tidak mau imun mereka runtuh terkapar gara-gara dengar nama corona, protokol kesehatan dan berita duka. Mereka ingin anggap itu semua tidak ada. Atau ini mungkin cara mencapai Herd Immunity alami ala Madura? Wallahu a'lamu.

Ya seperti dalam semua peristiwa lainnya, orang madura selalu punya cara sendiri.

Saat saya menulis artikel ini, saya sedang duduk santai di rumah sepupu sambil mendengarkan musik dangdut dari tetangganya yang sedang hajatan mantenan. Undangannya banyak sekali, satupun tidak ada yang mengenakan masker dan jaga jarak. Padahal baru saja tetangga shohibul hajat meninggal dunia akibat "penyakit sesak nafas" atau "panyaket se sateyah".

Dan itu terjadi dimana-mana bukan hanya di dekat rumah sepupu saya ini.

Selasa, 27 Juli 2021

IDI Jatim Minta Gubernur Jujur Terkait Klaim Penanganan Covid-19

IDI Jatim Minta Gubernur Jujur Terkait Klaim Penanganan Covid-19

Kebakaran di RS India Sebabkan 15 Pasien Corona Meninggal, Ini Kronologinya  - Kabar24 Bisnis.com

Terkait adanya isu kejanggalan atau gap data kematian Covid-19 di Jawa Timur dengan data temuan sejumlah pihak di lapangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur meminta Gubernur, Bupati dan Walikota tidak menutup-nutupi dan tidak takut melaporkan data riil kematian akibat Covid-19 di wilayahnya.

Ketua IDI Jatim, Dokter Sutrisno, Sp.OG (K), mengemukakan bahwa salah satu yang  bisa diamati semua orang, adalah jumlah pemakaman di tempat-tempat pemakaman Covid-19, dibandingkan dengan jumlah kematian dalam data kematian harian yang dimiliki pemerintah.

Menurutnya di Jatim, jumlah pemakaman baru, terutama dengan menerapkan protokol Covid-19, bisa 20-30 kali lipat dari data yang ada.

"Artinya begini. Data-data yang dipublikasi itu ada gap yang jauh dengan realitas yang dihadapi di fasilitas kesehatan (terutama rumah sakit) dan realitas dengan di masyarakat. Di masyarakat itu bisa dilihat dari jumlah kuburan baru itu, kan, bisa. Itu sesuatu yang secara kasat mata bisa diamati dan dibandingkan," terangnya.

Selain itu dia menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan. Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit penuh. Pasien harus antre sehingga banyak yang meninggal di ambulans, IGD, bahkan di rumah karena tidak mendapat tempat di rumah sakit.

Fakta lain yang dia sebutkan adalah jumlah pemakaman baru dan juga lonjakan angka kesakitan dan kematian tenaga kesehatan yang menurut data yang dia miliki sangat signifikan pada bulan Juli 2021 ini.

"Mari kita bertindak berdasarkan ilmu pengetahuan. Artinya kalau memang ilmu pengetahuan ada sakit, ya, sakit. Kalau Covid, ya, Covid. Tidak usah takut. Karena faktanya seperti itu," katanya, Selasa (27/7/2021).

Data rumah sakit di seluruh Indonesia, kata dia, telah terintegrasi dalam sistem laporan rumah sakit, sehingga bisa disimpulkan bahwa data di rumah sakit itu valid. Kemudian, data di makam juga valid karena tidak mungkin kepala makam membuat kuburan kosong lalu ditimbun lagi.

"Data primer itu valid. Sekarang larinya data itu kemana. kok data itu jadi tidak valid? Ini yang saya tidak bisa komentar. Data di hulu itu valid, lalu di atas kertas berubah. Bencana ini tidak main-main. Bagi kami ini sangat-sangat mengerikan," ujarnya sebagaimana disiarkan Stasiun Radio Suara Surabaya.

Sebelumnya memang heboh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklaim keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Jatim mulai flat atau melandai. Padahal, menurut data dari Kementerian Kesehatan, rata-rata rumah sakit di Jawa Timur masih penuh.

Saat itu (16/7/2021) Khofifah menyatakan, bila ada kenaikan kasus Covid-19 di Jatim selama 5 hari terakhir, tidak ada dampak pada keterisian rumah sakit. "Kalau ada kenaikan signifikan 5 hari terakhir, itu nggak ada dampak terhadap keterisian BOR atau isolasi," tambah Khofifah.


Namun, apa yang dikatakan Khofifah berbanding terbalik dengan data dari laman https://yankes.kemenkes.go,id/ dari Kementerian Kesehatan Indonesia.

Dari laman tersebut, total rumah sakit  yang terdata di Jatim sebanyak 250 unit. Dari jumlah itu hanya 27 rumah sakit yang masih tersedia untuk pasien Covid-19, itupun hanya ada 1–3 kamar kosong.

Selain soal Rumah sakit, klaim bahwa angka kematian akibat covid di Jatim itu kecil, juga mendapat kritik dari sorang dokter, dimana dr Sonny Fadli melalui akun instagramnya https://www.instagram.com/p/CRYKNZtr1SX/ memuat data covid-19 dari Pemprov Jatim dan mengkritik adanya penyunatan massal angka kematian akibat covid-19 di Jatim

"Sunatan Massal Angka Kematian Covid-19. Bagian pertama adalah kita harus menyadari ada dimana kita. Seburuk apa kita, tidak apa-apa. Justru, rasa malu menutupi data kematian akibat Covid-19 akan membuat pandemi makin buruk", tulisnya

"citra tak perlu dicari. Petentang petenteng apalagi. Ayo jujur data. Agar tahu apa yg essensial kita buat", pungkas Sonny

Dihambat Gubernur Khofifah? 20 OPD Pemprov Jatim Diisi Plt, Bahkan Ada Yang Dijabat ASN Yang Telah Pensiun

Dihambat Gubernur Khofifah? 20 OPD Pemprov Jatim Diisi Plt, Bahkan Ada Yang Dijabat ASN Yang Telah Pensiun

DPRD: Mungkin Ada Sesuatu Yang Ditunggu Oleh Khofifah Dari Pejabat Yang Akan Diangkat?

Sosok Khofifah Indar Parawangsa | PinterPolitik.com

Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada era Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang terkesan semrawut membuat DPRD Jatim mulai hilang kesabaran.

Pekerjaan rumah yang menjadi tanggungjawab eksekutif kian menumpuk. Misal, penetapan 20 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) definitif masih belum bisa terlaksana padahal sudah hampir setahun. Sehingga ada kepala dinas /OPD diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun yang diangkat sebagai Plt kepala OPD

Setelah ditelusuri, ternyata terhambatnya itu karena menunggu Surat Keputusan (SKep) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengaku tahapan penunjukan kepala OPD definitif tahapannya sudah selesai. Panitia seleksi (Pansel) telah melakukan fit and proper tes. Hanya saja, SKep gubernur hingga saat ini tak kunjung turun.

"Pansel sudah selesai, semua sudah selesai. Tinggal mengeluarkan SKep, ini ditunggu-tunggu atau barangkali ada yang ditunggu," ujarnya, Selasa (27/7/2021).

Istu mengaku dalam rapat Banmus hari ini, pimpinan rapat sudah berjanji pimpinan DPRD Jatim akan meminta eksekutif segera membuat SKep. Bahkan Banmus DPRD Jatim akan mengawal penetapan kepala OPD definitif sehingga perkembangan sistem dan prosesnya bisa dipantau.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah menambahkan, rapat Banmus DPRD Jatim tadi membahas persoalan beberapa dinas yang masih dipimpin oleh Plt. Maka, dewan mendorong agar eksekutif segera mendefinitifkan kepala OPD yang masih Plt.

Lebih jauh Dediansyah menjelasgkan, selain masalah Plt, Banmus juga membahas soal penyerapan anggaran. Mengingat sampai saat ini eksekutif belum maksimal Dimana menjelang Bulan Agustus, penyerapan anggaran masih 30 persen.

"Maka eksekutif harus betul-betul memperhatikan. Karena hampir memasuki pembahasan P-APBD. Kalau eksekutif tidak koordinasi dengan DPRD akan mengalami kendala besar," ungkapnya.

Pemprov Jatim sudah mendapatkan rapor merah dalam persoalan kinerja. Untuk itu, dalam menyelesaikan persoalan ini, pimpinan dewan akan memanggil eksekutif dalam waktu dekat.

"Dalam rapat pimpinan lusa, eksekutif harus segera mendatangi undangan pimpinan," pungkas Dedi.

Gubernur Khofifah ketik dihubungi HP/WA nya 08118788888 belum mmberikan tanggapan

Kamis, 22 Juli 2021

Ketua DPRD Jatim: Gubernur Khofifah Gagal Memimpin Karena Anggap Enteng Masalah

Ketua DPRD Jatim: Gubernur Khofifah Gagal Memimpin Karena Anggap Enteng Masalah.

Khofifah Indar Parawansa
Menjadi seorang pemimpin seperti kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 bukanlah hal yang mudah. Karena itu pemimpin dituntut untuk selalu buka mata dan telinga menerima masukan dari berbagai pihak serta mau lapang dada jika mendapat kritik membangun agar tercipta rasa saling percaya dan kebersamaan dalam menghadapi badai dan tantangan yang ada di depan mata.

DPRD Jatim menyatakan perlu mengingatkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta seluruh jajarannya di eksekutif agar segera memperbaiki kinerja pemerintahan jika tidak ingin mengalami kegagalan dalam menjalankan roda pemerintahan di Jatim periode 2019-2024.

"Tupoksi DPRD Jatim adalah membuat legislasi, budgeting dan evaluasi kinerja eksekutif. Kami yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pemerintah provinsi Jawa Timur tentu tak ingin mengalami kegagalan dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh rakyat," kata Kusnadi selaku ketua DPRD Jatim saat dikonfirmsi Kamis (23/7/2021).

Menurut politikus asal PDI Perjuangan, silang sengkarut birokrasi di Pemprov Jatim harus segera dibenahi. Jika tidak justru akan menjadi bumerang yang dapat menjerumuskan Gubernur Jatim dalam kegagalan memimpin provinsi Jawa Timur.

Tolak ukur tidak bekerjanya mesin birokrasi Pemprov Jatim dengan baik, lanjut Kusnadi terlihat dari semakin banyaknya pekerjaan rumah yang kian menumpuk padahal harus berpacu dengan waktu untuk segera diselesaikan. Akibatnya, roda pemerintahan Provinsi Jatim terkesan stagnan sehingga masyarakat juga akan menerima dampak yang kurang positif.

Diantara contoh PR yang harus diselesaikan adalah tindaklanjut dari rekomendasi dan opini BPK terkait laporan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjwab keuangan negara di lingkungan Pemprov Jatim.

"Mekanisme yang harus dilakukan setelah BPK memberikan opini adalah Pemprov Jatim segera melakukan perhitungan anggaran. Harapannya bulan Agustus 2021 sudah bisa dilakukan pembahasan P-APBD Jatim 2021. Tapi faktanya penghitungan anggaran itu tak kunjung diselesaikan hingga saat ini," terang Kusnadi.

Padahal setelah merampungkan P-APBD 2021, tugas selanjutnya Pemprov Jatim adalah mempersiapkan Rancangan APBD Jatim 2022 yang biasanya dimulai pada bulan September melalui penyerahan KUA PPAS kepada DPRD Jatim.

"Makanya saya berani pastikan jika kinerja Pemprov masih seperti ini, pembahasan APBD Jatim 2022 akan molor bahkan terancam tak dapat insentif dari pemerintah pusat," beber Kusnadi.

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga tak kunjung menindaklnjuti kesepakatan untuk tidak lagi menjadikan RPJMD Jatim 2019-2024 sebagai tolak ukur kinerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam melaksanakan program-program pembangunan di Jatim.

"Karena ada pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai, kita juga sudah memikirkan bahwa RPJMD Jatim 2019-2024 itu sulit tercapai sehingga perlu direvisi. Tapi sampai saat ini konsep revisinya tak pernah ada, ini bahaya lho bagi seorang kepala daerah sebab pertanggungjawaban beliau harus mengikuti RPJMD yang masih berlaku (tak ada direvisi,red)," tegas ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.

Sejumlah kepala daerah baik di Jatim maupun di Indonesia, lanjut Kusnadi juga sudah merevisi RPJMD-nya karena mereka tahu sulit mewujudkan paska Indonesia dilanda Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai.

"Kita sudah mengingatkan tapi mau gimana lagi, mereka seolah menganggap enteng dan santai-santai saja. Padahal jika revisi RPJMD itu dilakukan setahun jelang masa jabatan berakhir, jelas tidak mungkin karena ini berkaitan dengan program berkesinambungan," bebernya.

Ia berharap dikotomi antara mengutamakan aspek kesehatan dengan aspek ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19 seharusnya dihilangkan. Sebab jika pemerintah hanya fokus pada kesehatan ya inilah kondisi yang harus dihadapi, sistem ketahanan ekonomi masyarakat menjadi terabaikan sehingga masyarakat menjadi kelaparan dan enggan mematuhi kebijakan pemerintah.

Kusnadi menyarankan supaya Gubernur Khofifah fokus pada upaya pengendalian Covid-19. Sedangkan urusan internal pemerintahan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menjaga kondisi Jatim tetap stabil, serahkan saja pada Sekdaprov.

Hanya saja memang ada kendala tersendiri, dimana Sekdaprov yang sudah pensiun dan menjadi widyaiswara, diangkat lagi menjadi Plh Sekdaprov. Demikian juga belasan kepala dinas atau OPD (organisasi pemerintah daerah) dipimpin oleh pensiunan yang diangkat sebagai plt kepala dinas atau OPD. Belum lagi ratusan jabatan di pemprov Jatim kosong atau diisi oleh plt. Dengan realita ini, bagaimana birokrasi di pemprov jatim bisa maksimal menjalankan tugasnya?

"Silahkan saja Gubernur Khofifah keliling Jatim untuk memberikan penguatan dan dukungan moral kepada masyarakat. Tapi jangan sampai melupakan pondasi utama rumah (Pemprov) yang ditinggalkan menjadi terbengkalai. Sebab yang bertanggungjawab sesuai regulasi itu adalah kepala daerah," ingatnya.

Ia mengakui kendala yang dialami Pemprov Jatim cukup kompleks. Mengingat, status Plh Sekdaprov Jatim sehingga menjadi kurang leluasa dalam mengambil kebijakan internal. Disisi lain Sekda adalah pemimpin tertinggi dalam rangka pembinaan ASN.

Tapi karena kepala daerah lebih super power sehingga jabatan sekda digunakan sebagai alat untuk mendukung kepentingan politik sehingga dipilih dari pejabat karier fungsional untuk mengisi jabatan Plh Sekdaprov Jatim.

Pimpinan DPRD Jatim, lanjut Kusnadi sudah bertemu dalam sebulan terakhir dengan Gubernur Khofifah salah satu agenda utamanya adalah menyangkut persoalan dan kegelisahan DPRD Jatim terkait evaluasi kinerja Pemprov Jatim yang tak kunjung membaik.

"Saya kebetulan tidak ikut karena sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19. Mungkin Gubernur Jatim terlalu sibuk sehingga lupa, makanya melalui teman-teman media saya ingin mengingatkan kembali agar kinerja Pemprov Jatim bisa segera membaik," tambahnya.

Sebagai gambaran, hingga awal Juli 2021 berdasarkan laporan Kemendagri realisasi atau penyerapan anggaran APBD Jatim masih di bawah 30% bahkan di bawah Provinsi Kaltara dan Papua.

"Makanya saya memprediksi serapan /realisasi anggaran APBD Jatim 2021 tidak lebih dari kisaran 80%. Sebab dengan sisa waktu yang ada gak akan bisa diserap maksimal kalau penggunaan anggaran sesuai koridor aturan yang ada. Itu kegagalan siapa? ya Gubernur sebab DPRD Jatim sudah mengingatkan berulangkali," pungkas Kusnadi.



Rabu, 14 Juli 2021

Hukuman Koruptor PTPN III Dikurangi MA, Pelaku Dianggap Jadi Korban Pemerasan Arum Sabil Pembina APTRI

Hukuman Koruptor PTPN III Dikurangi MA, Pelaku Dianggap Jadi Korban Pemerasan Arum Sabil Pembina APTRI
Dengan Adanya Fakta Baru Berdasar Keoutusan MA, Seharusnya KPK Mengusut Arum Sabil Atas Keterlibatannya Pada Kasus tersebut

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan peninjauan kembali bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan.

Dolly merupakan terdakwa kasus suap distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019.
Hukuman Dolly menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat pertama, Dolly divonis 5 tahun penjara.

"Perkara No. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusan judex facti," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Andi mengungkapkan, alasan dikabulkannya PK Dolly karena pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.

Arum Sabil adalah Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan saat ini menjadi Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur atas dukungan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wagub Jatim Syaifullah Yusuf (Gus Ipul)

Adapun putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (12/7/2021) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua dan didampingi oleh Mohammad Askin serta Eddy Army.

Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Arum Sabil Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Dengan ada fakta atau bukti baru berdasarkan keputusan MA tersebut,  seharusnya KPK juga mengusut secara tuntas keterlibatan Arum Sabil dalam kasus suap dan atau korupsi distribusi gula di PTPN III.

"Jadi bukan hanya diperiksa sebagai saksi di persidangan seperti saat sebelumnya. Dengan adanya bukti atau fakta baru berdasar keputusan MA tersebut, seharusnya KPK membuka kembali atau meneruskan pengusutan kasus suap dan atau korupsi distribusi gula PTPN III, sehingga siapa saja yang terlibat pad kasus tersebut bisa diusut tuntas", kata Heru, ketua Garda Anti Korupsi Jatim.



Minggu, 11 Juli 2021

Bupati Jember Hendy Siswanto Dituntut Minta Maaf Karena Tuding GMNI Lakukan Fitnah

Bupati Jember Hendy Siswanto Dituntut Minta Maaf Karena Tuding GMNI Lakukan Fitnah


Tudingan Bupati Jember Hendy Siswanto bahwa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan fitnah terkait polemik tambang pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, mendapat reaksi keras.

Dyno Suryadoni ketua DPC GMNI Jember menyatakan bahwa apa yang disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto yang kemudian viral diberitakan berbagai media massa itu tentunya bukan sekedar persoalan biasa.

"Karena kami merasa dirugikan secara kelembagaan yang nantinya dapat membuat citra buruk kepada organisasi GMNI", kata Dyno.

Oleh karenanya, DPC GMNI melalui suratnya yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dyno Suryadoni dan Sekretaris Yuyun Nur Robikhah meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membuktikan tudingan yang menyatakan bahwa pernyataan sikap DPC GMNI Jember terkait tambang pasir besi di Desa Paseban mengandung unsur fitnah kepada Bupati.

"Karena jika tidak bisa membuktikan hal itu akan merugikan organisasi GMNI secara kelembagaan", tegas Dyno, Minggu (11/7/2021)

"Jika memang Bupati Jember Hendy Siswanto merasa difitnah oleh DPC GMNI Jember maka silahkan melakukan proses hukum, kami siap mempertanggungjawabkan", tambahnya.

Maka DPC GMNI Jember dengan tegas meminta Bupati Hendy Siswanto untuk meminta maaf atas tudingannya bahwa GMNI Jember melakukan fitnah

Inilah pernyataan sikap selengkapnya dari DPC GMNI Jember menanggapi tudingan Bupati Hendy Siswanto yang dianggap bisa merugikan organisasi GMNI:

1.Sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang berbunyi "Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari PemerintahPusat". Salah satu kajian kami selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Sekali lagi kami membuat pernyataan sikap tidaksembarangan dan berdasarkan kajian yang komprehensif, maka kami paham betul tentang persoalan pertambangan pasir besi di Desa Paseban.

Oleh karena itu kami tidak pernah membuat pernyataan yang menyatakan Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan izin pertambangan pasir besi di Desa Paseban pada pernyataan sikap kami pada tanggal 6 Juli 2021 lalu.

2.Bahwa pada pernyataan sikap yang kami buat pada tanggal 6 Juli 2021, tidak sedikitpun kami menyebutkan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan izin pertambangan kepada penambang di pesisir pantai selatan Kabupaten Jember termasuk pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

3.Bahwa  kami mengecam sikap Bupati Jember Hendy Siswanto yang menuding GMNI Jember melakukan fitnah, padahal pernyataan sikap yang kami buatsebagai bentuk masukan berdasarkan fakta dan realita yang terjadi di kawasan pesisir pantai selatan Kabupaten Jember.

4.Kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membuktikan tudingan yang menyatakan bahwa pernyataan sikap kami DPC GMNI Jember mengandung unsur fitnah kepada Bupati, karena jika tidak bisa membuktikan hal itu akan merugikan organisasi kami secara kelembagaan.

5.Jika memang Bupati Jember Hendy Siswanto merasa difitnah oleh kami DPC GMNI Jember maka silahkan melakukan proses hukum, kami siap mempertanggungjawabkan perbuatan kami.

6.Kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk meminta maaf kepada kami DPC GMNI Jember atas tudingan terhadap GMNI Jember yang melakukan fitnah.


Dyno Suryadoni
HP/WA: 082332284880

Kamis, 08 Juli 2021

Soal Tambang Paseban, Bupati Jember Hendy Siswanto Tuding GMNI Lakukan Fitnah

Soal Tambang Paseban, Bupati Jember Hendy Siswanto Tuding GMNI Lakukan Fitnah

Bupati Hendy: Tahun Depan Jember Harus WTP | Bangsa Online - Cepat, Lugas  dan Akurat

Bupati Jember Hendy Siswanto menanggapi protes yang dilayangkan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jember terkait persoalan tambang pasir besi di Paseban.

Hendy membantah dirinya telah memberikan perizinan operasional penambangan di wilayah pesisir selatan, kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur tersebut.

"Siapa yang menerbitkan izin? Tidak ada yang menerbitkan izin. Jangan sembarangan ngomong. Musim Covid, bikin fitnah", kata Hendy.

Ketika dikonfirmasi apakah GMNI Cabang Jember yang membuat fitnah? "Sudah jelas itu", terang Bupati Hendy, Kamis (8/7/2021) malam.

Sedangkan mengenai pertemuan dengan 40 pengusaha tambang galian C yang dilakukan pada 7 Juni 2021, Hendy menjelaskan bahwa itu dilakukan Pemkab Jember untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Kabupaten Jember. Dimana  Bupati Hendy berinisiatif membantu perizinan mereka ke pemerintah pusat agar mereka dalam bekerja tidak tersandung hukum.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya (Rabu, 7 Juni 2021) GMNI Cabang Jember melayangkan protes dan dengan tegas menolak rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS (Agtika Dwi Sejahtera)dan rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ (Lautan Berkah Jadi Jaya di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember

Masalah pertambangan pasir besi ini kembali mencuat yang menimbulkan pro dan kontra pada kalangan rakyat Paseban.

PT. ADS mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pendapat dari Direktur Utama PT. ADS, Laksda TNI (Purn) Wardiyono. S., S.E ialah bahwa mereka sudah legal dalam melakukan aktivitas pertambangan karena sudah memiliki Isin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Sebaliknya menurut Pemerintah Desa dan rakyatnya bahwa PT. ADS belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena sesuai dengan pasal 27 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang berbunyi  "(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan"

Sedangkan rakyat Paseban belum pernah melihat dan tidak pernah merasa terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dilakukan oleh PT. ADS.

GMNI Jember mempertanyakan, bagaimana mungkin Desa Paseban bisa di peruntukkan sebagai Kawasan Pertambangan jika Desa Paseban juga termasuk dalam Kawasan yang rawan Tsunami serta kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan daya tarik wisata.

Tentunya rencana aktifitas pertambangan yang sangat luas tersebut dapat memperbesar potensi bencana tsunami yang akan datang, dan pastinya jika sudah dijadikan sebagai kawasan pertambangan maka tidak akan mungkin dijadikan sebagai kawasan wisata.

Belum usai polemik tentang tambang pasir besi di Desa Paseban, muncul lagi sebuah persoalan yang merisaukan bagi warga paseban dan memiliki potensi yang sama dalam perusakan lingkungan seperti pertambangan pasir besi, yaitu datangnya rencana Tambak Udang air payau di sekitar pesisir pantai seluas 25 hektar yang digawangi oleh PT. Lautan Berkah Jadi Jaya (PT. LBJJ)

Hendy Siswanto, Bupati Jember
HP/WA: 08113508809

Dyno Suryadoni, Ketua DPC GMNI Jember
HP/WA: 082332284880

Selasa, 06 Juli 2021

GMNI Tolak Tambang Pasir Besi dan Tambak Udang di Paseban Jember

GMNI Tolak Tambang Pasir Besi dan Tambak Udang di Paseban Jember
Selain Berpotensi Merusak Lingkungan, Kok Bisa Kawasan Rawan Tsunami dan Wisata Dijadikan Lokasi Tambang dan Tambak

GMNI Tolak Tambang Pasir Besi dan Tambak Udang di Paseban Jember

Jember, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jember dengan tegas menolak rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS (Agtika Dwi Sejahtera)dan rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ (Lautan Berkah Jadi Jaya di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember

Dyno Suryadoni. Ketua DPC GMNI Jember pada Rabu (7/7/2021) menyatakan bahwa
sejak 2008 rakyat Desa Paseban Kabupaten Jember selalu dihantui oleh isu akan adanya aktivitas pertambangan pasir besi oleh PT. Agtika Dwi Sejahtera (PT. ADS) di pesisir pantai Desa Paseban seluas 469,8 hektar.

Hingga sampai detik ini mayoritas rakyat di sana tetap konsisten dalam melakukan penolakan terhadap investor yang akan melakukan rencana eksploitasi pasir besi.

"Penolakan yang dilakukan oleh mereka tidak lain dan tidak bukan ialah untuk melindungi tanah kelahiran dan mata pencaharian mereka dari segala macam dampak yang akan timbul jika aktivitas pertambangan pasir besi dilakukan", kata Dyno.

Menurutnya, bukan hanya terkikisnya daratan oleh air laut saja yang akan menjadi dampaknya, melainkan tidak akan optimalnya pesisir pantai sebagai filter alami bagi air laut dan air payau serta sebagai benteng pelindung bagi Desa Paseban untuk terhindar dari bencana yang disebabkan oleh rusaknya lingkungan.

Sudah terbayang jelas kehawatiran rakyat Paseban yang selalu dihantui oleh isu tersebut, karena 80% mata pencaharian warga paseban ialah sebagai petani, lalu bagaimana jika aktifitas pertambangan disana telah aktif beroperasi? Tentunya itu akan berdampak besar pada kesuburan lahan pertanian yang akan menyebabkan gagal panen.

"Temuan kami saat di lapangan  belum lama ini, kami melihat banyak warga disana bercocok tanam tumbuhan berkomoditas yang masih sangat produktif, seperti padi, semangka, umbi-umbian, dan buah-buahan lainnya. Hal ini menandakan betapa besarnya potensi Desa Paseban dalam bidang pertanian", jelasnya.

Dyno mengisahkan, bahwa pada akhir tahun 2020 tepatnya pada bulan Desember kemarin, rencana pertambangan pasir besi ini kembali mencuat yang menimbulkan pro dan kontra pada kalangan rakyat Paseban.

PT. ADS mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari kementrian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pendapat dari Direktur Utama PT. ADS, Laksda TNI (Purn) Wardiyono. S., S.E ialah bahwa mereka sudah legal dalam melakukan aktivitas pertambangan karena sudah memiliki Isin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Sebaliknya menurut Pemerintah Desa dan rakyatnya bahwa PT. ADS belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena sesuai dengan pasal 27 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang berbunyi  "(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan"

Sedangkan rakyat Paseban belum pernah melihat dan tidak pernah merasa terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dilakukan oleh PT. ADS.

"Dari pertentangan tersebut dapat kita simpulkan bahwa jika memang PT. ADS mengklaim sudah memiliki IUP Produksi maka patut dipertanyakan bagaimana cara mereka mendapatkannya? sedangkan mereka belum mempunyai dokumen amdal", tegasnya.

Tampaknya pihak PT. ADS terus berupaya untuk menjalankan rencana pertambangan pasir besi di Desa paseban dalam waktu dekat ini,

Ini terlihat munculnya berita media pada tanggal 14 Juni 2021 yang mengisahkan agenda rapat koordinasi dan konsolidasi PT. ADS di kedai Samudra Mart Jl. Pantai Wotgalih, Desa Tal Sewu Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Dengan tujuan untuk percepatan penyelesaian tugas sosialisasi rencana pertambangan, yang mereka anggap sebagai solusi untuk kesejahteraan ekonomi rakyat Paseban.

Selain itu muncul pernyataan Bupati Kabupaten Jember Hendy Siswanto  pada media dimana Bupati Jember temui puluhan pengusaha tambang di Pendopo dan koordinasi serta bantu percepat Izin tambang Galian C pada tanggal 7 Juni 2021, dimana saat itu Bupati menyatakan bahwa akan membantu para pengusaha tambang dalam mengurus izin pertambangannya ke Pemerintah Pusat.

"Dari hal ini dapat kita simpulkan bahwa pernyataan dari Bupati tersebut adalah bentuk dari keseriusannya dalam menjadikan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten yang sangat ramah untuk aktifitas pertambangan dan mengenyampingkan aspirasi rakyat Paseban", ujarnya.

Menyinggung tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember tahun 2015-2035 GMNI Jember menyatakan bahwa hal itu sangat tidak konsisten karena antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya saling berkontradiksi.

Contohnya pada pasal 38 ayat (8) huruf a yang berbunyi "Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Kecamatan Kencong" dan pasal 48 ayat (2) huruf a angka 3"(2) Kawasan daya Tarik wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :a. Pantai meliputi : 3. Pantai Paseban berada di Kecamatan Kencong"

Ini berlawanan dengan pasal 47 ayat (2) huruf g yang berbunyi "Kawasan peruntukan pertambangan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi : g. Kecamatan Kencong".

GMNI Jember mempertanyakan, bagaimana mungkin Desa Paseban bisa di peruntukkan sebagai Kawasan Pertambangan jika Desa Paseban juga termasuk dalam Kawasan yang rawan Tsunami serta kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan daya tarik wisata.

"Tentunya rencana aktifitas pertambangan yang sangat luas tersebut dapat memperbesar potensi bencana tsunami yang akan datang, dan pastinya jika sudah dijadikan sebagai kawasan pertambangan maka tidak akan mungkin dijadikan sebagai kawasan wisata" kata Dyno.

Belum usai polemik tentang tambang pasir besi di Desa Paseban, muncul lagi sebuah persoalan yang merisaukan bagi warga paseban dan memiliki potensi yang sama dalam perusakan lingkungan seperti pertambangan pasir besi, yaitu datangnya rencana Tambak Udang air payau di sekitar pesisir pantai seluas 25 hektar yang digawangi oleh PT. Lautan Berkah Jadi Jaya (PT. LBJJ) pada akhir tahun 2020.

Tentunya mayoritas warga Desa Paseban menolak akan adanya rencana pembangunan tambak udang ini karena sebanyak 4% warga di sana bermata pencaharian sebagai nelayan.

Kerusakan lingkungan yang timbul jika adanya pertambakan ini ialah tercemarnya air laut disekitar pesisir yang disebabkan oleh limbah tambak, hal ini menyebabkan nelayan harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.

 Selain karena dampak kerusakan lingkungan penolakan warga juga berdasarkan bahwa PT. LBJJ tidak memiliki dokumen amdal meskipun PT. LBJJ sudah mengklaim memiliki izin usaha untuk melakukan aktifitas pertambakan, sama halnya dengan klaim yang dilakukan oleh PT. ADS.

Sebagaimana diketahui, Pada tanggal 18 maret 2021 warga paseban di kagetkan dengan adanya banner PT. LBJJ yang berdiri di salah satu rumah warga di dusun Bulurejo, setelah diselidiki ternyata banner itu milik investor tambak tersebut, hal ini memicu tindakan cepat dari Pemerintah Desa Paseban berupa penurunan banner milik PT tersebut pada tanggal 19 Maret 2021 karena dianggap tidak memiliki izin serta tidak ada koordinasi sedikit pun dengan Pemdes.

GMNI Jmber berpendapat bahwa regulasi dan rencana pembangunan Nasional maupun rencana pembangunan Daerah harus selalu memperhatikan apa yang ingin dikehendaki rakyatnya agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri.

Jika memang benar bahwa para pengusaha pertambangan dan pertambakan di Desa Paseban sudah mengantongi izin yang sesuai prosedur Undang-undang, akan tetapi rakyat Paseban tidak rela dan tidak mau untuk membiarkan tanah kelahiran mereka dan kemakmuran meraka terganggu apakah itu sudah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi "(3.) Bumi  dan  air  dan  kekayaan alam yang terkandung di  dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar¬besar kemakmuran rakyat."?

Dyno menyatakan bahwa antara tambang pasir besi dan tambak udang air payau memiliki motif yang sama yaitu untuk mengeksploitasi dan merusak sumber daya alam di kawasan pesisir Desa Paseban,

Menurutnya hal ini juga sangat mencederai hak warga paseban untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera dengan mengelola potensi desa yang saat ini sudah mereka manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran hidup bersama.

"Rakyat Paseban sudah muak dengan konflik berkepanjangan yang tidak ada ujungnya, sudah tidak tehitung lagi strategi perjuangan yang sudah mereka lakukan untuk mempertahankan desanya" tegasnya.

 Karena penindasan dan perampasan harus dihapuskan dari kehidupan, maka Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jember menyatakan sikap sebagai berikut :

1.Menolak tegas rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

2.Menolak tegas rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

3.Mengecam sikap Bupati Kabupaten Jember yang memberikan karpet merah bagi pengusaha tambang karena telah mengesampingkan aspirasi rakyat Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

4.Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera merevisi Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember tahun 2015-2035 yang di dalamnya harus dihapuskan Kecamatan Kencong masuk dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan

5.Mengajak seluruh rakyat Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember untuk tetap menjaga kekompakkan dalam gerakan penolakan tambang pasir besi dan tambak udang air payau di Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.


Dyno Suryadoni
HP/WA: 082332284880