GMNI Tolak Tambang Pasir Besi dan Tambak Udang di Paseban Jember
Selain Berpotensi Merusak Lingkungan, Kok Bisa Kawasan Rawan Tsunami dan Wisata Dijadikan Lokasi Tambang dan Tambak
Jember, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jember dengan tegas menolak rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS (Agtika Dwi Sejahtera)dan rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ (Lautan Berkah Jadi Jaya di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Dyno Suryadoni. Ketua DPC GMNI Jember pada Rabu (7/7/2021) menyatakan bahwa
sejak 2008 rakyat Desa Paseban Kabupaten Jember selalu dihantui oleh isu akan adanya aktivitas pertambangan pasir besi oleh PT. Agtika Dwi Sejahtera (PT. ADS) di pesisir pantai Desa Paseban seluas 469,8 hektar.
Hingga sampai detik ini mayoritas rakyat di sana tetap konsisten dalam melakukan penolakan terhadap investor yang akan melakukan rencana eksploitasi pasir besi.
"Penolakan yang dilakukan oleh mereka tidak lain dan tidak bukan ialah untuk melindungi tanah kelahiran dan mata pencaharian mereka dari segala macam dampak yang akan timbul jika aktivitas pertambangan pasir besi dilakukan", kata Dyno.
Menurutnya, bukan hanya terkikisnya daratan oleh air laut saja yang akan menjadi dampaknya, melainkan tidak akan optimalnya pesisir pantai sebagai filter alami bagi air laut dan air payau serta sebagai benteng pelindung bagi Desa Paseban untuk terhindar dari bencana yang disebabkan oleh rusaknya lingkungan.
Sudah terbayang jelas kehawatiran rakyat Paseban yang selalu dihantui oleh isu tersebut, karena 80% mata pencaharian warga paseban ialah sebagai petani, lalu bagaimana jika aktifitas pertambangan disana telah aktif beroperasi? Tentunya itu akan berdampak besar pada kesuburan lahan pertanian yang akan menyebabkan gagal panen.
"Temuan kami saat di lapangan belum lama ini, kami melihat banyak warga disana bercocok tanam tumbuhan berkomoditas yang masih sangat produktif, seperti padi, semangka, umbi-umbian, dan buah-buahan lainnya. Hal ini menandakan betapa besarnya potensi Desa Paseban dalam bidang pertanian", jelasnya.
Dyno mengisahkan, bahwa pada akhir tahun 2020 tepatnya pada bulan Desember kemarin, rencana pertambangan pasir besi ini kembali mencuat yang menimbulkan pro dan kontra pada kalangan rakyat Paseban.
PT. ADS mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari kementrian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pendapat dari Direktur Utama PT. ADS, Laksda TNI (Purn) Wardiyono. S., S.E ialah bahwa mereka sudah legal dalam melakukan aktivitas pertambangan karena sudah memiliki Isin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.
Sebaliknya menurut Pemerintah Desa dan rakyatnya bahwa PT. ADS belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena sesuai dengan pasal 27 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang berbunyi "(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan"
Sedangkan rakyat Paseban belum pernah melihat dan tidak pernah merasa terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dilakukan oleh PT. ADS.
"Dari pertentangan tersebut dapat kita simpulkan bahwa jika memang PT. ADS mengklaim sudah memiliki IUP Produksi maka patut dipertanyakan bagaimana cara mereka mendapatkannya? sedangkan mereka belum mempunyai dokumen amdal", tegasnya.
Tampaknya pihak PT. ADS terus berupaya untuk menjalankan rencana pertambangan pasir besi di Desa paseban dalam waktu dekat ini,
Ini terlihat munculnya berita media pada tanggal 14 Juni 2021 yang mengisahkan agenda rapat koordinasi dan konsolidasi PT. ADS di kedai Samudra Mart Jl. Pantai Wotgalih, Desa Tal Sewu Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Dengan tujuan untuk percepatan penyelesaian tugas sosialisasi rencana pertambangan, yang mereka anggap sebagai solusi untuk kesejahteraan ekonomi rakyat Paseban.
Selain itu muncul pernyataan Bupati Kabupaten Jember Hendy Siswanto pada media dimana Bupati Jember temui puluhan pengusaha tambang di Pendopo dan koordinasi serta bantu percepat Izin tambang Galian C pada tanggal 7 Juni 2021, dimana saat itu Bupati menyatakan bahwa akan membantu para pengusaha tambang dalam mengurus izin pertambangannya ke Pemerintah Pusat.
"Dari hal ini dapat kita simpulkan bahwa pernyataan dari Bupati tersebut adalah bentuk dari keseriusannya dalam menjadikan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten yang sangat ramah untuk aktifitas pertambangan dan mengenyampingkan aspirasi rakyat Paseban", ujarnya.
Menyinggung tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember tahun 2015-2035 GMNI Jember menyatakan bahwa hal itu sangat tidak konsisten karena antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya saling berkontradiksi.
Contohnya pada pasal 38 ayat (8) huruf a yang berbunyi "Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Kecamatan Kencong" dan pasal 48 ayat (2) huruf a angka 3"(2) Kawasan daya Tarik wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :a. Pantai meliputi : 3. Pantai Paseban berada di Kecamatan Kencong"
Ini berlawanan dengan pasal 47 ayat (2) huruf g yang berbunyi "Kawasan peruntukan pertambangan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi : g. Kecamatan Kencong".
GMNI Jember mempertanyakan, bagaimana mungkin Desa Paseban bisa di peruntukkan sebagai Kawasan Pertambangan jika Desa Paseban juga termasuk dalam Kawasan yang rawan Tsunami serta kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan daya tarik wisata.
"Tentunya rencana aktifitas pertambangan yang sangat luas tersebut dapat memperbesar potensi bencana tsunami yang akan datang, dan pastinya jika sudah dijadikan sebagai kawasan pertambangan maka tidak akan mungkin dijadikan sebagai kawasan wisata" kata Dyno.
Belum usai polemik tentang tambang pasir besi di Desa Paseban, muncul lagi sebuah persoalan yang merisaukan bagi warga paseban dan memiliki potensi yang sama dalam perusakan lingkungan seperti pertambangan pasir besi, yaitu datangnya rencana Tambak Udang air payau di sekitar pesisir pantai seluas 25 hektar yang digawangi oleh PT. Lautan Berkah Jadi Jaya (PT. LBJJ) pada akhir tahun 2020.
Tentunya mayoritas warga Desa Paseban menolak akan adanya rencana pembangunan tambak udang ini karena sebanyak 4% warga di sana bermata pencaharian sebagai nelayan.
Kerusakan lingkungan yang timbul jika adanya pertambakan ini ialah tercemarnya air laut disekitar pesisir yang disebabkan oleh limbah tambak, hal ini menyebabkan nelayan harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.
Selain karena dampak kerusakan lingkungan penolakan warga juga berdasarkan bahwa PT. LBJJ tidak memiliki dokumen amdal meskipun PT. LBJJ sudah mengklaim memiliki izin usaha untuk melakukan aktifitas pertambakan, sama halnya dengan klaim yang dilakukan oleh PT. ADS.
Sebagaimana diketahui, Pada tanggal 18 maret 2021 warga paseban di kagetkan dengan adanya banner PT. LBJJ yang berdiri di salah satu rumah warga di dusun Bulurejo, setelah diselidiki ternyata banner itu milik investor tambak tersebut, hal ini memicu tindakan cepat dari Pemerintah Desa Paseban berupa penurunan banner milik PT tersebut pada tanggal 19 Maret 2021 karena dianggap tidak memiliki izin serta tidak ada koordinasi sedikit pun dengan Pemdes.
GMNI Jmber berpendapat bahwa regulasi dan rencana pembangunan Nasional maupun rencana pembangunan Daerah harus selalu memperhatikan apa yang ingin dikehendaki rakyatnya agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri.
Jika memang benar bahwa para pengusaha pertambangan dan pertambakan di Desa Paseban sudah mengantongi izin yang sesuai prosedur Undang-undang, akan tetapi rakyat Paseban tidak rela dan tidak mau untuk membiarkan tanah kelahiran mereka dan kemakmuran meraka terganggu apakah itu sudah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi "(3.) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar¬besar kemakmuran rakyat."?
Dyno menyatakan bahwa antara tambang pasir besi dan tambak udang air payau memiliki motif yang sama yaitu untuk mengeksploitasi dan merusak sumber daya alam di kawasan pesisir Desa Paseban,
Menurutnya hal ini juga sangat mencederai hak warga paseban untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera dengan mengelola potensi desa yang saat ini sudah mereka manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran hidup bersama.
"Rakyat Paseban sudah muak dengan konflik berkepanjangan yang tidak ada ujungnya, sudah tidak tehitung lagi strategi perjuangan yang sudah mereka lakukan untuk mempertahankan desanya" tegasnya.
Karena penindasan dan perampasan harus dihapuskan dari kehidupan, maka Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jember menyatakan sikap sebagai berikut :
1.Menolak tegas rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.
2.Menolak tegas rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.
3.Mengecam sikap Bupati Kabupaten Jember yang memberikan karpet merah bagi pengusaha tambang karena telah mengesampingkan aspirasi rakyat Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.
4.Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera merevisi Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember tahun 2015-2035 yang di dalamnya harus dihapuskan Kecamatan Kencong masuk dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan
5.Mengajak seluruh rakyat Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember untuk tetap menjaga kekompakkan dalam gerakan penolakan tambang pasir besi dan tambak udang air payau di Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.
Dyno Suryadoni
HP/WA: 082332284880