LIPK Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Yang Sudah Mengendap Satu Tahun dan Belum Ada Tindak Lanjut Dari Kejaksaan Sumenep
Suhardi, Humas Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep dan diterima oleh Kasi Intel Rahadian Wisnu, SH diruang kerjanya.
Kedatangan Suhardi ke Kejaksaan negeri Sumenep untuk menyampaikan surat dari Ketua Umum Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) serta meminta penjelasan tentang tindak lanjut " Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan LIPK lebih dari satu tahun yang lalu ke Kejaksaan Negeri Sumenep, antara lain :
No. | Perihal laporan | No. Surat | Tanggal |
1 | Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Gapura Dinas Kesehatan TA. 2014 | 118/LIPK-DPP/VIII/2016 | 13 Agustus 2016 |
2 | Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Pungutan Liar oleh SMA Negeri 2 Sumenep. | 127/LIPK-DPP/X/2016 | 03 Oktober 2016 |
3. | Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SD Pelaksanaan Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Sumenep | 128/LIPK-DPP/X/2016 | 06 Oktober 2016 |
4 | Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat peraga Pendidikan di Dinas Pendidikan Kab. Sumenep Pelaksanaan Tahun 2013 | 129/LIPK-DPP/X/2016 | 10 Oktober 2016 |
5 | Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kunjungan Kerja DPRD Sumenep T.A. 2015 | 132/LIPK-DPP/X/2016 | 20 Oktober 2016 |
6. | Penyimpangan/Penggelapan Dana Yayasan oleh Pengurus PPLP PGRI Sumenep | 133/LIPK-DPP/X/2016 | 20 Oktober 2016 |
Menanggapi pertanyaan dari Suhardi, Rahadian Wisnu yang akrab di panggil Pak Wisnu mengatakan " Kebetulan Bapak Kajari Sumenep hari ini ada tugas ke Surabaya / Ke Kejati Jawa Timur. Surat dari Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) saya terima dan akan saya berikan ke bagian umum untuk disampakain ke Bapak Kajari Sumenep.
Sedangkan untuk menanggapi surat dari LIPK yang telah masuk, sementara ini saya belum bisa memberikan penjelasan. Apabila sudah ada petunjuk dari Bapak Kajari Sumenep akan segera kami infomasikan Ke LIPK "
Infonya tim dari kejaksaan pernah turun memeriksa, misalnya untuk pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga pendidikan dan ditemukan bahwa buku yang dikirim hanya sekitar 60% dari jumlah yang ditetapkan dalam kontrak, akan tetapi rekanan dibayar penuh dengan laporan dibuat seolah sudah mengirim buku 100%. Bemikian juga alat peraga pendidikan jumlah dan kualitasnya jauh dibawah spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, tapi rekanan dibayar seolah jumlah dan kualitasnya sesuai kontrak.
Akan tetapi pengusutan tidak berlanjut setelah tim kejaksaan dijanjikan bahwa buku akan dipenuhi jumlahnya sesuai kontrak dan alat peraga akan diganti dan jumlahnya akan dikirim lagi sesuai kontrak. Padahal dalam kenyataannya sampai sekarang baik buku perpustakaan maupun alat peraga tidak pernah dikirim lagi untuk memenuhi jumlah dan spesifikasi sesuai kontrak