Kamis, 24 Juni 2021

Viral Stiker2 Kritik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Viral Stiker2 Kritik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Viral di media sosial stiker, fliyer dan spanduk dari masyarakat Jawa Timur yang kritik perilaku Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Viralnya hal ini mungkin menunjukkan kejengkelan masyarakat Jatim terhadap perilaku Khofifah yng seolah cuek dan tidak mau tahu problema masyarakat Jatim, apalagi ditengah badai pandemi corona yang selain menimbulkan problem kesehatan, juga menimbulkan problem ekonomi.

Seperti stiker dari masyarakat yang ditujukan untuk Khofifah dengan gambar yang bertuliskan "Gubernure Jatim nang endi wae (Gubernurnya Jatim kemana aja) ". dan  "Jatim darurat covid-19 varian delta kok malah gak tau mencungul (Jatim darurat covid 19 varian delta, kok malah tidak tahu muncul)

Juga spanduk, dengan gambar wanted yang bertulisan "Dicari, kemna gubernur kami saat Bangkalan, Gresik, Surabaya dan Sidoarjo darurat covid-19 varian delta" disertai keterangan "Terakhir terlihat bulan lalu menggelr pesta ulang tahun tanpa protokol kesehatan dengan bintang tamu artis Ibukota"

Ini diperkirakan merupakan kejengkelan masyarakat Jatim pada Khofifah, karena Khofifah menggelar pesta ulang tahun dirinya secara besar2an di rumah dinas Gubernur, Gedung Grahadi Surabaya.Padahal dimasa pandemi, warga yang lin disarnkan tidak membuat cara, dan saat itu warga juga dilarang mudik, untuk mencegah penyebaran penularan virus corona

Dan masih puluhan lagi stiker, fliyer dan spanduk mengkritik perilaku Khofifah yang beredar viral. Tapi sebagian masyarakat Jatim sangat yakin bahwa Khofifah akan tetap cuek dan acuh tak acuh karena merasa dirinya sangat kuat.

Sebab saat ketahuan oleh masyarakat bahwa dia  merayakan ulang tahun secara besar2an saja, dengan mudah dia berkelit dan tetap acuh serta tidak merasa perlu untuk mendengarkan suara masyarakat



Kamis, 27 Mei 2021

Menkumham Rebut Organisasi Mahasiswa Lalu Tetapkan Watimpres dan Petinggi Parpol Jadi Pengurus DPP GMNI

Menkumham Rebut Organisasi Mahasiswa Lalu Tetapkan Watimpres dan Petinggi Parpol Jadi Pengurus DPP GMNI

Kemenkumham Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-Turut dari BPK - Tirto.ID

Jakarta - Kongres organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke 21 sebenarnya sudah terlaksana di Ambon pada tahun 2019. Dan hasil kongres serta susunan pengurus DPP GMNI hasil kongres tersebut sudah dilaporkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham).

Akan tetapi beberapa waktu kemudian para mahasiswa baru menyadari adanya indikasi bahwa secara diam-diam Kemenkumham telah merebut organisasi kemahasiswaan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya mengganti seluruh susunan pengurus DPP organisasi kemahasiswaan tersebut dengan orang lain.

Bahkan dalam susunan pengurus DPP GMNI yang ditetapkan dalam SK Kemenkumham tersebut banyak orang yang bukan merupakan mahasiswa, ada orang tua, ada pengurus partai politik, bahkan ada mantan gubernur  2 periode yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ditetapkan secara resmi oleh Kemenkumham sebagai pengurus DPP GMNI

Merasa haknya sebagai organisasi mahasiswa telah dirampas oleh Kemenkumham, DPP Gerakan GMNI mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Surat berisi perihal keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

DPP GMNI juga mempertanyakan apakah memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau ada permintaan dari petinggi partai politik tertentu sehingga Kemenkumham secara resmi menetapkan pejabat Wantimpres dan petinggi partai politik sebagai pengurus DPP GMNI yang merupakan organisasi mahasiswa, organisasi anak muda yang independen.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP GMNI Sujahri Somar, surat bernomor 192/Eks/DPP.GMNI/V/2021 berisi keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya SK Menkumham Nomor : AHU-0000510.A.H.01.08 Tahun 2020 pada tanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Kelonggaran Input Data Perubahan Kepengurusan Badan Hukum Perkumpulan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

"DPP GMNI keberatan karena telah mengajukan permohonan SK dan audiensi berkali-kali kepada Menkumham tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Malah kami dikagetkan dengan terbitnya SK Menteri Hukum dan HAM yang mencantumkan nama Dr Ahmad Basarah M.H. (Wakil Ketua DPP PDIP) dan Dr H Soekarwo S.H., M.H. (mantan Gubernur Jatim dan sekarang Anggota Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi pengurus resmi DPP GMNI periode 2019-2022 hasil Kongres XXI GMNI di Kota Ambon, Provinsi Maluku 2019", kata Sujahri dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 7 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) AD/ART GMNI dikarenakan status kedua nama tersebut saat ini adalah pengurus dan/atau anggota partai politik," tambahnya.

Jadi Pertanyaan, Apakah Benar Ini Perintah Presiden Jokowi Untuk Menjinakan Organisasi Mahasiswa?

Surat yang dikirim DPP GMNI kepada Kemenkumham tersebut juga ditembuskan Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua Watimpres, Menko Polhukam, Mensesneg, Mendagri, Ketua Umum DPP PDIP, dan Ketua DPP Alumni (PA) GMNI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI Yoel Ulimpa menyatakan surat tersebut tidak hanya berisi keberatan, tetapi juga permohonan klarifikasi dari Menkumham.

"SK Menkumham tersebut tidak sesuai dengan proses pelaksanaan kongres dan bertentangan dengan AD/ART GMNI. Untuk itu, Menkumham harus menjelaskan motif merebut kepengurusan GMNI dengan memasukkan nama-nama pengurus/anggota parpol menjadi pengurus GMNI", tegasnya

Apakah ada perintah Presiden Jokowi? Apakah ada perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri?" tanyanya.

DPP GMNI menyatakan bahwa bahwa surat tersebut telah diterima oleh Kemenkumham serta tembusan pihak terkait pada Senin, 24 Mei 2021.


DPP GMNI
Ketua Umum, Immanuel Cahyadi, HP/WA: 085320230521
Sekretaris Jenderal, Sujahri Somar, HP/WA: 082238557789

Minggu, 23 Mei 2021

Seknas Jokowi Kritik Emil Dardak, Seharusnya Berani Larang Khofifah Rayakan HUT

Seknas Jokowi Kritik Emil Dardak, Seharusnya Berani Larang Khofifah Rayakan HUT

Seknas Jokowi: Bantahan Khofifah Tentang Kerumunan di Pesta Ulang Tahunnya  Adalah Contoh Berkelit Yang Tidak Baik

Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menanggapi klarifikasi yang diberikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait adanya kerumunan pada pesta perayaan hari ulang tahun (HUT) nya ke 56 yang diselenggarakan di rumah dinas Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (19/5/2021).

Dalam pembelaan dirinya melalui akun twitter @JatimPemprov, Khofifah menyatakan bahwa acara tersebut semua persiapan adalah tanpa sepengetahuan dirinya. Khofifah malah menuding bahwa berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak obyektif.

Selain itu Khofifah juga menyatakan bahwa yang hadir dalam acara tersebut tidak lebih dari 50 orang, dan Gubenur Jatim ini membantah bahwa pihaknya tidak memperhatikan protokol kesehatan dan menyatakan bahwa video yang beredar adalah sama sekali tidak benar.

Menurut Seknas Jokowi, bantahan Khofifah ini malah menunjukan bahwa ada pejabat membuat aturan tentang protokol kesehatan tapi dilanggar sendiri, karena jelas dalam video perayaan ulang tahun Khofifah itu ada kerumunan massa.

Sapto Raharjanto, ketua Seknas Jokowi Jatim menyatakan bahwa di masa situasi pandemi dimana masyarakat hidup dalam kondisi prihatin baik dari sisi ekonomi mau kesehatan, harusnya pemimpin memberi contoh yang baik, seperti tidak menggelar pesta ulang tahun seperti itu, apalagi di tengah situasi pandemi covid 19 ini, dimana pemerintah tegas melarang adanya kerumunan massa, tapi kenapa Gubernur Jatim memberi contoh yang kurang bagus seperti ini.

Menurut Sapto, logikanya kalau acara ini digelar dengan spontan, kenapa diadakan di gedung negara grahadi, yang jelas jelas memiliki standart protokol kenegaraan. Apalagi acara tersebut dilaksanakan di bagian rumah dinas Gubernur, sulit dipercaya jika Gubernur menyatakan bahwa tidak tahu acara tersebut dimana persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa.

"Acara pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur tersebut seperti telah dipersiapkan sedemikian rupa, termasuk hadirnya para undangan,ada catering yang sudah dipersiapkan, termasuk hadirnya artis nasional Katon Bagaskara" kata Sapto, Senin (24/5/2021).

Seknas Jokowi Jatim meminta Khofifah agar melihat contoh yang diberikan presiden Joko Widodo yang menurut sepengetahuan Sapto, belum pernah mengadakan pesta perayaan ulang tahun, apalagi di dalam situasi pandemi seperti ini, dimana banyak masyarakat yang masih kesulitan di dalam sisi perekonomian, banyaknya PHK, banyaknya para pelaku UMKM yang gulung tikar sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya kami menyayangkan, kenapa masih ada saja pejabat yang menggelar acara pesta perayaan ulang tahun seperti ini, yang bagi kami sungguh mengusik rasa keadilan,"  sesalnya.

Seknas Jokowi jatim juga megkritik keras Wakil Gubernur Jatim Elestianto Dardak yang menghadiri acara tersebut. meskipun tidak ikut membuat pesta untuk merayakan ulang tahunnya karena tanggal kelahirannya berbeda dengan Gubernur Khofifah.

Seharusnya Emil berani untuk tidak mematuhi perintah agar hadir dalam acara atau berinisiatif melarang diselenggarakannya pesta perayaan ulang tahun Gubernur dan harus berani mengingatkan Khofifah agar tidak membuat acara pesta perayaan di masa pandemi yang rawan menimbulkan terjadinya kerumunan massa.
"Meski Emil tidak membuat acara perayaan ulang tahunnya, karena tanggal lahirnya berbeda dengan Khofifah, seharusnya Emil harus melarang diselenggarakannya acara tersebut dan berani mengingatkan Khofifah. Atau Emil harus berani tidak datang, meski ada perintah untuk hadir dalam acara pesta tersebut," pungkasnya.

Selain itu, klarifikasi dari Khofifah melalui akun @JatimPemprov itu menuai banyak tanggapan minor dari kalangan netizen. Seperti @NasiruddinMA235 yang menulis "anak kecil aja tau, jumlah pengunjungnya lebih dari 50".
Sedangkan @mammotioyes88 menulis "aku sesuk gawe acara ra sepengetahuanku (saya besok bikin acara tanpa sepengetahuanku)".

Seknas Jokowi Jatim
Sapto Raharjanto
HP/WA: 082141751575

Minggu, 09 Mei 2021

Seruan Moral Gerakan Pembumian Pancasila Terkait Putusan MA Yang Batalkan SKB 3 Menteri

Seruan Moral Gerakan Pembumian Pancasila Terkait Putusan MA Yang Batalkan SKB 3 Menteri

Seruan Moral Gerakan Pembumian Pancasila Terkait Putusan MA Yang Batalkan  SKB 3 Menteri

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila (DPP-GPP) menghormati Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag): SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dr Anton Manurung Ketua Umum DPP GPP menyatakan bahwa sehubungan dengan Putusan pengabulan pembatalan SKB 3 Menteri tersebut, terkait perkara  nomor 17 P/HUM/2021, terutama dikaitkan dengan berbagai permasalahan bangsa, khususnya deideologisasi Pancasila dengan semakin tergerus nilai-nilai kebangsaan bernafas Pancasila, maka DPP GPP menyampaikan pokok-pokok pemikiran sebagai manifestasi Seruan Moral Pancasila bagi seluruh pemangku kepentingan di negeri ini :

1.Pancasila adalah sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia. Oleh karenanya, semua perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah daerah, dan produk hukum lainnya harus bersumber kepada jiwa dan roh yang ada di dalam Pancasila. Produk hukum yang dibuat di Indonesia tidak boleh menafikan pesan-pesan dasar yang ada di dalam Pancasila, yaitu Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan.

2.Dalam kehidupan berbangsa, Pancasila bukan hanya menjadi Dasar Negara saja, tetapi juga menjadi ideologi dan spiritualitas bangsa, rumah bersama seluruh komponen bangsa. Pancasila mengayomi kebhinnekaan dan keberagaman di Indonesia. Sebuah Putusan Hukum yang menafikan nilai-nilai Pancasila sebagai kekuatan yang mengayomi bangsa Indonesia hendaknya ditinjau ulang dan bahkan dibatalkan.

3.Basis putusan MA tersebut di atas lebih berdasarkan pertimbangan secara 'legal formalistis' dan mengesampingkan substansi permasalahan sebenarnya yang lebih mendasar yaitu mengenai keluhuran dan kearifan nilai Pancasila, wawasan kebangsaan, dan hak asasi manusia, khususnya terkait kebebasan beragama.

4.Sesuai dengan hakikat otonomi daerah dalam mana mengenai hal agama merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka kami memandang mengenai pengaturan yang menyangkut keagamaan merupakan kewenangan pemerintah (pusat) melalui Kementerian Agama RI untuk menetapkannya. Demikian halnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI berkewajiban menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinnekaan, toleransi, moderasi bergama, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi dunia pendidikan (siswa, guru, dan tenaga kependidikan), terutama untuk mengekspresikan iman, keyakinan, dan kepercayaan di lingkungan sekolah negeri.

5.Pemerintah dan DPR segera merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan dasar MA membatalkan SKB tiga Menteri tersebut. UU yang baru harus memberi kewenangan penuh kepada pemerintah pusat untuk urusan tata kelola sekolah negeri, termasuk pengaturan penggunaan pakaian seragam, dan atribut peserta didik demi menjamin terpenuhinya hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I, Pasal 28J dan Pasal 29 UUD Hasil Amandemen.

Oleh karenanya dalam seruan moral DPP GPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP GPP Dr Anton Manurung dan Sekretris Jenderal Dr Bondan Kanumoyoso, patut ditelaah apakah Putusan MA di atas semakin mendekatkan kita atau sebaliknya semakin menjauhkan dari cita-cita berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang majemuk, tetapi satu (Bhinneka Tunggal Ika), berkarakter toleransi, menerima perbedaan, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia seturut dengan cita-cita Proklamasi dan Pendiri Bangsa.

Presiden selaku Kepala Negara hendaknya tidaklah tinggal diam atas Putusan MA yang bersifat 'legal formalistis' dan berpotensi mengabaikan nilai-nilai fundamental yang ada dalam Pancasila.

DPP GPP mendesak Pemerintah bersama DPR secepatnya membuat Undang-Undang yang memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat mengambil tindakan kepada setiap penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah negeri dari tingkat dasar hingga menengah agar keluhuran dan kearifan Pancasila, keharmonisan masyarakat, bangsa, serta eksistensi dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga.

Rabu, 28 April 2021

Pamer Foto Bersama Anies Baswedan, Khofifah Banjir Dukungan Jadi Calon 2024

Pamer Foto Bersama Anies Baswedan, Khofifah Banjir Dukungan Jadi Calon 2024


Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa  sedang hangat menjadi perbincangan netizen. Pasalnya gubernur perempuan pertama Jawa Timur tersebut pada akun instagramnya https://www.instagram.com/p/CONCbwrhkCk/  memposting "kemesraan" bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Momen kebersamaan tersebut berlangsung saat Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Jawa Timur tepatnya Ngawi dan Madiun.

Dalam unggahan di laman instagramnya, Khofifah banjir dukungan dari netizen untuk maju pada bursa pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.

"Panutankuuuhhh 😍😍 Ibu @khofifah.ip semoga 2024 nyalon presiden duet sama Pak @aniesbaswedan." komentar akun @ibu2.pkk

Akun @hendriza.ali juga berkomentar "Mantap CAPRES DAN CAWAPRES 2024."

Rabu, 07 April 2021

Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dosen Muda Unej Jember Diduga Cabuli Cewek Keponakan Sendiri -  FaktualNews.co

Nada (nama samaran) seorang anak di bawah umur yang mengalami pencabulan oleh pamannya sendiri, yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Jember. Ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut sebanyak dua kali.

RH, inisial terduga pelaku pencabulan merupakan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
 
 Menurut hasil penelusuran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) "Imparsial",  jejak akademik terduga pelaku, RH menyelesaikan S-1 nya di Universitas Jember pada tahun 2004, kemudian melanjutkan studinya di University of Wyoming dan mendapat gelar Master of Public Administration. Tak hanya sampai disitu, RH melanjutkan gelar PhD nya di Charles Darwin University. Dengan gelar akademik yang mumpuni tersebut, RH merupakan dosen tersohor di kampus.
 
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi perihal adanya kasus pencabulan dari Lembaga Bantuan Hukum Jentera (LBH Jentera) yang secara sah merupakan kuasa hukum dalam kasus ini, yang akhirnya membukakan akses kepada kami untuk menghubungi keluarga penyintas", kata Trisna Dwi Yuni Aresta dari UKM Imparsial yang melakukan investigasi masalah ini, pada Rabu (7/4/2021).

Menurut Trisna, bukan hanya LBH Jentera dan kami (Imparsial) sebagai Pers Mahasiswa, namun juga ada beberapa organ seperti Pusat Studi Gender (PSG) UNEJ, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember yang ikut mengawal kasus ini.
 
Kronologi dan Penuturan Ibu Penyintas

Trisna mengisahkan bahwa  pada Selasa (6/4/2021), tim dari Imparsial berkomunikasi dengan ibu penyintas yang berinisial IR. Dalam penuturannya, IR membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dialami anaknya. IR merasa terpukul dan tak menyangka bahwa anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pamannya.
 
Ketika kejadian, IR sedang bekerja di Jakarta, dan anaknya (Nada) memang tinggal bersama pelaku dan keluarganya. Ibu penyintas menuturkan bahwa ada hal yang aneh dari story Instagram penyintas yang menunjukkan gerik-gerik bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual.
 
"setelah kejadian, anak saya bikin ig story isinya tuh tentang kalo dapet pelecehan tuh kita harus berani speak up jangan diem aja, terus saya komenin lah, terus dia bales via wa Ma Tolongin Ma, aku harus keluar dari sini…" kata IR
 
Tidak hanya itu, Nada juga menceritakan detail kejadiannya pada IR.
 
Menurut penuturan IR, RH telah melakukan sebanyak dua kali tindakan pencabulan. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11 siang diawali dengan memberikan penyintas sebuah jurnal mengenai kanker payudara, dan menyatakan bahwa Nada menderita kanker payudara dikarenakan RH melihat bentuk payudara Nada yang tidak simetris.

Lalu RH berdalih melakukan terapi kepada Nada, namun RH diketahui sama sekali tidak memiliki skill melakukan terapi, hal tersebut hanya sebagai dalih untuk melakukan tindak pencabulan kepada Nada.
 
Tidak berhenti pada kejadian pertama, RH melakukan kembali aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10 pagi disaat keadaan rumah sedang kosong. Namun kali ini Nada memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat perekam suara.

Modusnya sama, melakukan edukasi terkait kanker payudara dan ingin melakukan terapi kepada Nada yang diklaim oleh RH tengah mengalami kanker payudara (padahal kondisi Nada sedang baik-baik saja).
 
"Pada kejadian kedua ini, anak saya inisiatif untuk merekam, dan kali ini aksinya lebih lama dari kejadian pertama, sekitar 5 menit lebih-lah". Tutur IR.
 
Mendengar cerita dari anaknya, IR yang berada di Jakarta langsung melakukan tindakan dalam upaya mengamankan anaknya. Beberapa upaya akhirnya membuat Nada keluar dari rumah RH dengan dijemput keluarga dan dibawa ke Lumajang, yang berakhir dengan adanya kumpul keluarga untuk membahas kejadian tersebut.
 
 IR menuturkan bahwa pada saat kumpul bersama keluarga pada 28 Maret, RH dan istrinya hadir dan turut memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
 
"Pada saat di Lumajang, RH dan Istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke saya untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian karena menyangkut karirnya dan hidupnya di Jember, kalau dilaporkan bisa hancur semua karirnya", kata IR

"Ya terus saya bilang ya saya maafkan, meskipun masih sakit ya dan gak semudah itu. Tapi proses hukum ini harus jalan terus", tambahnya
 
IR mengatakan dengan tegas kepada kami bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum dan pelaku harus dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan tekad yang bulat semenjak IR memutuskan untuk cuti kerja di Jakarta, ia memutuskan mendatangi Polres Jember pada Minggu, 28 Maret, namun laporan baru masuk pada hari kerja yaitu hari Senin 29 Maret 2021.
 
 Pada saat membuat laporan di Polres Jember, IR akhirnya disarankan untuk  menghubungi PPT Jember sebagai wadah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
 
Penanganan Kasus Oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jember

Tim Imparsial akhirnya mendatangi PPT Jember untuk meminta keterangan terkait pendampingan yang telah dilakukan oleh PPT terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dosen UNEJ.

"Pada saat kami mendatangi kantor, kami ditemui oleh Sholehati, Sindy, dan Gea", kata Trisna
 
"PPT Jember  membenarkan bahwa mereka sedang mendampingi IR dan Nada dalam kasus dugaan pencabulan. Sholehati menjabarkan juga beberapa kronologi peristiwa, dan posisi kasus di tingkat kepolisian. Sholehati menekankan bahwa PPT Jember telah memberikan akses Rumah Aman untuk IR dan Nada tinggal selama di Jember", sambungnya.
 
Menurut Trisna, Selain akses Rumah Aman, PPT Jember juga mengupayakan adanya Visum lengkap bagi Nada dan juga telah mengupayakan adanya pendampingan Psikolog dalam upaya menjaga psikologis Nada agar tetap terjaga dengan baik.
 
Selain itu, PPT Jember juga mengupayakan terpenuhinya hak-hak Nada sebagai seorang anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Kuasa Hukum Penyintas dan Analisa Hukum Terhadap Kasus Pencabulan

 Direktur LBH Jentera, Yamini yang menjadi Kuasa Hukum Penyintas dalam kasus ini mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini semestinya butuh beberapa elemen dan pihak-pihak strategis agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.

"berdasarkan pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh keluarga sendiri sering terjadi intervensi antar anggota keluarga yang akhirnya menimbulkan kemandekan kasus yang berakhir tidak terpenuhinya hak-hak korban", kata Yamini.
 
"Kami mau agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan hak-hak korban apalagi sebagai seorang anak terpenuhi", tegasnya.
 
"Sedangkan berdasarkan tuntutan orang tua yang menginginkan terduga pelaku mendapatkan ancaman hukuman sepantasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kami selaku pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali (aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum umum), jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Lanjut Yamini.
 
"Ancaman Hukuman yang akan diterima pelaku ialah paling lama 20 Tahun Penjara", jelasnya.
 
Menurut penelusuran, terkait pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku apabila menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, ada beberapa pasal terkait diantaranya pasal 76E yang berbunyi "setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memukul, melakukan tipu muslihat, melakukan serangakaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Dalam pasal tersebut dikatakan dengan jelas mengenai larangan dalam melakukan perbuatan cabul, larangan ini berlaku bagi siapapun dan apabila dilanggar maka akan berakibat pidana.

Ancaman lain bagi perbuatan ini juga termaktub dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun & paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)".

Tak hanya sampai disitu, ayat (2) dalam pasal yang sama yaitu pasal 82 menyebutkan ada pidana pemberat yakni sebagai berikut : "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana"

Jadi ancaman hukuman paling berat ialah 15 Tahun Pasal 82 ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana Pasal 82 ayat (2) diakibatkan karena pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaitu total 20 Tahun Pidana.

Selain itu, Sholehati dari PPT Jember menambahkan bahwa ejadian ini merupakan preseden buruk selain kepada UNEJ selaku institusi akademik, juga Jember yang menyandang sebagai Kabupaten Ramah Anak"

 IR selaku ibu Nada, Yamini sebagai Kuasa Hukum dari LBH Jentera, dan Sholehati sebagai Perwakilan dari PPT Jember sepakat akan mengawal kasus ini sampai selesai, serta akan menggandeng beberapa elemen lain dalam upaya penghapusan kekerasan Seksual dan penegakan hukum yang adil berdasarkan hak asasi manusia.

"Saya akan terus kuat dalam kasus yang menimpa anak saya, yang buat saya tak habis fikir itu adalah RH sudah berani berbuat tindakan yang buruk kepada keponakannya sendiri, apalagi dengan orang lain, seperti pesan dari Nada sendiri di ig storynya kalau kita mengalami kasus kekerasan seksual jangan takut untuk speak up, jadi mari kita saling menguatkan" Pungkas IR dengan semangat bahwa kasusnya akan selesai dengan adil.

LBH Jentera
Yamini, HP: 0858-5233-7411

UKM Imparsial
Trisna, HP: 0812-4908-0490
Ega, HP: 0882-3161-4320

Minggu, 28 Maret 2021

Indikasi Korupsi Diangkatnya Pensiunan Jadi Sekdaprov Jatim

Indikasi Korupsi Diangkatnya Pensiunan Jadi Sekdaprov Jatim

Seri Perempuan Pemimpin Jatim] Napak Tilas Karier Politik Khofifah Indar  Parawansa

Pengangkatan Heru Tjahjono sebagai pelaksaan harian sekretaris daerah Provinsi ( Sekdaprov ) Jawa Timur, masih ramai dibicarakan banyak pemerhati pemerintahan. Salah satunya karena ketika diangkat jadi Sekdaprov Jatim Heru sudah berusia 60 tahun dan memasuki masa pensiun. Sabtu ( 27/03/2021 )

Akan tetapi kontroversi tentang Sekdaprov Jatim tidak hanya berhenti di usia saja, ada salah satu pegawai di jajaran Pemprov Jatim yang mewanti – wanti tidak disebutkan namanya menyebutkan

"Sekdaprov sangat dekat dengan gubernur Khofifah indarparawansah. Saya dengar Sekdaprov minta jabatannya di perpanjang hingga tahun 2022, agar kendali semua proyek masih didirinya. Pada anggaran 2020 – 2021 ini contohnya sudah berhembus kabar bahwa setiap proyek harus ada cash back 6 – 7% pada Sekdaprov."

" tidak hanya proyek, ada dugaan bantuan keuangan dari Pemprov kepada kabupaten/kota juga ada potongan 7% . Akan tetapi gubernur Jatim masih merasa nyaman dengan Sekdaprov Heru Tjahjono. Seakan – akan akan ada persiapan pada pilgub mendatang, sekenario pasangam khofifah – heru. " tegasnya sambil mewanti – wanti namanya dirahasiakan.

Sementara itu Khofifah ketika dihubungi melalui HP/WA nya 0811-8788-888 belum ada tanggapan, demikian juga ketika Sekretaris Pribadi Khofifah, Ibu Luluk dihubungi melalui selularnya 0812-8659-6652 juga belum memberikan jawaban