Selasa, 05 Januari 2021

Confirm Running : Online Training : 1.UU Cipta Kerja dan Implikasinya Bagi PKWT 2. UU Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap HKI


Value Consult Online Training
Creating value for your business
Website : www.valueconsulttraining.com

Click HERE to Unsubscribe from Our Newsletter

Special Topics Online Class

 UU Cipta Kerja dan Implikasinya Bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing

By Zoom, Jakarta, 12 Jan 2021

Time : 09:00 - 15:00 WIB 

Fee : Rp. 1.000.000,-/Peserta

 

DESKRIPSI WEBINAR

Disahkan dan diundangkannya UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang merupakan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020, membawa perubahan-perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan diantaranya terkait PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing.
Special Topics Online Class yang diselenggarakan Legal Training ID kali ini akan memberikan pemaparan terkait perubahan aturan-aturan ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan apa implikasi perubahan tersebut bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing baik yang baru akan dibuat maupun yang sudah ada, termasuk juga didalamnya perbandingan perhitungan uang pensiun, PHK dan uang pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Hal ini tentu penting dipahami oleh para stakeholder terutama di perusahaan-perusahaan yang memberlakukan ketiga perjanjian tersebut bagi sebagian karyawannya.

OUTLINE MATERI

Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait:

1. Kedudukan UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan
2. Persyaratan pembuatan PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing sebelum dan sesudah berlaku UU Cipta Kerja
3. Perlunya revisi terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsorcing pasca berlakunya UU Cipta Kerja
4. Akibat hukum terhadap PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing yang belum direvisi.
5. Perbandingan/perubahan perhitungan besaran uang pensiun, PHK dan pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

FACILITATOR

Dr. Andari Yurikosari SH., MH.

(Konsultan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial)

Dr. Andari Yurikosari SH., MH., adalah Konsultan Hukum Perusahaan di bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada beberapa perusahaan nasional dan yayasan. Memberikan masukan bagi pembuatan PP dan PKB di banyak perusahaan, beliau juga aktif sebagai nara sumber di berbagai acara yang diselenggarakan oleh berbagai Kementerian, Lembaga dan Universitas serta seringkali menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan terkait sengketa-sengketa ketenagakerjaan.

Menamatkan S1, S2 dan S3 nya ketiga-tiganya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dr. Andari Yurikosari, SH., MH. adalah Presiden Organisasi pada Asosiasi Masyarakat Hubungan Industrial Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti sejak 2013. Beliau adalah juga seorang peneliti Hukum Ketenagakerjaan. Karya tulis ilmiah beliau telah diterbitkan antara lain oleh Fakultas Hukum Indonesia serta Pustaka Larasan bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen.

Training Fee

  • Rp. 1.000.000 / Person
  • Rp. 2.250.000 /Group (3)

Special Topics Online Class

 UU Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Registrasi, Kepemilikan dan Proteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

By Zoom, Jakarta, 14 Jan 2021

Time : 09:00 - 15:00 WIB 

Fee : Rp. 1.000.000,-/peserta

 

DESKRIPSI WEBINAR :

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020) yang dikenal dengan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020 tentunya terjadi perubahan-perubahan terhadap peraturan dibidang Hak Kekayaan Intelektual/HKI yang berdampak bagi sistem registrasi, kepemilikan dan proteksi Perusahaan.

Special Topics Online Class yang diselenggarakan Legal Training ID kali ini akan memberikan pemaparan tentang perubahan dalam aturan-aturan dalam sistem aplikasi registrasi serta perlindungan pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan bagaimana implikasi perubahan tersebut bagi kepemilikan HKI baik yang baru akan dibuat maupun yang sudah ada. Webinar ini juga akan memberikan gambaran tentang apa itu e-registration, e-certificate dan virtual loket yang diluncurkan Pemerintah pada masa pandemic covid 19.

OUTLINE MATERI :

Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait:

  • Dampak UU Cipta Kerja terhadap ketentuan Permohonan, Pendaftaran Merek Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Dampak UU Cipta Kerja terhadap ketentuan Permohonan, Pendaftaran dan Pemeriksaan Paten Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Ketentuan mengenai Pengertian, Persyaratan, Pemeriksaan Paten dan Paten Sederhana
  • Ketentuan mengenai Pelaksanaan Paten, Lisensi, Lisensi-Wajib Paten
  • Ketentuan mengenai Pengertian, Persyaratan, Pemeriksaan Merek
  • e-registration, e-certificate dan virtual loket

FACILITATOR :

DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb

Secara singkat Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Paten Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm.  Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai professional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi salah satunya berkaitan dengan kepailitan dan insolvensi (bankruptcy & insolvency legal practices). Ia merupakan angkatan Pertama menyelesaian Kursus Pendidikan Kurator & Pengurus  untuk Kepalitan & PKPU di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 1999.  Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Doktor dalam Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 - 2011. Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber/Tim Pengarah sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2013 – 2016, Wakil Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2016 – sekarang; Pendiri, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang, Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum "Global Law Review". Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2013), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektifitas & Regulasi di Indonesia (2015).

Training Fee

  • Rp. 1.000.000 / Person
  • Rp. 2.250.000 /Group (3)

 

Venue :

Workshop akan dilaksanakan di:
Arion Swiss Belhotel (Kemang) / Hotel Harris (Tebet) / Aryaduta Suites Hotel(Semanggi)/ Ibis Arcadia Hotel / Ibis Tamarin Hotel

Hotel lainnya di Jakarta yang akan kami konfirmasikan di dalam confirmation letter

 

Training Series :

Click the list below to subscribe specific training series only, we will send as individual email :

1.        School of Training

2.        HR Management Series

3.        Managerial Skills / Soft Skills Series

4.        Production / Operation Management Series

5.        Marketing Management Series

6.        Financial Management Series

7.        Legal Series

8.        IT & Telecomunication Series

9.        All Series

 

 

Special Package :

Dapatkan Paket - paket Free Training dan Value Gathering bagi yang tergabung dalam anggota milist VCC ( Value Community Circle ) Untuk bergabung, Kirim email kosong ke valuecommunitycircle-subscribe@yahoogroups.com

 

Contact Us

ILP Center Building 2nd Floor, Suite 219 Jl. Raya Pasar Minggu 39 A Jakarta 12780

Contact Person :
Ms. Ori & Ms. Riri

Social Media

 

 

More Training in 2021

Tanggal

Topik

Trainer

Early Bird

Status

6-7 Jan 2021

Online Training : Business Development Specialist

Daniel Saputro, MM., MBA.

Rp. 3.000.000

Confirm Running

23 Dec 2020

Online Training : Compliance & Risk Management

Drs. Ludwig Suparmo, M.Si

Rp. 3.000.000

Confirm Running

15 Jan 2021

Online Training : HR for Non HR Manager

Drs. Agus Mauludi Psi. Psikolog

Rp. 1.500.000

Almost Running

4 Jan 2021

Online Training : Effective Sales Skills

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.500.000

Almost Running

18-19 Jan 2021

Online Training : Comprehensive Leadership Program

G. Suardhika, MBA.

Rp. 3.000.000

Almost Running

24 Dec 2020

Online Training : Supply Chain & Logistic Management

Surachman. ST.,MT

Rp. 3.000.000

Almost Running

10 Feb 2021

Online Training : Public Speaking for Business

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.500.000

Almost Running

10 Feb 2021

Online Training : Public Speaking for Business

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.500.000

Almost Running

28 Dec 2020

Online Training : 5s Safety & Visual Management

Surachman. ST.,MT

Rp. 1.500.000

Almost Running

11-12 Jan 2021

Online Training : 5s Safety & Visual Management

Surachman. ST.,MT

Rp. 1.000.000

Almost Running

11 Jan 2021

Online Training : 5s Safety & Visual Management

Surachman. ST.,MT

Rp. 1.500.000

Almost Running

6 Jan 2021

Online Training : Business Communication

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.750.000

Almost Running

6-7 Jan 2021

Online Training : Cara Cepat Membaca Laporan Keuangan

Daniel Saputro, MM., MBA.

Rp. 1.500.000

Almost Running

6 Jan 2021

Online Training : Creating Report by Chart and table using ms. Excel

Ghani Basyar, SE, MM.

Rp. 1.500.000

Almost Running

15 Feb 2021

Online Training : Creative Solution 4.0 Era

Mr. Agus Gunawan

Rp. 1.500.000

Almost Running

©Copyright 2021 Value Consult, Training & People Development Consultant

 

Sabtu, 02 Januari 2021

FPI, PREMAN PASAR BERJUBAH AGAMA

FPI, PREMAN PASAR BERJUBAH AGAMA

Inilah Kronologis FPI Serang Kontes Waria : Okezone News

FPI itu sebenarnya bukan ormas yang isinya orang berpendidikan dan berfikir strategis. Mereka selalu dijadikan "attack dog" karena kemampuannya menggunakan massa sebagai alat penekan.

Pendapatan utama FPI selain dari para bohir yang berlatar belakang politikus dan pengusaha busuk yang memakai FPI untuk kepentingan mereka, juga dari jasa keamanan dari klub malam dan parkir-parkir.  

FPI gak ada bedanya dengan ormas-ormas preman yang kuasai pasar, hanya mereka pake jubah agama. Itulah kenapa mereka cepat berkembang karena masih banyak orang awam yang menganggap jubah itu suci sehingga layak diikuti.

Palingan yang lumayan pintar di dalam FPI hanya Munarman. Munarman ini jaringan internasionalnya lumayan, karena dia pernah jadi pengacara di sebuah perusahaan multinasional.

Tapi FPI jadi berbahaya ketika ada kelompok ideologis dan strategis menyusup ke dalamnya dan mengembangkan FPI sebagai salah satu alat perang mereka. Siapa kelompok itu ? Tentu Hizbut Thahrir Indonesia atau HTI.

Hizbut Thahrir bukan kelompok kemaren sore. Jaringan dan dana mereka kelasnya internasional. Dan mereka ada sudah sejak lama, sejak tahun 1953. Jejak pemberontakan mereka ada dimana-mana, di banyak negara.

Inilah yang berbahaya. HT bahkan jauh lebih berbahaya ketika organisasinya di Indonesia dibubarkan. Seperti virus, mereka butuh inang untuk berkembang. Dan ketika mereka menclok dan berkembang di FPI, sekejap FPI menjadi lebih ganas dan liar dari sebelumnya.

Memangnya pemikiran siapa yang menjadikan Rizieq sebagai imam besar untuk "menyatukan umat Islam" di Indonesia ? Rizieq sendiri ? Ya ngga lah. Doi orator ulung, itu benar. Tapi punya pemikiran yang strategis seperti itu, jauh api dari panggang.

Saya bersyukur atas dibubarkannya FPI, tapi tidak akan berarti banyak jika pentolan2 HTI masih bebas berkeliaran seperti Bahtiar Nasir dan Ismail Yusanto.

Sudah selayaknya selain dibubarkan, pentolan2 organisasi yang dilarang itu juga ditangkap. Dan ini butuh komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintahan supaya negeri ini bisa mulai membangun ekonominya kembali.

Pagi yang indah sambil liburan dan seruput secangkir kopi..

Denny Siregar

Jumat, 01 Januari 2021

Selain Ada Tersangka di Malaysia, Penghina Indonesia Juga Ada Yang Ditangkap Polisi di Cianjur

Selain Ada Tersangka di Malaysia, Penghina Indonesia Juga Ada Yang Ditangkap Polisi di Cianjur

Heboh Parodi Lagu Indonesia Raya, Apa Hukuman Penghinaan Lagu Kebangsaan?

Polisi menangkap MDF, pelaku yang mengunggah parodi lagu 'Indonesia Raya' di Cianjur, Jawa Barat. Pemilik akun YouTube My Asean ini dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021). Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang disita saat penangkapan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku pada Kamis (31/12/2020) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

"Tersangka atas nama MDF/pemilik akun YouTube MY ASEAN yang diamankan jam 20.00 WIB," kata Komjen Listyo Sigit.

Penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerja sama Polda Metro Jaya dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut, Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Awalnya, PDRM memeriksa saksi seorang WNI yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Saksi ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Diketahui, video lagu 'Indonesia Raya' yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.

Di video itu, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih. Video diawali dengan suara ayam berkokok. Aransemen lagu hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'.

Sedangkan liriknya secara garis besar, sebagaimana dilansir Detik berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang terkesan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden pertama RI, Sukarno.



FPI dan Warga Keturunan Arab Mainkan Politik Bumi Hangus NKRI

FPI dan Warga Keturunan Arab Mainkan Politik Bumi Hangus NKRI

Pengamat: Paham FPI Mirip Kelompok Teroris - Nasional Tempo.co

Peringatan keras AM Hendropriyono terbukti. Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer menyampaikan tentang pentingnya warga keturunan Arab untuk mengendalikan diri. Peringatan AM Hendropriyono ini menjadi sangat relevan ketika FPI dibubarkan.

Tentang peran para keturunan Arab yang mendeklarasikan FPI baru, perlu diperhatikan oleh pemerintah. WNI keturunan Arab dalam masyarakat Indonesia ditempatkan dalam strata cukup dihormati oleh masyarakat.

"Cobalah mengendalikan diri jangan menjadi provokator," kata AM Hendropriyono di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Munarman dan para keturunan Arab langsung mendeklarasikan berdirinya FPI baru, dengan singkatan baru. Orangnya sama, baju berbeda. Ideologi tetap sama terkait dengan khilafah dan pendukung terorisme ISIS.

AM Hendropriyono sebagai Guru Besar Intelijen melihat persoalan FPI sebagai persoalan hubungan emosional-relijius dalam masyarakat Indonesia yang pada dasarnya menghormati klan Arab. Karena lugunya masyarakat Indonesia, mereka mencampurbaurkan antara Islam dengan Arab, Arab dengan Islam.

Suasana batin ini dimanfaatkan oleh oportunis seperti Munarman, Haikal Hassan untuk mengeruk keuntungan materi, bisnis politik. Dan, para keturunan Arab yang sengaja memanfaatkan sentimen relatif positif terhadap keturunan Arab untuk menggiring masyarakat mengikuti tujuan busuk FPI menghancurkan NKRI.

FPI bukan membela Islam. FPI menggunakan agama sebagai alat politik, bisnis demo, kerusuhan, terorisme: duit. Ada catatan. Tentang kisah PamSwakarsa 1998 sampai FPI berkibar atas dukungan SBY hingga demo politik identitas 411 dan 212, dan penjungkalan kriminalisasi Ahok.

Puncaknya Pilkada DKI 2017. Pilkada dengan politik identitas paling brutal. Yang terlibat SBY, Jusuf Kalla, Amien Rais, Hidayat Nur Wahid PKS, dengan motor FPI dan 212. Hasilnya Anies Baswedan menjadi penyembah FPI dan kaum radikal. Uang APBD DKI menjadi bancaan  kelompok radikal dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Ugal-ugalan menghamburkan duit.

Sukses FPI, FUI, MMI, PKS, 212 di Pilkada DKI Jakarta diulangi. Prabowo-Sandi menjadi korban. Lebih marah lagi, Cendana dan Cikeas serta Jusuf Kalla meradang. Harapan mendapatkan kemenangan Pilpres 2019, dengan metoda dan taktik kampanye mayat ayat, buyar oleh strategi merangkul Jokowi.

Jokowi merangkul Ma'ruf Amin, dedengkot demo 411 dan 212. Dengan mengambil Amin, menyadarkan kalangan emosional-religius untuk melihat Jokowi dalam perspektif berbeda. Karena saat itu stigmatisasi terhadap Jokowi sebagai PKI, dibangun oleh Obor Rakyat, berhasil. Bahkan sampai saat ini.

Jargon komunis, asing, aseng Amien Rais masih meracuni masyarakat awam. Dan, keturunan Arab banyak dimanfaatkan. Atau memanfaatkan diri menjadi provokator, aktor pembangkangan terhadap pemerintah dan hukum: seperti Anies Baswedan dan Muhammad Rizieq Shihab.

Munarman Sobri Lubis sebagai kaki tangan, dan provokator keturunan Arab kembali berulah. Ada Sabri Lubis, Haris Ubadillah, Abu Fihir Alattas, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alatas, Syafiq Alaydrus,  selebihnya para kaki tangan pencari nasi bungkus.

Umat Islam harus paham tentang ajaran agama Islam dan budaya Nusantara. Gus Dur mengingatkan bahwa Islam bukan Arab, dan Arab bukan Islam. Dua hal yang berbeda.

"Islam datang bukan untuk mengubah budaya leluhur dengan budaya Arab. Bukan untuk aku menjadi ana, bukan sampeyan jadi antum, sedulur jadi akhi. Kita pertahankan milik kita, kita harus filtrasi budayanya, bukan ajarannya," kata Gus Dur.

Soal maneuver Munarman, pemerintah harus mengawal keputusan pembubaran FPI. Kejaksaan, BIN, Bais, Kominfo, kepolisian harus bahu-membahu menindaklanjuti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh FPI. PPATK harus menyelidiki aliran dana Cikeas, Cendana, Chaplin untuk FPI.

Semua aktivitas yang sama dengan FPI harus ditindak. Persis seperti perlakukan terhadap PKI sebagai ormas terlarang. Semua aktivitas yang terafiliasi dengan Munarman, Sobri Lubis, MRS dan keluarganya, dengan tujuan membuat kisruh dan pembangkangan hukum, intoleransi, terorisme, ISIS, harus dihukum.

Aksi Munarman sangat membahayakan Negara. Karena dia melakukan politik bumi hangus dengan maneuver penyebaran berita bohong ala ISIS, seperti di Suriah. Isu agama dan Islam dipakai untuk mengarahkan pada kerusuhan, pembangkangan hukum, chaos. Termasuk isu tewasnya 6 teroris FPI penyerang aparat, yang hendak diglorifikasi oleh Munarman sebagai pahlawan, syahid. Publik Indonesia ogah dibodohi Munarman dan FPI.

(Penulis: Ninoy Karundeng)


Rabu, 30 Desember 2020

ASN Pemkab Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Bupati Faida

ASN Pemkab Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Bupati Faida
Bupati Jember Faida Terancam Dimakzulkan

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Jember Faida.
Pernyataan sikap dan mosi tidak percaya itu digelar setelah apel pagi, Rabu (30/12/2020).

Apel pagi digelar di Aula PB Soedirman Pemkab Jember. Akibat hujan deras mengguyur kawasan Jember, apel pagi akhirnya digelar di dalam ruangan.

Kegiatan tersebut hanya diikuti oleh puluhan orang. Namun setelah apel pagi, ratusan orang ASN berdatangan ke aula.  Apel dimulai pukul 09.00 WIB.

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief memimpin apel tersebut.
Dia mengaku sudah menerima laporan kondisi ASN Pemkab Jember, selama beberapa hari terakhir.

"Kemarin saya dapat laporan dari Pak Sekda tentang situasi Pemkab Jember.
Dan sudah langsung, saya laporkan ke ibu Gubernur dan mendapatkan respon," ujar Wabup Muqit.
Setelah Wabup Muqit berpidato, Sekda Jember Mirfano yang memberikan arahan kepada ASN.

Setelahnya, ada pengembalian SK mutasi PNS yang ditandatangani oleh Bupati Faida.

 Enam orang ASN mengembalikan SK yang ditandatangani Faida per 28 Desember 2020.
Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Jember Widi Prasetyo membacakan pernyataan sikap dan mosi tidak percaya ASN Pemkab Jember kepada Bupati Jember.

Saat Widi membaca pernyataan sikap, tiga orang Satpol PP membentangkan bertuliskan 'pernyataan sikap ASN dan masyarakat Jember, mosi tidak percaya kepada bupati atas pelanggaran surat edaran Mendagri tentang larangan penggantian pejabat sistem Merit, perintah Mendagro, KASN dan UU lain'.

Setelahnya, ratusan orang ASN yang berdatangan ke Aula, membubuhkan tanda tangan.
"Tanda tangan dari ASN, bersama mosi tidak percaya ini akan kami serahkan ke gubernur.
Saya akan koordinasi dengan Sekdaprov yang hari ini ke Jember " tegas Sekda Jember Mirfano.

Dari pantauan Media, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, raut wajah PNS Pemkab Jember nampak sumringah sambil membubuhkan tanda tangan. Mereka secara sukarela antre untuk menandatangani mosi tidak percaya.






Selasa, 15 Desember 2020

Ini Latar Belakang Calon Ketua Kwarda Pramuka Jatim Pengganti Gus Ipul

Ini Latar Belakang Calon Ketua Kwarda Pramuka Jatim Pengganti Gus Ipul

KIKA: Arum Sabil, Khofifah Indar Parawansa dab Saifullah Yusuf/RMOLJatim
Foto: Arum Sabil, Khofifah Indar Parawansa dab Saifullah Yusuf

Musda Pramuka untuk memilih Kakwarda Jatim tengah digelar di Kota Batu tanggal 15 - 17 Desember 2020.

Dua nama yang diusulkan oleh Kwarcab antara lain Wagub Emil Dardak dan Arum Sabil. Dalam sambutannya Sekjend Kwarnas Pramuka mewanti wanti untuk meneliti calon ketua Kwarda Jatim.

Berikut rangkuman secara singkat latar belakang kedua calon ketua kwarda Jatim.

Siapa yang tak kenal Wagub Jatim Emil Dardak, millenial yang meraih gelar doktornya di usia ke 22 ini cakap dan diakui smart oleh banyak pihak. Menjadi Bupati Trenggalek adalah awal karirnya didunia politik dan dilanjutkan sebagai Wagub Jatim termuda. Emil Dardak juga merupakan suami dari aktris Arumi Bachsin.

Dan siapa juga yang tak kenal pada Arum Sabil yang merupakan pengusaha tebu asal Jember, karirnya bisa dikatakan moncer sebagai ketua pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Sempat dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka direktur pemasaran PTPN III atas kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Arum Sabil yang maju karena dukungan Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, sangat percaya diri akan menjadi ketua Kwarda karena merasa didukung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.



Senin, 14 Desember 2020

Khofifah Dukung Arum Sabil Jadi Ketua Kwarda Pramuka Jatim

Khofifah Dukung Arum Sabil Jadi Ketua Kwarda Pramuka Jatim


Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mendukung Arum Sabil untuk menjadi ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jatim.

Hal ini disampaikan Khofifah saat mengumpulkan pengurus Pramuka Kabupaten/Kota se Jatim sebagaimana foto Khofifah bersama Arum Sabil dalam sebuah cara Pramuka yang dijadikan poster kampanye dan video pengarahannya kepada para pengurus Pramuka se Jatim yang beredar secara viral melalui Chanel Youtube

Semoga Sukses