Senin, 27 Juli 2020
Dukungan Pada Sekda Bondowoso Laporkan Balik Pihak2 Yang Jadikan Sekda Sebagai Tersangka
Kamis, 23 Juli 2020
Harusnya Bupati Bondowoso Melindungi Sekretaris Daerah & Kasus Tidak Masuk Ranah Hukum

Dengan Hormat,
Sebagaimana hasil diskusi dan wawancara oleh para ahli hukum yang diselenggarakan atas inisiatif para Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso yang dimuat oleh banyak media, diantaranya https://jatimtimes.com/baca/218715/20200715/163100/kasus-sekda-pengamat-nilai-bupati-bondowoso-lemah-atasi-masalah-birokrasi dan media media yang lain.
Berdasar diskusi dan wawancara para ahli hukum yang akhirnya dimuat berbagai media tersebut intinya menyatakan bahwa Kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) bapak Saifullah hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap Alun, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi salah satu bukti ketidakmampuan Bupati Salwa mengelola pemerintahan.
Semestinya, bupati harus mampu melindungi Sekda dan bahkan semestinya kasus tersebut dapat diselesaikan di meja bupati tanpa harus masuk ke dalam ranah hukum. Apalagi keduanya (Alun dan bapak Syaifullah) adalah sama-sama anak buah bupati.
Ini bukti bahwa bupati itu lemah. Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Dan ketika masalah ini masuk ke ranah hukum sebenarnya bupati juga masih bisa melakukan upaya untuk melindungi Sekda dan memerintahkan Alun untuk mencabut laporannya atau Bupati sebagai pimpinan daerah bisa minta Polisi untuk menghentikan proses hukum, karena ini masalah intern terkait para birokrasi di lingkungan pemkab Bondowoso.
Sebab bagaimana pun Sekda ini adalah pembantu utama bupati. Sekda adalah wajah birokrasi. Para ASN dilingkungan pemkab Bondowoso khawatir bahwa karena hubungan antara bupati dengan Forkopimda kurang baik. Mungkin juga bupati mau cuci tangan ketika Sekda terjerat hukum yang sebenarnya tidak perlu, karena sebenarnya ini bukan masalah hukum, tapi masalah internal pemkab Bondowoso.
Untuk itu kami berpandangan, sebaiknya pihak Polisi dan Kejaksaan menghentikan kasus ini, karena Sekda adalah urat nadi birokrasi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di kabupaten Bondowoso.
Dan Gubernur Jawa Timur sebagai pimpinan yang lebih tinggi seharusnya wajib memberikan bimbingan teknis, saran ataupun keputusan kepada kepala daerah yakni kota dan kabupaten di provinsi yang dipimpin, agar bisa memimpin birokrasi dengan baik, agar pembangunan bisa berjalan.
Selasa, 21 Juli 2020
Sekda Bondowoso Harusnya Dibebaskan Dari Jerat Hukum & Harus Dicari Siapa Yang Bocorkan Rahasia
Turut mendampingi bapak Sekda , bapak Syaifullah ke kantor Polres Bondowoso, para pengacara beserta warga dan organisasi2 pendukung dengan berseragam tertib
Foto dan rekaman video saat diskusi terbatas secara online via zoom, yang diambil dan disebarkan secara illegal dan isi diskusi dijadikan bahan berita oleh media tanpa seijin dari bapak Syaifullah
Minggu, 05 Juli 2020
Paguyuban Supporter Sesalkan sikap DPP GMNI Yang Sebut Aksi Sujud Risma Sebagai Drama Pencitraan
Sabtu, 04 Juli 2020
Heboh "Pejabat Kemenkopolhukam" Intimidasi Agar Kasus Yang Jadikan Sekda Bondowoso Sebagai Tersangka Dicabut dan Dihentikan Prosesnya
Berdasar informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Perpustakaan, Alun Taufana Sulistiyadi didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI), Bidang Perselisihan, pada Kamis, (2/7/2020). Orang tersebut bernama Maryadi
Kedatangan Maryadi tersebut didampingi oknum Pejabat teras Pemkab Bondowoso yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bondowoso dalam kasus ancaman pembunuhan.
Sebagaimana diketahui, Polres Bondowoso telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, sebagai tersangka atas kasus pengancaman dengan pembunuhan terhadap Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.
Bahkan, sebagaimana dilansir Teropong Timur, Maryadi mengaku asisten dari Brigjen Erin Sahara.
Dan sebelum Maryadi berangkat ke Bondowoso, dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Intel Polda Jatim bernama Toni, yang tujuannya agar Alun Taufana Sulistyadi mencabut laporannya.
Saat sumber berita mengkonfirmasi via telepon seluler milik Maryadi kepada seseorang bernama Toni, yang bersangkutan memberikan klarifikasi.
"Saya (Toni) bukan Intel Polda Jatim, tetapi Intel Brimob Jatim. Dan saya sudah mengingatkan Maryadi, agar hati-hati dan tidak macam-macam di Bondowoso. Saya tidak ada maksud untuk intervensi hukum, semua terserah pelapor. Kok sekarang jadi rame seperti ini, lalu saya di suruh datang ke Bondowoso juga untuk apa", kata Toni yang merasa bersalah namanya dibawa-bawa oleh Maryadi.
Tidak hanya itu, Maryadi juga mengatakan, apabila kasus ini diteruskan maka Kapolres akan ditarik oleh Polda Jatim, dan jika kasus ancaman pembunuhan ini tetap berlanjut, akibatnya kasus ini juga akan berimbas kepada Bupati, bahkan kata Maryadi, Presiden Jokowi akan marah kalau sampai persoalan ini tidak selesai.
Beruntung saja Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., langsung bertindak ketika mendengar informasi tersebut. Kemudian, Maryadi langsung dibawa ke Kodim untuk dimintai keterangan.
Merasa terpojok, Maryadi, meminta tolong kepada sumber berita untuk dibantu klarifikasi bahwa kedatangan atas nama pribadi dan meminta pertanggungjawaban oknum pejabat yang menjemput dan menyuruhnya datang ke Bondowoso untuk meminta Alun Taufana Sulistiyadi mencabut laporannya.
Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., membenarkan, jika pihaknya sedang kedatangan tamu yang katanya mengaku pejabat dari Kementerian Polhukam.
Namun, Kata Dandim, setelah ditanya Maryadi tidak mengakui bahwa dirinya berasal dari Kemenko Polhukam RI, dia datang ke Bondowoso secara pribadi.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini, semua pasti sudah diskenario oleh seseorang, sampai Maryadi mau mengaku sebagai orang dari Kemenkopolhukam", katanya.
"Memang dari kejadian ini belum ada orang yang dirugikan, tetapi langkah seorang tersangka, mendatangkan orang dan mengaku-ngaku dari lembaga penting di pemerintah pusat untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti pelapor, dapat dikatagorikan tindak pidana, walaupun belum terjadi apa-apa", kata H. Nawiryanto.













